Jowonews

Logo Jowonews Brown

Zumi Zola Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JAKARTA, Jowonews.com – Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima Rp 6 miliar terkait dengan proyek-proyek di Jambi. Zumi terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Jambi Arfan sebagai tersangka. Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap ‘duit ketok’ pemulusan APBD Jambi 2018.

“Keduanya disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Pasal 12 B tersebut berbunyi:

Ayat 1

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ayat 2

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

KPK menyebut Zumi pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus itu. Beberapa hari yang lalu, KPK pun telah menggeledah rumah dinas Zumi serta vila keluarga Zumi. (JWN3)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...