Jowonews

Logo Jowonews Brown

Warga Pati Tetap Tolak Semen

Demo warga Pati tolak Pabrik Semen

SEMARANG, Jowonews.com – Ratusan warga Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (29/10). Mereka bermaksud menyaksikan langsung sidang penyerahan kesimpulan atas gugatan sengketa Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Bupati Pati terhadap PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).

Warga bahkan membawa sebuah boneka naga “Liong”. Sebelum sidang digelar, warga memainkan aksi teatrikal membawa Naga Liong memutari pilar Pengadilan TUN.

Naga tersebut Nampak marah melihat kelakuan manusia yang hendak mengeruk Pengunungan Kendeng demi kepentingan pribadi. Meski hanya didukung dengan gerak dan bahasa yang alakadarnya, namun hal tersebut tak menyurutkan niat warga lain untuk melihat adegan tersebut.

Aksi berakhir dengan sang Naga memakan manusia yang dianggap tidak tahu sopan santun tersebut.

Salah satu warga, Sriyono, menyatakan bahwa dirinya sangat tidak setuju dengan adanya rencana pembangunan pabrik semen di Kayen dan Tambakromo. Baginya, hal tersebut hanya akan mendatangkan kekeringan air dan merusak alam sekitar yang sudah ada di Pegunungan Kendeng.

“Kalau air tidak ada, alam rusak, kami sebagai petani ini mau bekerja apa? Wong sejak kecil saya sudah tani, dan sejak kecil saya hidup dari Pegunungan Kendeng, jadi saya ndak mau kalau pegunungan Kendeng dirusak,” ujar Sriyono.

Sementara itu kuasa hukum Penggugat, Zaenal Arifin mengaku bahwa  hal pokok dalam proses sidang jelas tidak terbukti adanya sosialisasi ke publik. Pokok lain, lanjut Zainal, kawasan tersebut sesuai fakta ditemukan ponor air dan adanya Permen ESDM 17 / 2012 dinyatakan adaya ponor air, goa merupakan ciri kawasan karst. 

“Ini dari tergugat dan tergugat intervensi tidak bisa hadirkan saksi adanya sosialisasi itu. Jelas terbitnya SK Bupati Pati dalam obyek, sampingkan peran serta masyarakat. Sementara untuk pokok lainnya, itu (Ponor dan Goa) jelas ada diarea lokasi obyek. Harapan kami majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan rasa keadilan,”ujarnya.

Kuasa Hukum PT SMS, Florianus Sangsun menilai, pihaknya sebagai tergugat intervensi menanggap izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati sudah sesuai prosedur dan kewenangannya. 

BACA JUGA  Korban Keracunan Pati Capai 54 Orang

“Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati tidak melanggar undang-undang dan tidak bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik,” katanya usai sidang.

Menurutnya, PT SMS telah mematuhi sepenuhnya peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 26 Tahun 2007 tentang kawasan KARST  sebagai kawasan lindung geologi. 

Seperti diketahui, gugatan warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dilakukan karena diterbitkanya surat keputusan (SK) oleh Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan di kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...