Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

UMK Boyolali 2016 Rp 1.403.500

Ilustrasi Uang. (Foto : IST)
Ilustrasi Uang. (Foto : IST)
Ilustrasi Uang. (Foto : IST)

BOYOLALI, Jowonews.com – Pemkab Boyolali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2016 ke Gubernur Jateng sebesar Rp 1.403.500. UMK tersebut naik sebesar 16,7% dari UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.197.800. 

Angka tersebut dipilih dari tiga usulan besaran UMK 2016 yang disodorkan Dewan Pengupahan Boyolali ke Pj Bupati, Sri Ardiningsih. Ketiga angka yang diusulkan tersebut yakni dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp 1.281.500. Kemudian dari serikat buruh senilai Rp 1.437.360, dan pembulatan angka prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) bulan Desember 2015 senilai Rp 1.403.500. 

“Dari tiga angka yang kami usulkan kepada Pj Bupati, akhirnya dipilih angka Rp 1.403.500 untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jateng,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Jaka Santoso, Kamis (1/10). 

Menurut dia, usulan UMK 2016 tersebut dikirimkan ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (1/10). Ada beberapa pertimbangan sehingga Pj Bupati mengusulkan UMK Boyolali tahun 2016 sebesar Rp 1.403.500. Salah satunya berkait kondisi perekonomian global serta potensi melemahnya daya beli masyarakat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. 

“Lagi pula UMK itu hanya acuan bagi pengusaha untuk memberikan upah yang layak bagi buruh dengan masa kerjanya dibawah satu tahun,” ucapnya.  Dalam menentukan besaran UMK, jelas dia, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 65 tahun 2015, dengan menghitung prediksi kebutuhan hidup layak (KHL_ sampai Desember. 

Sementara itu Ketua Apindo Boyolali, Joko Warsito, menghormati keputusan Pemkab Boyolali yang mengusulkan UMK jauh diatas usulan Apindo. “Kami hormati pilihan Pj Bupati. Meski kondisi ekonomi saat ini benar-benar berat bagi pengusaha,” kata Joko kepada wartawan.

BACA JUGA  Tujuh Daerah Diminta Segera Usulkan UMK 2016

Apindo kini berharap pada keputusan Gubernur Jateng dengan menetapkan UMK yang adil nantinya. “Semoga Gubernur bisa menentukan UMK pada angka yang wajar dan adil, baik bagi pengusaha juga bagi pekerja,” harapnya. 

Menurut dia, usulan sebesar Rp 1.403.500 itu jika disetujui Gubernur Jateng sebagai UMK Boyolali 2016, bakal menjadi beban pengusaha. “Saat ini order mulai menurun, nilai rupiah terpuruk, dan kinerja semua sektor industri terutama garmen juga mulai menurun,” beber Joko.

Namun demikian, Apindo mengimbau kepada anggotanya untuk meminimalisir pemutusan hubungan kerja (PHK). Seberapapun angka UMK yang nantinya ditetapkan Gubernur, dia berharap pengusaha bisa menyikapinya dengan bijak tanpa muncul ancaman PHK.

Sedangkan Ketua DPD Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono, berharap Gubernur Jateng bisa menetapkan UMK 2016 Boyolali di atas angka yang diusulkan Pj Bupati Boyolali. Kalangan pekerja pada dasarnya menerima hasil survei prediksi KHL Desember 2015 tersebut. 

Namun, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan UMK harus memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas. “Kami berharap Gubernur bisa memasukan variabel produktivitas untuk menetapkan UMK, sehingga UMK 2016 bisa diatas usulan tersebut,” imbuhnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...