Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Warga Miskin Jangan Ditarik Sumbangan Sekolah

SEMARANG, Jowonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang meminta warga miskin dibebaskan dari penarikan sumbangan pengembangan institusi dari sekolah.

“Warga miskin jangan sampai ditarik sumbangan, seperti uang pembangunan, dan sebagainya. Itu akan sangat memberatkan mereka,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Senin.

Meski dikemas dengan nama “sumbangan”, politikus PDI Perjuangan itu mengakui kalangan tidak mampu akan merasa berat untuk memenuhinya sehingga sekolah tidak boleh memaksakannya.

Ia mengatakan penarikan SPI semestinya hanya diberlakukan kepada masyarakat yang mampu untuk subsidi silang bagi masyarakat miskin yang tidak mampu untuk dibebani biaya SPI.

“Meski katanya sifatnya sukarela, berlakukan saja kepada masyarakat yang mampu. Yang tidak mampu, ya, jangan dipaksa,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, sekarang ini mendekati momentum Lebaran yang konsekuensinya banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan tentunya berat jika masih menanggung membayar SPI.

Supriyadi menyebutkan banyak cara yang dilakukan sekolah untuk menyiasati penarikan SPI, seperti mengumpulkan orang tua siswa untuk diminta kesediaannya memberikan sumbangan sukarela.

“Kalau modelnya begini tidak boleh dilakukan karena merupakan bentuk pemaksaan,” katanya.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat juga harus jujur membuktikan kondisinya yang memang tidak mampu secara ekonomi, seperti menyertakan kartu identitas miskin (KIM).

“Yang mampu, ya, jangan malah mengaku-aku miskin. Makanya, paling mungkin dilakukan adalah model subsidi silang. Jadi, yang mampu bisa menutup biaya yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Semarang Dyah Ratna Harimurti mengatakan sekolah tidak boleh menarik SPI dengan besaran tertentu karena merupakan bentuk pemaksaan dan memberatkan masyarakat miskin.

Memang, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan sekolah biasanya menyiasatinya dengan melabeli “sumbangan” yang sifatnya sukarela agar tidak terkesan membebani kalangan orang tua siswa.

BACA JUGA  Pendataan Warga Miskin sebagai Penerima Jaring Pengaman Sosial di Kudus Rampung April

“Namun, kalau sumbangan sukarela besarannya kok ditentukan? Ya, tidak boleh. Kalau memang sukarela, ya, semestinya besaran SPI seikhlasnya. Namanya saja sukarela,” tegasnya. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...