Jowonews

Logo Jowonews Brown

Yusril Wakili HTI Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas

JAKARTA, Jowonews.com — Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah dapatkan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kepada MK atas nama pemohon adalah HTI,” ujar Yusril di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/7).

Yusril mengatakan HTI sebagai satu badan hukum publik mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.”Kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Yusril.

Oleh sebab itu, HTI selaku pemohon, meminta kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut Yusril mengatakan adanya rumusan di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai tidak jelas terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Menurut hemat kami, kemungkinan bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa,” kata Yusril. HTI selaku Pemohon kini tinggal menunggu panggilan dari MK untuk mendapatkan jadwal persidangan. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...