Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Wonogiri Diterjang Bencana, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Bencana terjang Wonogiri. (Foto : JN03)
Bencana terjang Wonogiri. (Foto : JN03)
Bencana terjang Wonogiri. (Foto : JN03)

WONOGIRI, Jowonews.com — Banjir dan tanah longsor menerjang Desa Pare dan Wuryorejo, Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (6/2/2015), akibatkan sejumlah rumah rusak parah dan jalan terputus. Secara mandiri, warga bahu membahu membersihkan material banjir dan longsor yang menutup jalan.

Koordinator Pos Penanggulangan Bencana (P2B) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wonogiri Wahyudi mengatakan pihaknya telah menerjunkan sejumlah relawan yang dipusatkan di Desa Pare dan sekitarnya.
“Di Desa Pare terdata 2 dusun yang paling parah terkena longsor, yakni Sumber dan Traman. Tercatat 3 rumah rusak berat dan akses jalan ke wilayah tersebut tertimbun material longsor,” katanya, Minggu (8/2/2015).
Wahyudi menjelaskan, sampai saat ini warga bersama sejumlah relawan masih secara mandiri untuk membuka akses jalan utama yang menghubungkan antara Dusun Sumber dan Traman. Belum ada alat berat yang menjangkau wilayah tersebut.
“Ibu Kadus Ngringin sudah menyampaikan permohonan alat berat ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membantu membuka jalur tersebut. Namun, menurut kepala BPBD alat berat tidak mungkin diturunkan,” ungkapnya.
Anggota Dewan PKS Dapil IV Wonogiri, Hadi Santoso, mengatakan medan yang sulit bukan menjadi alasan BPBD untuk menurunkan alat berat. “Masa seperti ini jadi alasan? Padahal warga sudah dua hari menunggu. Lokasi bencana sudah jelas, apakah nunggu hari kerja?” tukasnya.
Menurutnya, BPBD harus bergerak sesegera mungkin membantu warga menanggulangi bencana yang terjadi. Seluruh potensi kekuatan agar dikerahkan untuk menolong warga yang tertimpa bencana. Kasihan jika warga terlalu lama menunggu bantuan. 
“Saya mendapat laporan dari Tim P2B PKS yang mensurvei lokasi longsor do Desa Ngringin Selogiri. Warga disana sudah terisolir selama 2 hari,” jelasnya.
   
Sementara itu Anggota Komisi 8 DPR RI Fikri Faqih mengingatkan pemerintah daerah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana. Prinsip penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat.
“Hal itu sesuai dengan pasal 5 UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Pasal 3 ayat (2) huruf a. Prinsip penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat,” terangnya.

BACA JUGA  Warga Terdampak Waduk Pidekso Wadul Dewan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...