Jowonews

Menolak Pemakaman PDP Corona Bisa Dipidana

KUDUS, Jowonews.com – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan warga Kudus agar tidak menolak pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) corona maupun pasien positif corona karena bisa diancam pidana penjara. “Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu,” kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo di Kudus, Selasa. Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah PDP corona di pemakaman umum bisa dipidana. “Jika terjadi penolakan pemakaman, kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana,” ujarnya. Terkait dengan kasus di Desa Loram Kulon, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksakan pemakaman PDP corona tersebut di Loram Kulon mengingat status tanahnya merupakan milik pribadi dan untuk pemakaman keluarga. Akhirnya, lanjut dia, pemakaman dipindahkan di pemakaman umum di Desa Loram Wetan. Adanya aksi penolakan tersebut, pemerintah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang untuk diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP maupun pasien positif corona. Camat Jati Andreas Wahyu Adi mengatakan,  kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut. Lokasi pemakaman, kata Andreas memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan, namun ahli warisnya keberatan. Saat itu, lanjutnya, tempat pemakaman sudah disiapkan, kemudian dipindahkan lokasinya sesuai alamat KTP almarhum, yakni di Desa Loram Wetan. Alasan pemakaman di Desa Loram Kulon, karena semasa hidupnya almarhum tinggal di Desa Loram Kulon. “Beruntung di Desa Loram Wetan tidak ada protes,” ujarnya. Ia meminta para kepala desa untuk terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi, dengan tujuan kondusivitas di Kecamatan Jati terus terjaga. (jwn5/ant)

BLK Boyolali Produksi Masker Bantu Cegah COVID-19

BOYOLALI, Jowonews.com – Balai Latihan Kerja (BLK) Teras Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah memproduksi masker untuk membantu masyarakat dan tenaga medis dalam pencegahan penyebaran  virus corona penyebab COVID-19. Puluhan penjahit di BLK Teras Boyolali yang memproduksi masker, juga alat pelindung diri (APD) untuk membantu tenaga kesehatan dalam mencegah penyebaran COViD-19, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali, Syawaludin, di Boyolali Selasa. Menurut Syawaludin pembuatan masker dan APD untuk tenaga medis tersebut diprakarsai langsung oleh Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnakar) Boyolali, karena BLK di bawah naungan Dinkopnaker. “Sebanyak 2.000-nan lebih masker produksinya sudah dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Antara lain, dibagikan melalui Pemerintah Desa Randusari, Mliwis, Kecamatan Cepogo dan masyarakat sekitar BLK Boyolali. Menurut dia, pembuatan masker dan APD tersebut sebagai langkah konkret percepatan penanganan wabah COVID-19 di Boyolali. Sehingga, BLK yang memiliki program pelatihan menjahit berupaya membantu pemerintah dalam penanganan kasus COVID-19 dengan cara memproduksi masker dan APD untuk tenaga medis. Perlengkapan APD tersebut, kata dia, untuk membantu ketersediaan untuk tenaga medis khususnya yang ada di RSUD Pandan Arang Boyolali. Menurut dia, APD tersebut terbuat dari bahan kain katun 100 persen. Hal itu, sesuai dengan ketentuan APD untuk tenaga medis. Bahan kain katun didatangkan langsung dari Jakarta. Semua bahan ini semuanya dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19. “Kami produksi APD untuk tenaga medis ini, dibantu oleh 12 penjahit yang merupakan peserta pelatihan dan instruktur BLK Boyolali,” katanya. Selain itu, lanjut dia, juga ada penjahit dari alumni peserta pelatihan BLK Boyolali, sehingga produksi rata-rata setiap orang mampu 4-5 stel APD. “Kami berharap dalam lima hari ke depan bahan kain yang diberikan sudah dapat selesai semuanya,” katanya. (jwn5/ant)

Sebar Hoaks Terkait Corona, Emak-emak di Semarang Minta Maaf

SEMARANG, Jowonews.com – Seorang warga Kota Semarang menyampaikan permintaan maaf di hadapan polisi akibat unggahannya di melalui aplikasi pesan Whatsapp tentang penutupan ruas jalan di Sampangan, Kota Semarang, yang diduga hoaks dan meresahkan warga karena dikaitkan dengan penyebaran COVID-19. Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud di Semarang, Selasa, mengatakan, pelaku bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Kota Semarang, diduga menyebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya. Menurut dia, kejadian itu bermula pada 31 Maret 2020 pelaku melintas di Jalan Lamongan Barat, Kota Semarang, yang kondisinya ditutup pada malam hari. “Yang bersangkutan ini kemudian bertanya ke rekannya yang tinggal di daerah itu tentang penutupan jalan tersebut yang kemudian dijawab mungkin karena Corona,” katanya. Pelaku kemudian mengirimkan pesan singkat ke grup Whatsapp yang isinya “Malam teman2…. Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi di Lockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yg tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tdk perlu datang berkunjung. Stay at home… Stay healthy….Stay strong!”. Informasi itu, lanjut dia, menyebar hingga menimbulkan keresahan warga di sekitar kawasan itu. Petugas dari Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi serta mendatangi rumah pelaku. “Saat dicek ke lokasi ternyata informasi itu tidak benar,” tambahnya. Pelaku yang secara kooperatif mendatangi Polrestabes Semarang dengan diantar suaminya itu mengaku keliru dan meminta maaf. “Sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya. Polisi sendiri tidak memroses pelaku secara hukum atas perbuatannya. “Demi kemanusiaan akhirnya kami izinkan pulang, namun tetap harus wajib lapor,” katanya. (jwn5/ant)

Gubernur Jateng Minta Leasing Tidak Persulit Masyarakat

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua perusahaan pembiayaan (leasing) di Jateng tidak mempersulit masyarakat saat pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19). “Saya minta semua ‘leasing’ di Jateng membantu masyarakat, jangan ada yang mempersulit, jika ada yang mempersulit silakan laporkan saya atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya di Semarang, Selasa. Ganjar menjelaskan bahwa OJK sudah mengeluarkan petunjuk teknis mengenai keringanan kredit bagi masyarakat. “Kemarin saya bilang kebijakan keringanan kredit baru bisa untuk bank, sekarang untuk ‘leasing’ sudah bisa, OJK sudah keluarkan petunjuk teknisnya, saya sudah megang surat keputusannya,” ujarnya. Terkait dengan hal itu, Ganjar meminta masyarakat yang mempunyai pinjaman di perusahaan pembiayaan pada kepemilikan kendaraan bermotor atau usaha, bisa mengajukan keriangan kredit. “Silakan menghubungi ‘leasing’, sampaikan permohonannya (keringanan kredit, red),” katanya. Untuk menangani dampak pandemi COVID-19 di sektor ekonomi lainnya, Pemprov Jateng juga sudah bergerak diantaranya dengan menyiapkan jaring-jaring pengaman untuk usaha kecil menengah (UKM) di Jawa Tengah dan menyiapkan kartu prakerja bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Terus kemudian yang kena PHK sudah kami siapkan kartu prakerja. Di Jawa Tengah alokasinya cukup banyak dan pendaftarnya masih sedikit, maka sebentar lagi Dinas Tenaga Kerja akan merespons itu dengan cepat,” ujarnya. Ganjar menambahkan, beberapa perusahaan justru sekarang mengalihkan produk-produknya, khususnya perusahaan garmen yang beralih memroduksi APD dan masker, bahkan beberapa di antaranya sudah menyatakan akan menyumbangkan produknya itu. (jwn5/ant)

Puluhan Ribu Buruh yang kena PHK Diminta Mendaftar Kartu Prakerja

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan puluhan ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 mendaftar Kartu Prakerja yang merupakan salah satu program pemerintah. “Bagi teman-teman buruh yang terdampak, di-PHK atau dirumahkan, silakan mendaftar Kartu Prakerja di dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau provinsi,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa) malam. Ganjar mengungkapkan di Jawa Tengah hingga 6 April 2020 tercatat 191 perusahaan dengan 148.791 karyawan yang terdampak COVID-19. Akibatnya sebanyak 24.240 buruh terkena PHK. Ia meminta seluruh buruh yang terdampak COVID-19 untuk tetap tenang karena pemerintah tidak tinggal diam terhadap masalah itu, apalagi sejumlah solusi telah diputuskan, salah satunya adalah Kartu Prakerja. Menurut dia, semua buruh atau masyarakat yang belum bekerja juga bisa memanfaatkan program ini dengan syarat, antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. “Saya minta teman-teman segera mendaftar. Dari kuota Kartu Prakerja Jateng sejumlah 421.705 orang hingga saat ini baru ada 19.000 orang yang mendaftar atau belum ada 5 persennya. Jadi, peluang masih terbuka lebar,” katanya menjelaskan. Dengan memiliki Kartu Prakerja, lanjut dia, para buruh yang terkena PHK akan mendapat sejumlah fasilitas pelatihan selama 4 bulan. Selama itu pemegang kartu akan mendapat fasilitas senilai Rp3.550.000,00. “Adapun perinciannya adalah Rp1 juta untuk anggaran pelatihan, Rp2,4 juta untuk uang saku, dan Rp150 ribu untuk uang survei. Jadi, jangan berkecil hati, silakan segera mendaftar. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa pakai masker,” ujarnya. Pada Program Kartu Prakerja, Provinsi Jawa Tengah mendapat kuota 421.705 dengan total anggaran Rp1,49 triliun. (jwn5/ant)