Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Warga Resah Sikapi Pembangunan Tol SS

PROYEK TOL: Warga Resah Pembebasan Tanah Proyek Tol Semarang-Solo (SS). Nampak alat berat memadatkan tanah proyek pembangunan jalan tol di wilayah Boyolali.

BOYOLALI, Jowonews.com – Warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota yang tanahnya terkeno proyek jalan tol Semarang-Solo (SS), kembali resah dengan ketidakjelasan mekanisme pembebasan lahan. Mereka yang belum menyetujui besaran ganti rugi itu mengaku merasa diintimidasi oleh panitia pembebasan tanah (P2T), setelah upaya permohonan pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali tidak diterima. 

Dalam sosialisasi pembebasan tanah yang digelar P2T atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, warga hanya diberikan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap harga ganti rugi yang ditawarkan sesuai appraisal. Bagi warga yang tidak setuju, diminta membuat permohonan pengajuan keberatan ganti rugi kepada pengadilan.

Salah satu warga, Dwi Wahyudi, menyatakan mengikuti prosedur yang dijelaskan oleh P2T. Warga yang belum setuju besaran nilai ganti rugi itu kemudian membuat permohonan pengajuan keberatan ke PN Boyolali, Senin (23/11). “Tetapi permohonan kami ditolak. PN tidak mau menerima dengan alasan belum ada komunikasi terkait juklak dan juknis dari P2T,” kata warga RT 02/ 12, Desa Kiringan ini kepada wartawan Selasa (24/11). 

Sedikitnya ada 35-an warga yang secara kolektif mengajukan permohonan pengajuan keberatan ke PN Boyolali. Dengan adanya penolakan dari PN, warga menilai ada ketidakberesan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek tol Semarang-Solo. 

Bahkan, warga sampai membuat paguyuban khusus untuk warga yang belum menyetujui besaran ganti rugi. Ketua Paguyuban, Sri Mulyanto, mengemukakan warga juga merasa ditekan panitia. Apabila tetap tidak menerima ganti rugi yang ditawarkan maka dana akan dikonsinyasikan di pengadilan. “Bagi warga berurusan dengan hukum dan pengadilan itu momok dan menakutkan.” 

Menurut dia, mayoritas warga masih keberatan dengan nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan. Karena penentuan harga dinilai asal-asalan dan harga yang termurah. Tiga kali pertemuan yang diadakan P2T, warga tidak diberikan kesempatan menawar harga. Di satu desa dalam lokasi yang sama sering terjadi perbedaan harga yang mencolok. Bahkan bila dibandingkan dengan kecamatan lain dalam satu ruas jalan yang sama dengan letak sama di tepi jalan DPU, harga ganti rugi di Boyolali Kota jauh lebih rendah. “Padahal NJOP-nya paling tinggi,” katanya. 

BACA JUGA  Cegah PKL Menjamur, 8 Ruas Jalan Dipelototi

Sri mencontohkan, di Ampel dengan NJOP Rp 64.000, nilai ganti ruginya mencapai Rp 920.000/meter persegi. Sedangkan di Kiringan dengan NJOP sebesar Rp 200.000, nilai ganti rugi rata-rata hanya Rp 500.000/meter persegi. 

Ketua Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tol Semarang-Solo, Waligi, mengatakan masih akan menggelar pertemuan dengan warga pemilik tanah. “Nanti akan tetap kami kawal jika mereka tidak setuju dengan ganti rugi yang telah ditetapkan dan mengajukan keberatan ke pengadilan,” katanya dihubungi wartawan. 

Saat ini masih dalam tahap pendampingan sosialisasi. “Kami akan maksimalkan komunikasi dengan warga. Kami berharap ada titik temu dan tak sampai ke pengadilan,” tandasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...