Damayanti Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, Jowonews.com – Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti karena menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. … Baca Selengkapnya