Jowonews

Logo Jowonews Brown

Zumi Zola Diduga Korupsi Berjemaah dengan Anggota DPRD Jambi

JAKARTA, Jowonews.com –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi massal yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Praktik lancung itu diduga berkaitan dengan uang “ketuk palu” pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan 2018. Dugaan adanya uang ketuk untuk pengesahan Raperda APBD dua tahun anggaran itu muncul dalam surat dakwaan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.

“Akan kami dalami dengan hati-hati agar tidak abuse. Kalau peristiwanya ada, bukti akan ada. Tidak akan ke mana, tinggal kami bisa ungkap atau tidak. Cepat atau lambat,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, Jumat, 7 September 2018.

Zumi Zola, bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, uang US$ 177 ribu, Sin$ 100 ribu, dan satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,4 miliar agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Menurut Saut, timnya akan melaporkan jika ada pengembangan penyidikan para anggota DPRD yang disinyalir menerima duit ketuk palu dari Zumi. Sementara ini, kata dia, penyidik bakal mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan Zumi.

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Zumi memperkuat dakwaan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Kamis kemarin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dodi Irawan, membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Jambi kepada Zumi Zola. Uang itu, kata dia, diminta sebagai syarat agar DPRD mau mengesahkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah Jambi 2017. “Mereka meminta kami untuk menyampaikan itu ke Pak Gubernur,” katanya saat bersaksi.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...