Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Warga Dilarang Jual Rastra

SALATIGA, Jowonews.com -Dari pengalaman yang terjadi, yaitu banyaknya warga penerima beras sejahtera (

BERAS PLASTIK RESAHKAN PEDAGANG
BERAS  

Rastra) yang tidak dimanfaatkan sendiri, namun justru dijual lagi ke pasar, membuat Pemkot Salatiga melakukan langkah-langkah antisipatif. Yaitu dengan bentuk sosialisasi atau himbauan kepada para penerima rastra.

Pemkot Salatiga melarang rumah tangga sasaran (RTS) penerima manfaat program beras sejahtera (rastra) atau yang dulu dikenal dengan beras untuk rakyat miskin (raskin) menjual beras subsidi tersebut kepada warga lain atau tengkulak . Beras itu harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena program rastra digulirkan untuk membantu warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Kabag Perekonomian Setda Kota Salatiga Roch Hadi mengatakan, sesuai Pedoman Umum (Pedum) Rastra,  tujuan program rastra adalah mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras. “Kalau beras itu dijual, maka RTS akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dalam memenuhi kebutuhan pangan. Maka dari itu, penerima tidak boleh menjual beras rastra kepada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan Rochadi,   dalam Pedum Rastra 2015, manfaat program rastra adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran dan penanggulangan kemiskinan. Dengan adanya program ini, maka ketahanan pangan RTS bisa terjaga.

Disinggung mengenai penyaluran rastra di Salatiga selama ini, Roch Hadi menyatakan, sejauh ini penyaluran rastra setiap bulan berjalan baik dan tidak ada masalah di lapangan. Jika dalam penyaluran ditemukan adanya beras yang tidak layak konsumsi, Pemkot Salatiga siap menggantinya.  “Kami minta semua RTS untuk proaktif. Kalau mendapat beras yang kurang baik, segera melapor ke Satgas Rastra setempat agar bisa cepat diganti,” imbihnya.

Sementara, Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menambahkan pada bulan Oktober ini Pemkot Salatiga akan menyalurkan beras rastra ke-13 kepada semua RTS penerima manfaat. Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 19 dan 20 Oktober nanti. “Sebelum penyaluran, kami akan melakukan pemeriksaan beras di gudang Bulog Bawen. Ini dilakukan untuk memastikan beras yang disalurkan ke RTS kondisinya baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolri Perintahkan Polda Siagakan 25 Ton Beras

Dikatakan, rastra ke-13 akan disalurkan kepada 6.440 kepala keluarga (KK) RTS. Adapun total berasnya sebanyak 96,6 ton per bulan dan tiap KK menerima jatah 15 kg dengan harga per kilonya Rp 1600. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...