Semarang, Jowonews.com—Agenda sidang dugaan korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar kembali bergulir. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/10), terungkap sejumlah rekening milik mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh pengadilan ialah Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Palur, Karanganyar, Teguh Wiyono. Teguh mengungkapkan di salah satu rekening deposito Rina Iriani tersimpan uang 10 ribu Dolar AS. “Ada beberapa rekening. Ada rupiah dan dolar,” kata Teguh dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi.
Di Bank Mandiri, menurut Teguh, ada pula rekening atas nama dua anak terdakwa, yakni Hendra Prakasa dan Wijaya Kusuma Ari Asmara. Rekening-rekening tersebut kini telah diblokir atas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan.
Selain Bank Mandiri, Rina iriani juga memiliki tiga rekening di Bank BCA. Hal tersebut diungkapkan oleh Curtomer Service Officer BCA Cabang Utama Solo Wahyu Nur Cahyawati. Rekening di BCA tersebut juga terdiri atas mata uang rupiah dan dolar. (JN03)