Jowonews

Calon Penerima Bantuan Iuran JKN di Kudus Masih Terus Diverifikasi

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih memverifikasi warga miskin di Kudus yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. “Warga miskin yang didaftarkan memang belum sesuai kuota yang sebanyak 47.000 jiwa karena masih menunggu hasil verifikasi di lapangan,” kata Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sutrimo di Kudus, Senin. Ia mengungkapkan proses verifikasi warga miskin dimulai dari pengajuan dari kepala desa dengan mendapatkan persetujuan pihak pemerintah kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Dinsos Kudus. Setelah diverifikasi oleh Dinsos, kemudian data tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. “Dinkes Kudus akan membuatkan berita acara bahwa data warga miskin tersebut sudah diverifikasi, kemudian menjadi dasar untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran,” ujarnya. Untuk saat ini, masih menunggu pengajuan dari pemerintah desa jumlah warga miskin yang memang benar-benar layak menerima bantuan iuran JKN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah warga miskin di Kabupaten Kudus semakin berkurang, bahkan hanya tercatat sebesar 6 persen atau sekitar 60.000-an jiwa. Kenyataannya, jumlah warga yang mendapatkan JKN PBI justru mencapai ratusan orang karena ada yang berasal dari anggaran pusat melalui APBN, Pemprov Jateng melalui APBD Jateng serta dari APBD Kabupaten Kudus. Total warga miskin yang dibiayai oleh anggaran dari pusat hingga daerah jumlahnya diperkirakan mencapai 250.000 jiwa lebih. Jumlah tersebut, tentunya melampaui jumlah warga miskin sesuai data BPS. Bahkan persentasenya mencapai 31 persen lebih. Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk memantau warga penerima bantuan sosial di Kudus, Dinsos menggagas penempelan stiker di rumah-rumah warga penerima bantuan sosial sebagai warga miskin. Jika penerimanya bukanlah kategori warga miskin, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya. Sementara itu, informasi yang diperoleh per 7 Februari 2020, jumlah warga miskin yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan baru 29.825 orang dari rencana 47.000 orang. (jwn5/ant)

KPU Purbalingga Pastikan Pilkada Tanpa Paslon Perseorangan

PURBALINGGA, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A. Ramzah. “Tanggal 23 Februari kemarin merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dan kami telah menunggu hingga pukul 24.00 WIB. Namun tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang mendaftar atau menyerahkan syarat dukungan ke Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga,” katanya di Purbalingga, Senin. Oleh karena itu, kata dia, KPU Kabupaten Purbalingga sejak pukul 00.00 WIB menutup batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan. “Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bakal calon perseorangan tidak ada besok (dalam Pilkada Purbalingga 2020),” tegasnya. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zamzam itu mengatakan berdasarkan pantauan KPU Kabupaten Purbalingga sebenarnya tokoh masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Purbalingga 2020 melalui jalur perseorangan. Bahkan sejak bulan September 2019, kata dia, ada bakal calon perseorangan yang sering melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Purbalingga. “Terus pada pertengahan Desember 2019, kami sudah melakukan bimtek (bimbingan teknis) terhadap operator bakal calon perseorangan. Operator untuk pembuatan sistem informasi pencalonan, aplikasi silon (sistem informasi pencalonan), operatornya ada dua,” katanya. Bahkan, kata dia, bimtek bagi operator silon tersebut dilakukan hingga dua kali. Selain itu, lanjut dia, para operator tersebut sudah lakukan input data sekitar 11.000 dukungan dari 47.000 dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy). Menurut dia, 47.000 dukungan tersebut merupakan dukungan dari masyarakat, sedangkan sesuai dengan ketentuan minimal 56.416 dukungan berupa kartu tanda penduduk elektronik. “Jadi, dukungan itu harus diinput juga ke softcopy dalam bentuk silon, sistem informasi pencalonan. Nanti KPU bisa melihat, sudah berapa sih dukungannya, tersebar di berapa kecamatan. Ternyata yang diinput itu baru 11.000-an dari 47.000 dukungan,” jelasnya. Ia mengatakan aplikasi silon ada dua, yakni silon offline dan silon online. Silon offline berupa dukungan yang diinput ke silon namun KPU tidak bisa melihat dan hanya bisa dilihat oleh para operator bakal calon perseorangan. “Ketika diinput ke silon online, KPU bisa melihat. Nah yang baru dikirim ke silon online itu dari satu operator, itu 730 dukungan, sementara ada operator lain yang belum kirim ke silon online, sehingga yang di (silon) offline itu 11.000, yang online baru 730. Jadi bisa dipastikan tidak ada yang menyerahkan (syarat dukungan), sehingga Pilkada Purbalingga 2020 seperti pilkada sebelumnya tanpa bakal calon perseorangan,” tegasnya. Terkait dengan pasangan bakal calon yang diusung partai politik maupun koalisi partai politik, Zamzam mengatakan sebenarnya masih memungkinkan adanya tiga pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada Purbalingga 2020. Menurut dia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebenarnya tanpa berkoalisi masih bisa mengusung pasangan bakal calon sendiri karena memiliki sembilan kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga. Sementara Partai Gerindra yang memiliki enam kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga, hanya butuh tiga kursi lagi agar bisa mengusung pasangan bakal calon melalui koalisi dengan parpol lain. “Artinya, dari sisi persyaratan masih memungkinkan ada dua pasangan bakal calon lagi karena saat ini yang sudah positif baru satu pasangan calon, dari (koalisi) PDIP dan Partai Golkar,” katanya. Informasi yang dihimpun, PDIP menjelang Pilkada Purbalingga 2020 telah menurunkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Dyah Hayuning Pratiwi (petahana/dari PDIP) dan Sudono (dari Partai Golkar). Sementara delapan partai lainnya, yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hanura, dan Partai Berkarya membangun Koalisi Pelangi. Ada enam bakal calon bupati yang telah mendaftar di Koalisi Pelangi, yakni M. Zulfan Fauzi, Imam Maliki, Agus Sarkoro, Suparno, Sugeng, dan Ansori. (jwn5/ant)

Polda Jateng Tangani Puluhan Kasus Penipuan Bermodus Seleksi CPNS

SEMARANG, Jowonews.com – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan sembilan polres di provinsi ini menangani belasan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa lolos dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang digelar pada beberapa waktu terakhir. “Ada sembilan polres yang menangani dan telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka,” kata Iskandar di Semarang, Senin. Kesembilan satuan kewilayahan yang memperoleh aduan dari masyarakat itu masing-masing Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Purworejo, Wonogiri, Kudus, Banyumas, Boyolali, Kebumen, dan Demak. Menurut dia, 17 korban dugaan penipuan dari berbagai daerah tersebut telah melapor ke polisi dan ditindaklanjuti. “Perkara paling banyak ditangani oleh Polrestabes Semarang,” katanya. Ia mengungkapkan total kerugian para korban tersebut mencapai Rp2,24 miliar. Adapun modus dari tindak pidana penipuan itu, lanjut dia, para tersangka menjanjikan kepada korban bisa diterima sebagai PNS asal membayarkan sejumlah uang. Besaran uang yang diberikan, kata dia, bervariasi antara Rp18 juta hingga Rp250 juta. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara yang ditangani oleh polres jajaran tersebut akan bertambah. “Kemungkinan masih ada korban yang hingga saat ini masih belum melapor,” katanya. (jwn5/ant)

Akademisi: Pancasila dan Islam Miliki Hubungan Yang Erat

PURWOKERTO, Jowonews.com – Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto Muridan, mengatakan Islam dan Pancasila memiliki hubungan erat yang saling menunjang dan mengokohkan. “Islam dan Pancasila, keduanya memiliki hubungan yang erat,” katanya di Purwokerto, Senin. Kepala Laboratorium Fakultas Dakwah IAIN Purwokerto itu menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kendati Pancasila lebih fokus mengatur kehidupan dunia yakni kehidupan bangsa Indonesia agar aman, damai, sejahtera serta adil dan makmur, namun tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Keduanya saling membantu, menunjang dan mengokohkan,” katanya. Menurut dia, nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terkandung juga di dalam nilai-nilai Islam. Muridan mengatakan bukti adanya hubungan antara Pancasila dan Islam dapat dilihat dengan adanya ayat-ayat Alquran yang maknanya sejalan dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila. “Misalkan, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengandung ajaran ketauhidan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sila pertama ini tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat 163 yang artinya ‘Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang,” katanya. Dia kembali mencontohkan pada sila kedua yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab juga sejalan dengan surat Al Maidah. “Pada surat Al Maidah ayat 8. Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap adil dalam segala hal, baik pada diri sendiri maupun kepada orang lain,” katanya. Sementara sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia, kata dia, Islam juga mengajarkan untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan. “Hal ini tercermin dalam surat Al-Imran ayat 103 yang artinya ‘Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Selain itu sila keempat dan kelima juga sejalan dengan Alquran,” katanya. Dengan demikian, kata dia, sangat jelas bahwa Islam dan Pancasila memiliki hubungan yang erat. “Tidak perlu lagi ada yang dipertentangkan. karena dengan memahami Islam secara komprehensif maka akan dapat memahami hal tersebut,” katanya. (jwn5/ant)

Pilkada Kota Semarang Dipastikan Tanpa Pasangan Independen

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Kota Semarang 2020 tidak akan diikuti calon perseorang. “Hingga batas akhir penutupan pendaftaran untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Senin. Pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 19 Februari hingga 23 Febuari 2020 pukul 24.00 WIB. Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sempat akan mendaftar, hingga batas akhir waktu yang ditentukan ternyata tidak mendaftar. Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sudah menyatakan akan mendaftar yakni Khoeroni-Adi Wiratno. Selanjutnya, kata dia, tahapan pilkada akan berlanjut untuk persiapan pendaftaran calon yang diusung partai politik. Pilkada Serentak 2020 rencananya digelar pada 23 September. Dalam Pilkada Kota Semarang, petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G.Rahayu diperkirakan akan kembali mencalonkan diri untuk periode kedua. Pasangan calon yang akan diusung harus mengantongi minimal dukungan 10 kursi partai politik yang ada di DPRD Kota Semarang. (jwn5/ant)