Jowonews

Logo Jowonews Brown

Umbar Ijin Pembukaan Lahan, Walhi Jateng Ingatkan Ancaman Darurat Air

WALHI
WALHI
WALHI

SEMARANG, Jowonews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah mengingatkan ancaman darurat air di Jawa Tengah. Banyaknya pemberian ijin perusahaan yang membuka lahan luas hingga merusak lingkungan akan membawa malapetaka kehidupan di masa depan. Dan kerusakan itu sudah di depan mata.

Ketua Program Walhi Jateng Arief Zayyin menyatakan, pemerintah dan pengusaha selama ini telah berpikiran sesat, yaitu menjadikan segala sumber daya alam sebagai sumber uang. Diwarnai pula keserakahan untuk kepentingan pribadi.

Lebih dari itu, sumber air di hulu, juga diberikan kepada perusahaan swasta sehingga negara kehilangan kedaulatan atas sumber air di tanahnya sendiri. Bahkan, pemerintah membiarkan atau mendorong rakyat menjual tanahnya kepada investor yang mengambil air atau merusak sumber air.

‘’Ancaman darurat air sudah di depan mata. Sumber air semakin hilang dan terancam habis. Yang masih ada malah dikuasai kapitalis. Sungguh mengkhawatirkan,’’ tutur Zayyin, dalam rilis yang dikirim ke Jowo News.com pada (Jumat (28/11).

Dia membeberkan, di musim kemarau yang baru saja berlalu hampir seluruh desa di Jateng mengalami kekeringan. Pemerintah bukannya menyadari adanya kerusakan dan membuat program rehabilitasi hutan, tetapi malah menampilkan diri seperti malaikat penolong dengan membagikan air dengan mobil tanki.

‘’Kekeringan terjadi, pemerintah membagikan air dengan mobil tanki. Bukannya merehabilitasi sumber air yang rusak. Seperti Sinterklas yang datang kesiangan,’’ ujarnya.

Ketika kekeringan telah melanda, orang terpaksa membeli air untuk melanjutkan hidupnya. Produsen air kemasan pun menangguk untung tiada terkira. Mereka menguasai seluruh sumber air, mengemasnya, dan menjualnya kepada rakyat. Padahal rakyat adalah pemilik sah atas sumber air tersebut yang semestinya dilindungi negara dan didayagunakan untuk melayani rakyat.

Akibatnya, lanjut dia, mata air yang harusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, justru menjadi sumber air mata.

Zayyin menerangkan, sebanyak 12 daerah di Jawa Tengah yang masuk katagori kekeringan adalah kabupaten yang memiliki kawasan Karst. Baik yang masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau Kawasan Lindung Giologi. Seperti Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dankabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Tewaskan Warga, Walhi Salahkan Wali Kota

Dia menyebutkan, daerah-daerah tersebut setiap tahun selalu mengalami kekeringan. Padahal sebetulnya menyimpan air tanah yang melimpah dengan dibuktikan banyaknya mata  air atau sungai bawah tanah namun barudikelola secara manual oleh penduduk sekitar dan sebagian oleh PDAM.

‘’Ada 12 daerah kekeringan di Jateng memiliki kawasan Karst. Sumber airnya banyak dan baru dikelola manual oleh rakyat. Namun telah dirusak oleh penampangan yang merusak perbukitan Karst. Ini yang harus dilawan,’’ tandasnya.

Kawasan  Karst, jelasnya, membentang dari Pegunungan Serayu, Pegunungan Sewu, Pegunungan Kapur Utara dan Pegunungan Kendeng yang sekarang sedang dalam incaran investor untuk didirikan industri.

Dijelaskannya, Karst adalah sistem hidrologi (penyimpan dan penata kelola) air terbaik dan alami yang tak bisa terganti. Apabila sudah rusak, tak bisa dikembalikan seperti semula. Kalaupun ada reboisasi atau reforestasi, itu hanya menghasilkan mata air baru, tetapi tidak bisa mengembalikan sistem hidrologi dari Karst. Karena manusia tidak akan bisa membuat pegunungan Karst dengan ilmu dan teknologi sehebat apapun. Jadi, jika pabrik Semen di Rembang atau Pati diijinkan berdiri, kata dia, ancaman darurat air sudah di depan mata.

Dia juga mempertanyakan Peraturan Menteri ESDM nomer 17 tahun 2012 Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang tidak memasukkan kawasan Karst Ajibarang di Banyumas, Pegunungan Sewu (khususnya di kecamatan Wuryantoro Wonogiri), dan kawasan geologi Cekungan Watu Putih Rembang.

Menurutnya, Bupati daerah-daerah tersebut maupun Gubernut Jateng patut diduga tidak mengusulkan ke Kementrian ESDM agar bisa memberi ijin penambangan kepada perusahaan yang ingin mengeksploitasi. Semua itu atas nama menarik investor dan memanjakannya.

‘’Kami pertanyakan mengapa kepala daerah tidak mengusulkan KBAK kepada Kementerian ESDM untuk melindungi kawasan Karst. Patut diduga Gubenur dan Bupati telah terbuai kemesraan dengan investor dengan dalih investasi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Tewaskan Warga, Walhi Salahkan Wali Kota

Ditegaskan Zayyin, ijin eksplorasi maupun eksploitasi kawasan Karst dari kepada daerah sering bertabrakan dengan aturan di atasnya. Perlindungan kawasan Karst dan kawasan geologi sudah ada dalam empat UU, tiga  PP, satu Peraturan Menteri, dan tiga Keputusan Menteri. Serta telah ada Perda Jateng nomor 6 tahun 2010 tentang Tata Ruang, yang mengatur perlindungan KBAK. Tetapi sekian banyak regulasi itu tidak ditegakkan. Bahkan dilanggar.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan perusakan kawasan Karst.  Semua orang berkwajiban menjaga air sebagai sumber kehidupan. Jangan biarkan ada ruang perselingkuhan antara pemerintah dan pengusaha yang didukung tentara dan polisi. Rakyat dan organisasi sipil harus terus mengawasi ulah mereka. Jika dibiarkan, akan terjadi bencana tiada habisnya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...