Jowonews

Logo Jowonews Brown

Warga Jekulo Tuntut Penutupan Galian C

KUDUS, Jowonews.com  – Puluhan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan galian C Tanjungrejo karena menimbulkan dampak negatif. Aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, itu, awalnya digelar di Alun-alun Kudus.
Setelah berorasi selama beberapa menit dengan membawa poster bertuliskan, “Jangan jadikan galian C sumber mesin perusak sumber air untuk kehidupan masyarakat serta lindungi dan lestarikan hutanku”, pengunjuk rasa melanjutkan aksinya menuju Kantor DPRD Kudus.
Usai berorasi selama beberapa menit, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima Ketua DPRD Kudus Masan.
Salah seorang warga Desa Tanjungrejo, Usman di Kudus, Jumat mengungkapkan, bahwa warga selama ini merasa resah akibat dampak penambangan galian C di desa mereka. “Warga desa sekitar memang sangat merasakan dampaknya, terutama debu,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, ketika hendak menyuarakan aspirasinya takut dengan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang.
Warga lainnya, Kosim selain menuntut adanya penutupan galian C juga menuntut kompensasi selama aktivitas penambangan tersebut berlangsung.
Selama ini, kata dia, warga belum merasakan adanya kompensasi dari mereka, meskipun dampak negatif dari aktivitas mereka merupakan warga sekitar. Lalu lalang truk pengangkut bahan galian C, kata dia, juga mengakibatkan terjadinya kerusakan infrastruktur jalan.
Bahkan, kata dia, aktivitas penambangan juga berdampak pada ketersediaan sumber air karena saat ini mulai mengering, mengingat jarak penambangan kini semakin dekat. Warga desa sekitar juga mulai mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya longsor, khususnya ketika musim hujan.
Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan, dewan siap menindaklanjuti aspirasi warga. “Sebaiknya disampaikan secara tertulis, sehingga kami juga bisa menindaklanjutinya secara resmi dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Terkait dengan perizinan galian C, kata dia, saat ini ditangani oleh Provinsi Jateng sehingga tindakan Satpol PP juga berdasarkan atas instruksi dari pihak terkait yang mengetahui ada tidaknya pelanggaran. Ia mengatakan, Desa Tanjungrejo sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang memperbolehkan adanya penambangan galian C. Menanggapi adanya intimidasi oknum pengusaha tambang, kata dia, silakan dilaporkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti. (Jn16/ant)

BACA JUGA  Robot Sutera Wheels V1 Harumkan Unnes

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...