Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Universitas Pandanaran Digugat Rp 1,3 M

SEMARANG, Jowonews.com – Universitas Pandanaran (Unpand) Semarang dan  Yayasan Abdi Masyarakat digugat oleh CV Rana Cipta Mandiri (RCM) lantaran dinilai wanpreatasi atas perjanjian penjaringan mahasiswa baru pada tahun 2009 sampai 2014. Atas gugatan tersebut, Unpand terancam dituntut ganti rugi sebesar Rp. 1,3 miliar.

Tri Yatmodjo, Direktur CV RCM didampingi penasehat hukumnya, Wahyu Rudi Indarto SH MH dari Kelompok Pelayanan Sosial Biro Bantuan Hukum mengatakan kalau kasus bermula atas sejumlah perjanjian yang dibuat antara pihaknya dengan Unpad ditandatangani rektor terkait perekrutan mahasiswa baru. Unpand menyerahkan pengelolaan dan perekrutan mahasiswa baru ke CV RSM dengan janji imbalan atau fee.

“Namun atas perjanjian itu, fee tidak dilunasi dan hanya dibayarkan sebagian,” kata Wahyu Rudi Indarto SH MH.

Wahyu memaparkan, perjanjian terjadi enam kali pada tahun 2009 sampai 2014. Pada 2009/2010, CV RSM mengatakan telah berhasil merekrut 309 mahasiswa baru. Atas perekrutan itu, sesuai perjanjian Unpad memberi fee Rp 225,2 juta. Perjanjian kedua terjadi periode 2010/2011. CV RSM mengklaim berhasil merekrut 349 orang dan Rp 362 juta. Perjanjian ketiga periode 2011/2012, CV RSM berhasil merekrut 489 orang dan mengklaim berhak atas fee Rp 488,9 juta.

Bima Setiawan SH kuasa hukum penggugat lainnya menambahkan, pada perjanjian keempat periode 2012/2013, CV RSM mengklaim berhasil merekrut 262 mahasiswa dengan janji fee Rp 236,2 juta. Perjanjian kelima, periode 2013/2014, CV RSM menyatakan berhasil merekrut 272 mahasiswa dengan janji fee Rp 172 juta. Terakhir pada perjanjian keenam periode 2013/2014, berhasil merekrut 139 orang dengan janji fee Rp 104,7 juta.

“Berdasarkan jumlah keseluruhan, fee yang seharusnya diterima CV RSM adalah Rp 1,589 miliar. Namun sampai sekarang Unpad diketahui hanya memberika Rp 251,8 juta dan kurang Rp 1,337 miliar,” kata Bima.

Penggugat telah beberapa kali menanyakan perihal kekurangan itu, namun tidak mendapat kepastian jawaban. Atas gugatannya, CV RSM menuntut agar pernjanjiannya dinyatakan sah. Menuntut pembayaran kekurangan fee nya.

Humas Unpand Semarang Laode Mursalim, saat dikonfirmasi mengakui adanya gugatan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan perjanjian itu dibuat tanpa sepengetahuan yayasan.

“Terjadi perubahan struktural pengurusan. Perjanjian dimulai 2009-2014. Itu tidak ada kaitan yayasan dengan Unpand. Dengan rektor baru juga tidak ada hubungannya. Semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum Bambang Tri Bawono. Kami tegaskan, bahwa perjanjian itu tidak ada hubungan yayasan dan rektor. Periodenya juga sudah lewat. Soal tuntutan kekurangan pembayaran, semua akan kami sampaikan dalam sidang,” kata dia.

Sidang pemeriksaan perkara gugatan itu, Rabu (24/2) lalu telah digelar, namun tergugat Unpand Semarang dan yayasan tidak datang tanpa alasan jelas. Sidang ditunda Rabu (2/3) hari ini dengan dipimpin ketua Majelis Sigit Haryanto didampingi Wisnu Noto dan Fathurahman. (Jn01/Jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...