Jowonews

Universitas Terbuka Beri Beasiswa bagi 100 Peserta yang Lulus SNMPTN

JAKARTA, Jowonews.com – Universitas Terbuka memberikan beasiswa kepada sebanyak 100 peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020. “Kami atas nama pimpinan dan seluruh sivitas akademika Universitas Terbuka mengucapkan selamat kepada semua mahasiswa yang lulus SNMPTN. Kepada mereka yang belum berhasil, semoga tidak putus asa dan tetap optimistis menatap masa depan,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Universitas Terbuka, Dr Sri Sediyaningsih MSi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Pada 2020, untuk pertama kalinya Universitas Terbuka berpartisipasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN. Adapun kuota jumlah mahasiswa yang diterima sebanyak 100 untuk Program Studi Sistem Informasi dan Program Studi Teknologi Pendidikan. Untuk tahap awal, beasiswa diberikan untuk dua program studi yaitu Sistem Informasi dan Teknologi Pendidikan bagi mereka yang berada di wilayah Unit Program Belajar Jarak Jauh-Universitas Terbuka (UPBJJ-UT), Jakarta dan Serang. Ke depan, dia berharap semakin banyak kuota beasiswa yang berikan, semakin banyak program studi yang ditawarkan, dan semakin banyak UPBJJ-UT yang mengelola sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi (APK PT) dan membantu siswa yang memiliki kemampuan akademik yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan. Beasiswa diberikan, untuk maksimal delapan semester yang terdiri dari 145 SKS untuk Program Studi Sistem Informasi dan 144 SKS Program Studi Teknologi Pendidikan, termasuk praktik mata kuliah. Pada tahun pertama, mahasiswa diwajibkan meraih Indeks Prestasi (IP) minimal 2,5, pada tahun kedua minimal 2,75 dan tahun ketiga dan selanjutnya minimal 3,00. “Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat terpacu dalam belajar, sehingga menjadi lulusan yang berprestasi dan berkualitas serta memiliki daya saing dan daya juang yang tinggi,” terang dia. Bagi calon mahasiswa yang tidak diterima di PTN melalui SNMPTN, UT tetap membuka kesempatan melalui jalur nonbeasiswa. UT menawarkan sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses melalui beragam perangkat teknologi. Layanan daring memungkinkan mahasiswa melakukan pendaftaran, perkuliahan dan ujian secara online. Mahasiswa dapat mengatur jadwal kuliah dan mengelola cara belajar secara mandiri dengan bantuan tutor yang handal dan layanan akademik dan administratif yang mumpuni. “Kami berharap pada tahun yang akan datang, tidak hanya ikut serta dalam SNMPTN, tetapi juga dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN),” harap dia. (jwn5/ant)

Kemenkumham Telah Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Wabah Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Sabtu, sebanyak 36.554 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). “Ini adalah update hingga 11 April 2020,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu. Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 36.554 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini, sebanyak 34.707 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 33.902 narapidana dan 805 anak. Sementara 1.847 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1.808 narapidana dan 39 anak. Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Lebih lanjut Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. “(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/4). Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan. Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (jwn5/ant)

Gugus Tugas Kirimkan 650.000 APD Hazmat ke Seluruh Provinsi

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan sebanyak 650 ribu set alat pelindung diri (APD) tipe hazmat telah didistribusikan ke seluruh Indonesia. “Hingga hari ini tanggal 11 April 2020, tercatat ada 650 ribu set APD hazmat yang sudah didistribusikan,” kata Doni saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu. Dia merinci pendistribusian APD tersebut yakni Aceh 13 ribu APD, Sumatera Utara 24.500 APD, Sumatera Barat 16 ribu APD, Riau 12.500 APD, Kepri 22.350 APD, Jambi 9.350 APD, Sumatera Selatan 15 ribu APD, Bangka Belitung 9.050 APD, Bengkulu 9.400 APD, Lampung 11 ribu APD. Kemudian DKI Jakarta 121.950 APD, Banten 29.500 APD, Jawa Barat 62 ribu APD, Jawa Tengah 40 ribu APD, DIY 15.500 APD, Jawa Timur 42 ribu APD, Bali 15.500 APD, Nusa Tenggara Barat 7 ribu APD, Nusa Tenggara Timur 6 ribu APD. Selanjutnya Kalimantan Barat 20.900 APD, Kalimantan Tengah 19 ribu APD, Kalimantan Selatan 19.600 APD, Kalimantan Timur 17.700 APD dan Kalimantan Utara 11.250 APD. Sulawesi Utara 13.950 APD, Gorontalo 7.950 APD, Sulawesi Tengah 10 ribu APD, Sulawesi Barat 8 ribu APD, Sulawesi Tenggara 8.500 APD, Sulawesi Selatan 24 ribu APD. Maluku Utara 8.200 APD, Maluku 8.500 APD, Papua Barat 9 ribu APD dan Papua 18.500 APD. Pengadaan alat kesehatan termasuk alat pelindung diri menjadi tugas prioritas Gugus Tugas guna memenuhi kebutuhan para petugas medis. Doni Monardo pun meminta semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi setempat jika membutuhkan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya. “RSUD-RSUD kalau ada masalah, langsung bicara dengan Dinkes Provinsi. Nanti Dinkes Provinsi yang berhubungan dengan Gugus Tugas,” kata Doni. Terkait hal itu, Gugus Tugas telah membentuk tim khusus yang dibantu TNI untuk mendistribusikan alat kesehatan ke seluruh Indonesia. “Gugus Tugas memiliki unit yang khusus menangani distribusi alat kesehatan ke seluruh ibu kota provinsi, yang dipimpin Waasops Panglima TNI Marsekal Pertama Jorry Koloay,” kata Kepala BNPB ini. Doni memastikan TNI akan menyiapkan semua transportasi udara sehingga alat kesehatan yang dibutuhkan bisa sampai ke ibu kota provinsi dalam satu hari. Selanjutnya Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan alat kesehatan ke RSUD-RSUD di kabupaten dan kota. (jwn5/ant)

Update Jumlah Positif COVID-19 di Indonesia Meningkat Jadi 3.842 Orang

JAKARTA, Jowonews.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat penderita penyakit virus corona (COVID-19) meningkat 330 orang sampai Sabtu (11/4), sehingga jumlah pasien positif terkini menjadi 3.842 orang. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNBP di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa dari total tersebut, 286 pasien dinyatakan sembuh dan 327 orang meninggal dunia. “Hari ini telah bertambah lagi 330 kasus baru dari konfirmasi PCR positif sehingga total 3.842 kasus, sementara yang sembuh bertambah empat pasien dan angka kematian bertambah 21 kasus,” kata Achmad Yurianto. Yuri mengatakan data tersebut adalah gambaran yang nyata bahwa penyebaran masih terus terjadi, artinya masih ada kasus positif yang berada di tengah masyarakat. Masih ada kelompok masyarakat yang rentan yang belum disiplin untuk jaga jarak dan menggunakan masker. Pada Jumat (10/4) tercatat 3.512 kasus positif COVID-19 dengan 282 pasien sembuh dan 306 pasien lainnya meninggal dunia. DKI Jakarta masih menjadi pusat penyebaran wabah di Indonesia dengan jumlah penderita COVID-19 mencapai 1.948 orang, di mana 82 orang berhasil pulih dan 159 pasien meninggal. Dalam kurun waktu 24 jam, dilaporkan sebanyak 196 orang terinfeksi dan lima pasien meninggal dunia di Jakarta, mengingat angkanya perhari kemarin masing-masing 1.752 kasus positif COVID-19 dan 154 kasus kematian. Data Kementerian Kesehatan menyebut bahwa Provinsi Banten menjadi wilayah dengan pertambahan tertinggi kedua setelah Jakarta di rentang waktu 24 jam sampai Sabtu (11/4) dengan 36 kasus positif yang membuat total ada 279 pasien positif di Banten, di mana tujuh pasien sembuh dan 21 meninggal dunia. Lalu, dengan tambahan 32 kasus dalam sehari, Jawa Barat menjadi tempat dengan pertambahan pasien COVID-19 terbanyak setelah Jakarta dan Banten. Sampai Sabtu (11/4), ada 421 pasien COVID-19 di Jawa Barat, dengan 19 orang sembuh dan 40 wafat. Rincian total kasus positif COVID-19 di Indonesia sampai Sabtu (11/4) yaitu Aceh lima kasus, Bali 79 kasus, Banten 279 kasus, Bangka Belitung empat kasus, Bengkulu empat kasus, DI Yogyakarta 41 kasus, DKI Jakarta 1.948 kasus, Jambi empat kasus. Jawa Barat 421 kasus, Jawa Tengah 144 kasus, Jawa Timur 267 kasus, Kalimantan Barat 10 kasus, Kalimantan Timur 35 kasus, Kalimantan Tengah 24 kasus, Kalimantan Selatan 29 kasus, Kalimantan Utara 16 kasus. Kemudian di Kepulauan Riau 21 kasus, NTB 27 kasus, Sumatera Selatan 21 kasus, Sumatera Barat 31 kasus, Sumatera Utara 59 kasus, Sulawesi Utara 13 kasus, Sulawesi Tenggara 16 kasus, Sulawesi Selatan 178 kasus, Sulawesi Tengah 19 kasus. Selanjutnya di Lampung 20 kasus, Riau 16 kasus, Maluku Utara dua kasus, Maluku tiga kasus, Papua Barat dua kasus, Papua 62 kasus, Sulawesi Barat lima kasus, NTT satu kasus serta Gorontalo satu kasus. Selain itu, ada 35 kasus yang masih dalam verifikasi di lapangan. (jwn5/ant)

UNS Potong Remunerasi Pegawai Bantu Mahasiswa Rantau Terdampak Corona

JAKARTA, Jowonews.com – Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) melakukan pemotongan uang remunerasi dosen dan tenaga kependidikan untuk membantu mahasiswa rantau yang saat ini masih berada di Surakarta. “Kami melakukan pemotongan remunerasi yang berasal dari tenaga kependidikan dan dosen. Dari pemotongan itu, terkumpul dana sekitar Rp965,9 juta untuk membantu mahasiswa, masyarakat dan pegawai UNS yang terdampak pandemi COVID-19,” ujar Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Dana yang terkumpul tersebut akan disalurkan kepada mahasiswa UNS yang berasal dari luar Surakarta/Solo. Terutama yang berasal dari luar Pulau Jawa dan luar negeri. Kemudian untuk masyarakat yang berada di lingkungan sekitar kampus. “Selanjutnya, untuk pegawai UNS yang perlu kita bantu. Saya mengucapkan terima kasih atas sumbangan para donatur. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan pahala yang melimpah,” tambah dia. Jamal menjelaskan pihaknya mengumpulkan dana tersebut hanya dalam jangka waktu dua hari. Pihaknya sudah memiliki data, dimana keberadaan mahasiswa saat ini. Sejauh ini, lanjut Jamal, masih banyak mahasiswa rantau yang masih berada di Surakarta. “Sebelumnya, kami telah meminta mahasiswa UNS berada dari luar Surakarta untuk mendaftarkan diri ke sistem pendataan mahasiswa.” Setelah dilakukan pendataan, pihak kampus melakukan verifikasi. Jika sudah disetujui, maka pihak kampus akan mentransfer dana bantuan tersebut ke masing-masing mahasiswa rantau. “UNS harus hadir untuk mahasiswa yang masih berada di Surakarta, kami juga hadir di lingkungan sekitar masyarakat area UNS dan jika ada karyawan UNS, yang perlu kita bantu sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” terang Jamal. (jwn5/ant)

Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 Bisa Dipidana

SEMARANG, Jowonews.com – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu. Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. “Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi,” tambahnya. Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum. Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan. Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. “Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy,” tegasnya. Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Corona. “Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru,” katanya. Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular. “Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir,” katanya. Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus Corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. (jwn5/ant)

Gugus Tugas COVID-19: RSUD Lapor Dinkes Bila Butuh APD

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di provinsi setempat jika membutuhkan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya. “RSUD-RSUD kalau ada masalah, seperti kekurangan APD langsung bicara dengan Dinkes provinsi. Nanti Dinkes provinsi yang berhubungan dengan Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ,” kata Doni Monardo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Terkait hal itu, Gugus Tugas telah membentuk tim khusus yang dibantu jajaran TNI untuk mendistribusikan alat kesehatan ke seluruh Indonesia. “Gugus Tugas COVID-19 pusat memiliki unit yang khusus menangani distribusi alat kesehatan ke seluruh ibu kota provinsi, yang dipimpin Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsekal Pertama Jorry Koloay,” katanya. Ia memastikan TNI akan menyiapkan semua transportasi udara sehingga alat kesehatan yang dibutuhkan bisa sampai ke ibu kota provinsi dalam satu hari. Selanjutnya, kata dia, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan alat kesehatan ke RSUD-RSUD di kabupaten dan kota. Dia menegaskan Gugus Tugas sangat memerhatikan kebutuhan para petugas medis yang berada di garis terdepan penanganan COVID-19. “Kami sangat ‘concern’ kepada petugas medis yang berada di garis terdepan karena mereka adalah pahlawan kemanusiaan, pahlawan sejati,” kata Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini. Untuk itu, pengadaan alat kesehatan termasuk APD menjadi tugas prioritas Gugus Tugas guna memenuhi kebutuhan para petugas medis. “Gugus Tugas tidak ingin para petugas medis menjadi korban karena persoalan APD,” katanya. Dia menyebutkan bahwa sejauh ini sudah 650 ribu set APD tipe hazmat yang didistribusikan ke seluruh Indonesia. “DKI Jakarta misalnya, sudah mendapat pasokan 121.950 APD, Jawa Barat 62.000 APD. Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing sekitar 40.000 APD. Seluruh provinsi di Indonesia mendapat pasokan APD,” katanya. Setiap pekannya, APD terus didistribusikan ke seluruh Indonesia. Gugus Tugas terus berupaya agar pasokan APD selalu tersedia karena saat ini barang tersebut juga dibutuhkan oleh seluruh negara di dunia, demikian Doni Monardo. (jwn5/ant)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Semburkan Abu Vulkanik 657 Meter

JAKARTA, Jowonews.com – Gunung Anak Krakatau erupsi dengan menyemburkan abu vulkanik sekitar 657 meter di atas permukaan laut pukul 22.35 WIB, Jumat (10/4). Berdasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) melalui aplikasi Magma Indonesia, Kementerian ESDM, yang dikutip di Jakarta, Sabtu, erupsi tersebut terekam dalam seismogram dengan amplitudo maksimum 40 mm. Aplikasi Magma Indonesia, magma.vsi.esdm.id itu juga menyebutkan aktivitas seismik ditandai dengan erupsi tremor yang terjadi terus menerus. Berdasarkan pantauan kamera pengawas atau CCTV pada pos pemantauan Gunung Anak Krakatau, abu vulkanik berwarna hitam dan abu-abu itu bergerak ke arah timur dengan ketinggian sekitar 500 meter dari dasar kawah. PVMBG menyebutkan tingkat aktivitas gunung yang terletak di Selat Sunda itu berada pada level II atau waspada. PVMBG mengimbau masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah. (jwn5/ant)