Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Wajib Pajak Bisa Revaluasi Aset

Ilustrasi Bayar Pajak

SEMARANG, Jowonews.com- Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang peninjauan kembali aktiva tetap bagi pemohon Wajib Pajak (WP). Peraturan baru ini lebih memudahkan WP dari sisi besaran tarif pajak maupun mekanisme pengajuan.

Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian, jika terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Aturan tersebut tercantum dalam ketentuan pasal 19 ayat (1), Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi dasar bagi Menkeu untuk menetapkan aturan tentang tarif pajak tersendiri, atas selisih lebih revaluasi aset di atas nilai sisa buku fiskal semula.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, karena berbagai manfaat positifnya, ketentuan mengenai revaluasi aset untuk tujuan perpajakan berkembang menjadi instrumen kebijakan pemerintah, yang diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk maksud itulah pemerintah melalui Menteri Keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015, tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

“PMK tersebut efektif berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2015. Dibanding ketentuan yang telah ada sebelumnya, PMK ini menawarkan insentif yang lebih menarik dari sisi besaran tarif pajak dan mekanisme pengajuannya,” katanya, kemarin.

Menurutnya, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan, dengan mendapatkan perlakuan khusus, jika permohonannya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak peraturan tersebut mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Perlakuan khusus akan diberikan kepada WP berupa pengenaan PPh Final sebesar: (a) 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015; (b) 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau (c) 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016.

“Tarif tersebut dikenakan terhadap selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh WP di atas nilai sisa buku fiskal semula,” ungkapnya.

BACA JUGA  Neymar Didenda 112.000 Dolar Karena Menghindari Pajak Di Brazil

Ditambahkan, WP yang dapat melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan ini meliputi WP Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan WP Orang Pribadi yang melakukan pembukuan. Revaluasi aset dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

“Mari jadikan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan sebagai momentum berharga untuk memulihkan perekonomian nasional karena pajak milik bersama,” tegasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...