MAGELANG, Jowonews.com – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memastikan bantuan sosial tunai diterima secara utuh oleh warga kurang mampu di daerah tersebut yang terdampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
“Jangan sampai ada potongan, karena memang untuk rakyat, apalagi yang sedang menghadapi pandemi virus corona. Saya sudah instruksikan (jajarannya, red.) agar melayani rakyat sampai selesai,” katanya dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Jawa Tengah, Rabu.
Secara simbolis Wali Kota Sigit menyalurkan BST dari Kementerian Sosial tersebut kepada perwakilan warga setempat di aula Kantor Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Selasa (19/5), antara lain dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing.
Jumlah warga setempat yang menerima BST 7.795 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori masyarakat terdampak langsung pandemi virus, seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga kurang mampu.
Pihak pemkot setempat telah melakukan persiapan secara optimal untuk penyaluran BST tersebut agar lancar dan tepat sasaran.
Ia juga memastikan bahwa penyaluran BST tertib dan lancar di tengah situasi pandemi virus, termasuk kesiapan PT Pos Indonesia Magelang sebagai instansi yang menyalurkan program tersebut.
“Persiapan penyaluran BST di Kota Magelang sudah luar biasa. Harapan saya bantuan ini tepat sasaran. Ini membantu Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Magelang. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah salurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” katanya.
Kepala Dinsos Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing menjelaskan BST untuk keluarga tidak mampu dan atau rentan terdampak COVID-19 dari risiko sosial.
“BST ini agar masyarakat dapat membeli kebutuhan dasar pangan,” katanya.
Setiap KPM menerima BST Rp600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan. Kriteria penerima, antara lain KPM miskin bukan terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan), bukan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan belum terdata sebagai penerima program bantuan mana pun.
Sasarannya, katanya, memiliki anggota rentan terdampak COVID-19, korban PHK sehingga tidak bisa bekerja, dan warga Kota Magelang, sedangkan waktu penyaluran pada 19-21 Mei 2020 secara serentak di seluruh kantor kelurahan di Kota Magelang. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan.
Ia menjelaskan guna mengindari kesalahan sasaran maupun rangkap data maka penerima wajib membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (kartu Keluarga) asli saat mengambil BST.
“Begitu juga apabila diwakilkan, yang mengambil harus anggota keluarga yang tercantum pada KK asli. Penerima juga harus masuk daftar BST. Jadi tidak boleh menerima dobel,” katanya.
Ia mengatakan proses penyaluran bantuan harus menerapkan protokol kesehatan, antara lain warga mengenakan masker dan melakukan kebijakan jaga jarak guna mencegah penularan virus. (jwn5/ant)