Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 Bisa Dipidana

SEMARANG, Jowonews.com – Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara. “Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana. Memang ancamannya hanya satu bulan penjara,” kata dia, saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di … Baca Selengkapnya