Putusan MA Taksi Daring Bisa Picu Keresahan
JAKARTA, Jowonews.com – Putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 terkait tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa memicu keresahan, kata Pengamat Transportasi Universitas Katholik Soegijaprana Djoko Setidjowarno. “Putusan MA No. 37 P/HUM/2017 dapat memicu keresahan di kalangan pebisnis … Baca Selengkapnya