Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tujuh Kantor Cabang Tak Memenuhi Ketentuan Suku Bunga

IMG_0103-2.JPG

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menemukan fakta tujuh Kantor Cabang PT Bank Jateng tidak memenuhi ketentuan direksi tentang suku bunga dan biaya terkait pemberian fasilitas kredit.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Menurut BPK RI, dalam rangka pemberian fasilitas kredit kepada debitur, PT Bank Jateng mengenakan bunga dan biaya seperti biaya provisi, administrasi dan biaya peninjauan. Pengenaan bunga dan biaya tersebut merupakan pendapatan bagi bank.

Untuk menjamin kepentingan bank Jateng atas pendapatan tersebut, dan mempertimbangkan penilaian pasar terhadap produk bank atas kredit, Direksi PT Bank Jateng antaralain mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur mengenai pengenaan bunga dan biaya tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan atas berkas kredit pada Cabang Utama, Cabang Tegal, Banjarnegara, Ungaran, Surakarta, Sukoharjo dan Magelang, diketahui bahwa terdapat pengenaan bunga dan biaya terkait pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan SK Direksi.

Hal itu mengakibatkan adanya resiko tidak diterimanya seluruh pendapatan provisi jika tidak seluruh plafond yang disetujui benar-benar dicairkan dan kerugian bank dari nilai waktu uang. Juga ada resiko pasar atas produk kredit PT Bank Jateng karena adanya pembebanan biaya yang tidak seharusnya.

Bahkan juga mengakibatkan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan bunga atas penetapan rate bunga yang kurang dari ketentuan dan ada kekurangan atau kelebihan biaya provinsi, administrasi dan peninjauan agunan.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...