Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

UMK 2016 Boyolali Rp 1.403.500?

Aksi buruh meminta revisi UMK di Jateng, Senin (8/12/2014). (Foto : JN01)

BOYOLALI, Jowonews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali berharap Gubernur bijak dalam menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2016. UMK yang disepakati oleh Gubernur Ganjar Pranowo dengan seluruh kepala daerah dinilai baru merupakan hasil rapat koordinasi dan belum keputusan final. 

Hasil rapat koordinasi (Rakor) Gubernur Jateng dengan seluruh kepala daerah, Senin (9/11), menetapkan UMK 2016 Boyolali  senilai Rp 1.403.500. Namun Apindo berharap SK Gubernur tentang UMK 2016 Boyolali masih bisa direvisi tak sampai sebesar itu. 

“Itu kan baru hasil rakor. Resminya kami tetap menunggu SK Gubernur. Kami masih berharap Gubernur membuat keputusan bijak, win-win solution, perusahaan tidak terlalu berat dan pekerja juga bisa mendapatkan upah yang layak,” kata Ketua Apindo Boyolali, Joko Warsito, dihubungi wartawan Selasa (10/11). 

Apindo menganggap hasil rakor tersebut belum keputusan final atau baru berbentuk draft. Meski kondisi ekonomi saat ini mulai membaik, namun menurut dia, UMK Boyolali sebesar Rp 1.403.500 terlalu tinggi dan berat bagi kalangan industri. “Permintaan produk industri terutama garmen sudah mulai menurun. Jika memang UMK ditetapkan Rp 1,4 juta, tentu akan ada efisiensi,” imbuhnya. 

Efisiensi yang dimaksud, Joko memastikan, bukan pada jumlah tenaga kerja atau PHK buruh. Tetapi efisiensi pada volume pekerjaan dan terutama biaya energi. 

Sementara terpisah Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono, menyambut baik kesepakatan penetapan UMK Boyolali sebesar Rp 1.403.500. “Kalau benar UMK 2016 nanti ditetapkan Rp 1,4 juta, kami meminta pengusaha juga patuh untuk melaksanakannya,” kata Wahono. 

Dia juga mengapresiasi kebijakan Pemprov yang tidak mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Boyolali 2016. Tetapi menggunakan Pergub No 65/2015. Menurut dia, untuk melaksanakan PP baru tersebut perlu adanya peraturan menteri (Permen). Itupun tidak cukup hanya dengan satu Permen, tetapi delapan Permen. Petunjuk pelaksanaannya juga belum ada.

BACA JUGA  Kadus di Boyolali Dianiaya Penambang Pasir Liar

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto, mengaku belum menerima SK Gubernur tentang penetapan UMK 2016. Pihaknya meminta pengusaha dan buruh menunggu SK resmi dari Gubernur Jateng. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...