Jowonews

Logo Jowonews Brown

Wow Ada Ribuan APK yang Melanggar Peraturan Walikota di Kota Semarang

SEMARANG, Jowonews.com – 1831 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dalam peraturan walikota N0 65 Tahun 2018, berhasil di tertibkan oleh tim gabungan penertiban APK  Bawaslu Kota Semarang bersama dengan Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Tim Gabungan dibagi empat kelompok mulai dari Wilayah Semarang Barat  dari Balaikota- Jl. Soegijopranoto- Siliwangi- Jl. Jendral Sudirman- Jl. Prof. Hamka- term. Cangkiran- Balaikota. Kemudian wilayah semarang Utara di mulai dari Balaikota- Jl. Pandanaran- Jl. Ahmad Yani- Majapahit- Jl. Soekarno Hatta- Jl. Citarum- Kota lama- Balaikota. Kemudian untuk wilayah Semarang Selatan dimulai dari Balaikota- Jl. Dr.Soetomo- Jl. Kaligarang- Jl. Kelud Raya- Jl. Papandayan- Jl. Sultan Agung- Jembatan Jatingaleh- Balaikota dan untuk wilayah Semarang Selatan Balaikota- Jl. Soegijopranoto- Jl. Kokrosono- Arteri Yos Sudarso- Jl. Kaligawe- Ps. Genuk- Balaikota.

Koordiv Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu Kota Semarang telah melakukan identifikasi APK yang melanggar Peraturan Walikota No 65 tahun 2018 di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang yang melanggar.

“Setelah kita indentifikasi kita langsung melakukan penertiban dengan menurunkan semua APK yang melanggar. Dari hasil Penertiban yang dilakukan semalam baru 634 alat Peraga kampanye yang bisa diturunkan. Tumlah tersebut belum ditambah dari jumlah Panwaslu Kecamatan yang juga melakukan penertiban APK”, ujarnya

Naya melanjutkan, penertiban APK ini merupakan upaya Bawaslu Kota Semarang untuk mengembalikan fungsi Tata kota yang kondusif dan terhindar dari kesemrawutan APK dari para Caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Karena masih ada APK yang belum ditertibkan, Insyallah pada minggu depan kami akan tertibkan lagi”,imbuhnya

BACA JUGA  Menteri Agama Klaim Kepuasan Pelayanan Haji Meningkat

Dalam masa kampanye ini, pihak Bawaslu Kota Semarang hanya dapat menertibkan APK yang melanggar peraturan walikota, dan baru setelahnya tanggal 14-16 Bawaslu dapat melaksanakan kewengangannya untuk menurunkan semua APK yang ada di Kota Semarang. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...