Jowonews

Logo Jowonews Brown

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi KTP-e masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Yasonna pun membenarkan bahwa dirinya akan diperiksa untuk tersangka Irvanto.

“Ya saya kira begitu,” kata Yasonna saat tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 12.50 WIB.

Sebelumnya, Yasonna juga telah diperiksa untuk tersangka kasus KTP-e lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Yasonna sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp 5,95 triliun.

Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-Perjuangan disebut menerima sejumlah 84 ribu dolar AS.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar dua juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...