Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tujuh Perusahaan Penuhi Panggilan Jaksa

UNGARAN, Jowonews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa memanggil tujuh perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawannya sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dari hasil klarifikasi, sejumlah perusahaan tersebut mengakui dan akan segera melunasi kewajibannya tersebut.

Untuk diketahui ada 35 Surat Kuasa Khusus (SKK)dari BPJS Ketenagarkerjaan Ungaran yang diterima Kejari Ambarawa. Dari 35 perusahaan tersebut ada tiga perusahaan yang belum melunasi tunggakan iuran kepesertaan jaminan sosial karyawannya. Sedangkan 32 perusahaan lain diketahui belum mengikutsertakan karyawannya di jaminan pensiun.

Kasi Perdata dan Tata usaha negara (Datun) Kejari Ambarawa Febrianda mengatakan, pemanggilan sejumlah perusahaan besar itu menindaklanjuti kerjasama datun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran. Ditargetkan di tahun 2016 ini sebanyak 35 SKK itu bisa selesai.Dari 35 SKK untuk penanganan perusahaan bandel tersebut. Baru ada 7 perusahaan yang sudah memenuhi panggilan Kejari.

“Kapasitas kami di sini sebagai jaksa pengacara negara dan kami sudah memanggil tujuh perusahaan. Pemanggilan tujuh perusahaan tersebut dilakukan Desember 2015 lalu dan ini baru tahap awal,” ungkapnya, Selasa (12/1).

Febrianda menambahkan, pihaknya lebih mengedepankan langkah persuasif yakni melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya dilakukan sosialisasi agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya perusahaan yang sudah menjadi hak karyawan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat diklarifikasi ketujuh perusahaan tersebut siap memenuhi kewajibannya tersebut. 

“Saat kami panggil para perusahaan itu sanggup mentaati. Tetapi kita akan lihat laporan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait progress pemanggilan awal itu. Hanya saja sampai sekarang belum ada laporan progress tersebut, apakah dipatuhi atau memang masih pada bandel,” ungkapnya. 

Febrianda berharap, perusahaan tersebut segera memenuhi kewajibannya. Sebab jika masih membandel maka Kejari akan melakukan tindakan hukum lanjutan.  “Kami berharap perusahaan segera mematuhi, jangan sampai masalah hak karyawan ini berbuntut panjang sampai pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA  Basecamp Kontraktor Tol SS tak Berizin

Sementara itu Kepala BPJS Cabang Ungaran Yan Dwiyanto menjelaskan bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap UU 24/2011 antara lain perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yakni perusahaan belum mendaftar ke BPJS dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu perusahaan menunggak iuran (PMI) adalah perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di kepesertaan BPJS namun belum menyelesaikan kewajiban iuran kepesertaan. Ada juga perusahaan daftar sebagian (PDS) yakni  hanya mendaftarkan atau melaporkan sebagian tenaga kerja, upah maupun program BPJS.

“Sepanjang tahun 2015 didominasi kategori PMI dan PWBD. Ada sebanyak 35 perusahaan yang masih belum mematuhi aturan tersebut. Sehingga kami menyerahakan 35 SKK ke kejaksaan, agar ada tindakan untuk syok terapi bagi perusahaan,” kata dia. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...