Jowonews

Logo Jowonews Brown

Wisatawan Manca Asal 168 Negara Bebas Visa

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah terus memacu masuknya wisatawan manca ke Tanah Air. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membebaskan visa kepada sebanyak 168 negara. Dengan demikian wisatawan dari negara-negara tersebut bebas visa saat masuk berkunjung ke Indonesia.

Seperti yang tertulis di laman Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo pun juga suda menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 168 negara. Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan ditandatangani Presiden pada 2 Maret 2016 dan diundangkan pada 10 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Perpres tersebut menyatakan, bebas visa kunjungan diberikan kepada penerima bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, dan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.
Penerima bebas visa kunjungan, menurut Perpres itu, dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia, dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

“Penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamaan negara dan kesehatan masyarakat, tegas Perpres No. 21 Tahun 2016 itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk negara, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (JN19/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...