Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Warga Sukoharjo Gugat Proyek Tol

UNGARAN,Jowonews.com –  Mediasi lanjutan antara warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dengan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Seksi III Bawen-Salatiga serta PT Trans Marga Jateng (TMJ), Selasa ( 22/3) pagi, membuahkan hasil. Meski sempat bersitegang, warga akhirnya bersedia mencopoti patok kayu yang menghalangi proyek tol.

Meski sudah bersedia menghilangkan patok, namun warga belum sepenuhnya menerima ganti rugi fasilitas umum yang terkena proyek. Sehingga warga akan melakukan gugatan perdata ke pihak-pihak terkait.

”Patok sudah dicabut oleh warga karena pada dasarnya kami tidak ingin menghalang-halangi proyek jalan tol. Namun, kami  akan mengajukan gugatan secara perdata atas proses ganti rugi fasilitas umum di desa kami yang kami nilai tidak sesuai dengan yang dituntut oleh warga,” tandas Suparno, selaku perwakilan warga usai pertemuan.

Dikatakan dia, warga tidak akan menerima uang ganti rugi fasilitas umum yang sudah dibayarkan oleh Tim P2T sebesar Rp 16 juta yang sudah dititipkan di Bendahara Desa Sukoharjo. Sebab, kata dia, masih ada kesimpangsiuaran soal ganti rugi soal fasum yang kemudian oleh Tim P2T ditetapkan ganti rugi sebesar tersebut.

”Inilah yang kami permasalahkan kenapa saat proses penetapan ganti rugi tidak diinformasikan, mana saja yang mendapat ganti rugi dan mana yang tidak. Jadi warga tidak mempermasalahkan nilainya, tetapi kejelasan informasi, fasum mana saja yang mendapat ganti rugi,” tandasnya.

Suparno menambahkan,  dalam waktu dekat warga akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Pengajuan gugatan Perdata ini merupakan satu-satunya jalan karena keputusan ganti rugi sudah disetujui dan ditetapkan pemerintah sejak 28 Desember 2015. ”Tadi dalam pertemuan dijelaskan oleh Biro Hukum Pemkab Semarang bahwa keputusan itu sudah tidak bisa diutak-utik lagi, jadi mau tidak mau warga harus patuh. Sehingga salah satu jalan dengan menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA  KLHK Sebut Ganti Rugi Gugatan Karhutla yang Inkrah Capai Rp3,15 Triliun

Asisten I Pemerintah Kabupaten Semarang M Riyanto yang juga wakil ketua tim P2T Tol Seksi III menegaskan tidak mungkin panitia mengubah lagi hasil kesepakatan yang sudah diputuskan. Apalagi, pengajuan kesepakatan ini sudah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). ”Kalau  ada tuntutan warga dan kemudian kami menambah atau mengurangi serupiah pun, itu akan melanggar hukum,” tandasnya.

Anggota tim P2T Vega Lazuardi yang menangai masalah pengukuran hingga pembayaran ganti rugi menjelaskan,  jalan yang dipermasalahkan warga dan digunakan untuk proyek tol merupakan jalan pemerintah kabupaten, sehingga tim tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Terkait dengan sendang dan pohon beringin yang dipermasalahkan, berada di lahan milik salah seorang perorangan, dan sudah diganti rugi. Sehingga tim hanya memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Demikian pula atas bangunan yang ada di atas sendang. ”Untuk tuntutan ini, kami sudah melakukan ganti rugi dengan melakukan relokasi dan membangun di lokasi yang lain. Namun bila warga minta ganti rugi lagi, sulit untuk dipenuhi karena, kami bisa dobel anggaran, konsekuensinya kami akan berhadapan dengan hukum,” imbuhnya. (jn01/jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...