Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tunjuk Pengawas Sakit, Kejari Tegur PSDA Kajen

Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)
Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)

KAJEN, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen memprotes Kepala Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDAESDM) Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, PSDA telah menunjuk pejabat yang sedang sakit untuk menjadi Pengawas Pelaksana Teknik Kegiata (PPTK) pada proyek senilai Rp 4,5 miliar di PSDA.

Protes itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kajen, Kabupaten Pekalongan Slamet Haryadi dalam acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa 34 paket pekerjaan senilai Rp 4,5 miliar di ruang aula Kantor PSDAESDM, Kamis (15/10). Kegiatan itu juga dihadiri 48 rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Kasie Intelijen Kejari Kajen, Pekalongan, Slamet Haryadi menegaskan, pihaknya bersedia melakukan pendampingan terhadap 34 proyek PSDA senilai Rp 4,5 miliar, bila PSDA mematuhi semua aturan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2, Pasal 34 dan Perpres No.4 tahun 2015 Pasal 115 ayat 3, tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Menurutnya PSDAESDM Kabupaten Pekalongan, seharusnya tidak menunjuk Pengawas Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) yang sedang sakit.Terlebih pejabat PPTK yang ditunjuk tersebut tidak pernah masuk kantor, karena sakit.

“Pejabat Pengawas Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) bertugas mengawasi pekerjaan proyek, dan harus terjun ke lapangan untuk melakukan fungsi pengawas. Jika pejabat PPTK sedang sakit maka pengawasannya tidak akan maksimal, dan saya minta untuk diganti orangnya,” tegas Slamet Haryadi.

Slamet Haryadi juga menandaskan agar pihak PSDAESDM Kabupaten Pekalongan, tidak lagi menunjuk pejabat PPTK yang tidak berkompeten dibidangnya. Sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan efektif.

“Disamping adanya penggantian pada pejabat PPTK yang sakit, pejabat PPTK yang hanya lulusan SMA dan tidak menguasai teknik juga harus diganti,” protes Slamet Haryadi.

Salah satu Pengawas Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada proyek senilai Rp 4,5 miliar, Budi Antoyo, mengatakan bahwa sebelum dilakuan penunjukan pejabat PPTK, internal Kantor PSDA telah melakukan penjaringan untuk pejabat PPTK. Namun dari 20 pengawas PSDA yang ada, 15 diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu.

“Saat ini dari 34 paket proyek dengan nilai Rp 4,5 miliar. PSDA hanya mempunyai 5 pengawas untuk menjadi PPTK,” kata Budi Antoyo, yang sempat mengajak rekanan untuk berdoa sejenak, agar bisa mengerjakan proyek denga selamat dari jeratan hukum.

BACA JUGA  Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi Berjanji Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Sementara itu, Kepala Dinas PSDAESDM Kabupaten Pekalongan, Bambang Pramukanto menjelaskan, pihaknya akan mengkaji ulang terhadap pejabat PPTK yang sudah ditunjuk tersebut.

“Untuk pejabat PPTK yang sakit akan kita ganti, sedangkan pejabat PPTK yang lain akan kita kaji ulang,” jelasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...