Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Wagub: Pengunduran Diri Hak Kepala Daerah

Wagub Heru SudjatmokoSEMARANG, Jowonews.com-Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menganggap pengunduran diri sebelum Akhir masa jabatan (AMJ) merupakan hak kepala daerah. Hanya saja, dikabulkan atau tidak maka hal itu menjadi urusan Kemendagri.

“Seorang kepala daerah mengajukan permohonan mengundurkan diri itu berhak dan diatur dalam undang-undang. Dikabulkan atau tidak, itu tergantung pejabat yang berwenang,”ungkapnya, kemarin, saat dimintai tanggapannya terkait keluarnya SE 302/KPU/VI/2015.

Hal serupa dikemukakan Ketua KPU Jateng Joko Purnomo. Dijelaskan dia, surat edaran nomor 302/KPU/VI/2015 menjelaskan status petahana (incumbent). Pada prinsipnya, orang yang sudah tidak menjabat saat masa pendaftaran calon pimpinan daerah di KPU, maka tidak disebut sebagai petahana.

“Karena sedang tidak menjabat. Upaya untuk menghentikan jabatannya, itu urusan mereka, bukan urusan KPU. Jadi PKPU itu menjelaskan batasan petahana seperti apa. Kalau masalah ada bupati/walikota yang mengundurkan diri, itu urusan beliau yang bersangkutan,” tandas Joko. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...