Jowonews

Logo Jowonews Brown

Wuih….. Alih Kelola Sekolah Bikin TPP Pemprov Makin Gendut

SEMARANG, Jowonews.com – Rencana pengambilalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memasuki tahap inventarisasi aset.

“Inventarisasi aset meliputi personel, prasarana, pembiayaan, dan dokumen, hasilnya nanti akan diverifikasi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa rencana pengambilalihan kewenangan 364 SMA dan 234 SMK negeri oleh Pemprov Jawa Tengah itu mengakibatkan anggaran tambahan penghasilan pegawai pemprov pada 2017 akan meningkat menjadi Rp 2,2 triliun.

Dia mengatakan dengan pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA-SMK itu maka 25.383 guru berstatus pegawai negeri sipil dan 3.257 tenaga pendidik PNS secara otomatis menjadi tanggung jawab Pemprov Jateng.

“Jumlah TPP pada 2017 bertambah Rp 1 triliun jika dibandingkan tahun ini yang berjumlah Rp 1,2 triliun dan digunakan untuk membayar 16.000 PNS Pemprov Jateng yang disesuaikan dengan pangkat serta golongan PNS,” ujarnya.

Terkait dengan pemberian TPP, kata dia, ada beberapa opsi, yaitu diberikan secara utuh sesuai peraturan gubernur, TPP diberikan maksimal Rp 1,5 juta atau Rp 1 juta khusus untuk PNS limpahan.

“Jika opsi pertama dijalankan, guru sertifikasi akan memperoleh penghasilan besar karena memperoleh tunjangan sertifikasi dan TPP, opsi kedua bisa menekan pengeluaran pemprov untuk TPP menjadi Rp 560 miliar, sedangkan opsi ketiga dipertimbangkan dengan rencana kebijakan pemerintah pusat yang melakukan remunerasi pada Juli 2016,” katanya.

Terhadap pihak-pihak yang tidak setuju dengan pengambilalihan kewenangan pengelolaan SMA-SMK, Sri Puryono menyarankan agar menempuh upaya hukum berupa uji materi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil alih kewenangan pengelolaan sekolah luar biasa negeri maupun swasta dari pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Pengambilalihan pengelolaan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Kewenangan Pengelolaan SLB, SMA, dan SMK,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Nur Hadi Amiyanto. (Jn16/ant)

BACA JUGA  Aktivis ke Ganjar: Jalan-jalannya ke Eropanya Sudah Puas?

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...