Jowonews

Dukcapil Kudus Nyatakan Punya Cukup Persediaan Blangko Kartu Identitas Anak

KUDUS, Jowonews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus menyatakan punya cukup persediaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memenuhi kebutuhan warga. “Stok blangko KIA saat ini tersedi 39.000 keping karena pada APBD 2019 telah dilakukan pengadaan,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus Putut Winarno di Kudus, Selasa. Ia menambahkan, jumlah pemohon KIA per 6 Januari 2020 sebanyak 218 pemohon dan KIA yang sudah dicetak jumlahnya ratusan. Warga yang hendak mengurus KIA, ia menjelaskan, hanya perlu membawa persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga, akte kelahiran anak, fotokopi KTP elektronik kedua orang tua, serta foto anak berukuran 4X6. “Mengurus kartu identitas anak tidak membutuhkan waktu lama sepanjang tidak ada antrean,” ujarnya. KIA diberikan kepada anak yang berusia 0 tahun hingga di bawah 17 tahun. Namun pelayanan KIA diprioritaskan untuk anak usia 5 tahun ke atas mengingat pencetakan KIA masih menggunakan sarana prasarana pencetakan KTP elektronik. Putut menjelaskan pula bahwa stok blangko KIA akan ditambah dalam pengadaan tahun ini. Namun karena permohonan KIA untuk anak usia lima tahun ke atas bisa sampai serabut ribuan maka pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengadaan blangko KIA bisa dilakukan lewat APBD Kudus tanpa harus menunggu pengiriman dari pusat seperti KTP elektronik,” ujarnya. (jwn5/ant)

Pemprov Jateng Didorong Kembangkan Penyediaan Transportasi Massal

SEMARANG, Jowonews.com – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah terus mendorong pemerintah provinsi setempat agar mengembangkan transportasi massal bagi masyarakat. “Pengadaan transportasi massal bagi masyarakat di Jateng menjadi hal yang harus dipenuhi pemerintah, terutama dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar,” kata Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri di Semarang, Selasa. Ia mengakui jika selama ini Pemprov Jateng sudah berupaya menyediakan transportasi massal bagi masyarakat, salah satunya adalah transportasi algomerasi Trans Jateng yang menghubungkan kota-kota dengan mobiltas masyarakat cukup tinggi. Namun, lanjut Alwin, pengadaan transportasi massal yang disediakan pemerintah masih belum maksimal sehingga pihaknya akan terus mendorong Pemprov Jateng dalam hal penyediaan transportasi massal bagi masyarakat di provinsi ini. “Kalau transportasi massal ya harus kita dorong karena terus terang sekarang zamannya transportasi massal. Terus terang untuk mengurangi pemakaian bahan bakar, dan kedua mengurangi kesemrawutan lalu lintas. Kita kan punya aglomerasi Trans Jateng yang dari Ambarawa ke Semarang, terus juga ada yang dari Kendal kita hidupkan, juga ada yang di Sragen. Yang jelas, menghidupkan transportasi masal ke pusat-pusat pariwisata,” ujarnya. Menurut dia, ketersediaan moda transportasi yang mudah, murah dan aman bagi masyarakat menjadi kewajiban pemerintah agar mampu menggerakkan roda perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan upaya mengurangi transportasi massal juga harus terus dikembangkan ke sejumlah wilayah di Jateng, termasuk ke wilayah pantura bagian timur hingga ke perbatasan Jawa Timur. “Wilayah timur ke Rembang belum tersedia transportasi massal sehingga Rembang dan sekitarnya tidak terjangkau adanya transportasi massal, tapi tahun depan sudah kita bersyukur, kalau pemerintah pusat akan mereaktivasi jalur kereta api hingga ke Rembang,” katanya. (jwn5/ant)

Sidang Perdana Pembunuhan Satu Keluarga Digelar di PN Banyumas

BANYUMAS, Jowonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang terungkap empat tahun setelah peristiwa itu terjadi berkat penemuan empat kerangka manusia di belakang rumah korban. Kendati dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat empat terdakwa, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Selasa, terbagi menjadi tiga perkara yang disidangkan secara bergantian dengan Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi. Dalam hal ini, sidang pertama ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra, sidang kedua ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Mimin Saminah alias Minah, serta sidang kedua ditujukan untuk mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulita alias Nia. Dalam sidang dengan terdakwa Irpan dan Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Susetyo terkait dengan kemungkinan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Usai berkonsultasi, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti memutuskan sidang ditunda hingga hari Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara dalam sidang dengan terdakwa Minah, JPU Dimas Sigit T. mendakwa terdakwa Mimin Saminah alias Minah dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Minah untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Susetyo. Setelah berkonsultasi, terdakwa Minah melalui penasihat hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti memutuskan sidang ditunda hingga hari Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara dalam sidang dengan terdakwa Nia, JPU Dimas Sigit T. mendakwa terdakwa Sania Roulita alias Nia dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP. Sama seperti sidang dengan terdakwa Ipan dan Putra serta sidang dengan terdakwa Minah, terdakwa Nia melalui penasihat hukumnya, Susetyo menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Oleh karena itu, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti memutuskan sidang ditunda hingga hari Rabu (22/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Saat ditemui usai sidang, JPU Antonius mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan subsider kumulatif terhadap para terdakwa. Menurut dia, sidang terhadap keempat terdakwa dipisahkan karena perkaranya terbagi atas tiga berkas berbeda yang mengacu pada peran masing-masing terdakwa. “Mereka mempunyai peranan yang berbeda-beda. Mimin (Minah, red.) ini mempunyai peran membantu para terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut sehingga kita jo-kan ke Pasal 56 KUHP, Irfan dan Putra di-jo-kan ke Pasal 55 KUHP,” katanya didampingi Dimas Sigit T. Dalam hal ini, kata dia, Irvan dan Putra bertindak sebagai eksekutor pembunuhan, sedangkan Minah membawa ibundanya yang juga nenek dari kedua terdakwa agar tidak melihat kejadian tersebut. Menurut dia, terdakwa Sania alias Nia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut namun yang bersangkutan ikut membantu menjual barang-barang milik korban. Terkait dengan ancaman hukuman terhadap keempat terdakwa, dia mengatakan untuk terdakwa Irvan, Putra, dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sedangkan terdakwa Sania terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum keempat terdakwa, Susetyo mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan karena bentuk formal dari surat dakwaan tersebut sudah memenuhi perundangan-undangan yang ada. “Bentuk formal dakwaan sudah, masalah dengan isi dakwaan itu sudah materi, tentu kami akan melakukan saat pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penuntut umum,” katanya. Seperti diwartakan ANTARA, kasus pembunuhan terhadap satu tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019). Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.) Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu. Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno. Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irvan (32), Putra (27), dan Sania (37). Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (jwn5/ant)

Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II Mulai Digarap, Target Selesai 2021

SEMARANG, Jowonews.com – Pembangunan fisik proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II ruas Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer mulai dikerjakan dengan target penyelesaian pada akhir 2021. “Saat ini yang kita kerjakan seksi II dulu dan telah berjalan, sedangkan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I ruas Semarang-Sayung yang bakal memiliki desain tanggul laut prosesnya masih terkendala pembebasan lahan,” kata Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak Handoko Yudianto di Semarang, Selasa. PT PP Semarang Demak merupakan badan usaha yang memegang konsesi perusahaan jalan tol Semarang-Demak yang terdiri dari tiga konsorsium yakni PT PP Perumahan Semarang-Demak, Wijaya Karya (Persero), dan M3 sebagai badan usaha swasta. Saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pimpinan konsorsium perusahaan Jalan Tol Semarang-Demak mengatakan bahwa pengerjaan jalan tol dengan total panjang 27 km tersebut terbagi dalam dua seksi. Seksi I berada di ruas Semarang-Sayung sepanjang 10,69 km dan Seksi II sepanjang 16,31 km yang membentang dari Sayung sampai Demak kota, untuk Seksi II lahan yang dibebaskan telah mencapai 60 persen. “Masa pengerjaan berlangsung selama 17 bulan dengan total investasi sebesar Rp5,4 triliun. Akhir 2021 pengerjaan fisik seksi II selesai, ketika beroperasi nanti tarifnya Rp1.124 per kilometer. Hitung-hitungan kami kendaraan yang bakal melintasi ruas Sayung-Demak sebanyak 16,276 per hari,” ujarnya. Menanggapi tertundanya pengerjaan fisik Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I, Gubernur Ganjar meminta ada percepatan dan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait status tanah serta pembebasan lahan. “Harus ada ‘win-win solution’ untuk pembebasan lahan itu. Masyarakat mengatakan tanah itu miliknya, bisa menunjukkan sertifikat, tapi wujud tanahnya sudah tidak ada karena terendam rob,” kata Ganjar. Untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I yang investasinya mencapai Rp9 triliun itu bakal terdapat jalan melayang di atas laut sepanjang 8 km dengan tinggi 5 meter. Ganjar berharap selain bangunan tersebut yang berfungsi sebagai tanggul laut, juga bakal digarap infrastruktur penunjang. “Ekoturisme, kawasan industri kreatif, perumahan dan kolam retensi yang semuanya memiliki konsep ‘go green’. Haram hukumnya mengambil air tanah, energi memakai yang terbarukan, kalau bisa ini akan jadi kawasan yang luar biasa,” ujarnya. (jwn5/ant)

Polisi Dalami Motif Pendirian Keraton Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo

SEMARANG, Jowonews.com – Kepolisian masih mendalami motif di balik berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. “Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi kraton tersebut,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa. Menurut dia, jajaran intelijen dan reserse kriminal umum telah diterjunkan untuk mengumpulkan data-data berkaitan dengan keraton pimpinan Totok Santosa Hadiningrat tersebut. Pengumpulan data tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya. “Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas,” katanya. Kemudian, kata dia, aspek sosial kultural, termasuk kesejarahan. Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1). Keraton Agung Sejagat, dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang. Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan bahwa Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018. Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka tahun 1518 Joyodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengontrol dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra. (jwn5/ant)

Sejumlah Pejabat Polda Jateng Dimutasi

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si memimpin serta terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (14/1). Hadir dalam serah terima jabatan ini dihadiri oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Ahmad Luthfi, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Budi Yuwono, Pejabat Utama Polda Jateng serta diikuti oleh Staf Mapolda Jateng dan Bhayangkari. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng yang melaksanakan serah terima jabatan antara lain Kapolrestabes Semarang yang semula dijabat oleh Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, S.I.K digantikan oleh Kombes Pol Auliansyah Lubis, S.I.K. “Untuk jabatan Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Jateng dijabat oleh Kombes Pol Gustav Leo, S.I.Kom., M.Si menggantikan Kombes Pol Ir. Mohammad Zari. Sedangkan jabatan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng dipercayakan kepada Kombes Pol Subandriya, S.H., M.H yang menggantikan Kombes Pol. Rudi Antariksawan, S.H.,S.I.K., M.Si.,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, selain Dirlantas dan Karolog, juga diserahterimakan jabatan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng. “Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., dipercaya menggantikan Kombes Pol Wachyono, S.H., M.H sebagai Dirresnarkoba Polda Jateng,” imbuh Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Selain Pejabat Utama, sambung Kabidhumas, Kapolda Jateng juga menyerahterimakan jabatan Kapolres jajaran Polda Jateng diantaranya Kapolres Kendal, Kapolres Banjarnegara, Kapolres Tegal, Kapolres Cilacap, Kapolres Purbalingga, Kapolres Jepara, Kapolres Batang, Kapolres Wonosobo, Kapolres Sragen, Kapolres Boyolali dan Kapolres Purworejo. “AKBP Ali Wardana, S.H., S.I.K., M.M., menggantikan AKBP Hamka Mappaita, S.H., sebagai Kapolres Kendal. Kapolres Banjarnegara yang semula dijabat oleh AKBP Aris Yudha Legawa, S.H., S.I.K., digantikan oleh AKBP I.G.A. Perbawa Nugraha, S.I.K., M.Si. Kapolres Tegal dipercayakan kepada AKBP Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., menggantikan AKBP Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H. AKBP Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H menggantikan AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H., sebagai Kapolres Cilacap. Jabatan Kapolres Purbalingga yang semula dijabat oleh AKBP Kholilur Rochman, S.H., S.I.K., M.H digantikan oleh AKBP Muchammad Syafi Maulla, S.I.K., M.H. Sedangkan Kapolres Jepara Dijabat oleh AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H menggantikan AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H.,” imbuh Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Kabidhumas menambahkan, untuk jabatan Kapolres Batang yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K., digantikan oleh AKBP Abdul Waras, S.I.K. Sedangkan jabatan Kapolres Wonosobo dijabat oleh AKBP Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si., menggantikan AKBP Abdul Waras, S.I.K. Untuk jabatan Kapolres Sragen yang semula dijabat oleh AKBP Yimmy Kurniawan, S.I.K., M.H. M.I.K digantikan oleh AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K. Sedangkan jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Rachmad Nur Hidayat, S.I.K. S.H., menggantikan Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K. “Jabatan Kapolres Purworejo dipercayakan kepada AKBP Rizal Marito, S.I.K., S.H., M.Si., menggantikan AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, S.H., S.I.K.,M.M.,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (jwn5)