Jowonews

DPD Ingatkan PHK Akibat Corona Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sutrisno mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja sebagai dampak pandemi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Bambang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu. Bambang mengatakan Pasal 150 hingga Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan memuat syarat dan prosedur bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang wajib diikuti. Senator dari Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa pesangon. “Setiap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” ujarnya pula. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan jumlah pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja. “Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sehingga terjadi perselisihan perburuhan, maka pemutusan hubungan kerja wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,” katanya lagi. Bambang mengatakan pandemi COVID-19 yang disebabkan Virus Corona telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Di Jakarta saja, 139.288 pekerja dari 15.472 perusahaan terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah. “Gelombang pemutusan hubungan kerja dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta, tetapi juga kota-kota di sekitar Jakarta yang menjadi kawasan industri, seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang,” katanya pula. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komite III DPD, gelombang pemutusan hubungan kerja juga terjadi di Bali (400 di-PHK, 17.000 dirumahkan), Kalimantan Tengah (848 dirumahkan hingga PHK), Jawa Barat (34.365 diliburkan, 14.053 dirumahkan, 5.047 di-PHK), Jawa Timur (1.923 di-PHK, 16.086 dirumahkan), dan Jambi (749 dirumahkan). (jwn5/ant)

DPD: Pemerintah Harus Tegas Larang Mudik Lebaran

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Gazali meminta pemerintah tegas melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Perlu ketegasan pemerintah terkait mudik serta persiapan menghadapi persoalan yang mungkin terjadi di daerah tujuan mudik,” kata Gazali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu. Anggota DPD Perwakilan Provinsi Riau itu mengatakan pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. “Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh atau tidak melakukan mudik. Juru Bicara Presiden awalnya melarang, tetapi kemudian dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara,” ujarnya pula. Menurut Gazali, hal itu membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan menerima pemudik menjadi bertanya-tanya. “Sampai ada yang berpendapat mungkin pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ke seluruh daerah pemudik,” katanya lagi. Gazali mengatakan Komite III DPD akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah, dan berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang terkait penanganan COVID-19. “Agar kebijakan pemerintah tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya pula. (jwn5/ant)