Jowonews

Kemenhub Siapkan Payung Hukum Aturan Larangan Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020. “Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4). Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. “Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19,” katanya. Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya. Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik. Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. (jwn5/ant)

Presiden Beri 3 Arahan Mitigasi Dampak Corona ke Sektor Riil

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden RI Joko Widodo memberikan tiga arahan terkait upaya mitigasi dampak COVID-19 terhadap sektor riil melalui Rapat Terbatas “Lanjutan Program Mitigasi Terhadap Sektor Riil” yang diselenggarakan melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu. “Sektor riil menyerap banyak tenaga kerja dan kita harap mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK. Saya ingin menekankan beberapa hal,” ujar Presiden. Presiden mengatakan, pertama, perlu dilakukan penilaian yang cepat terhadap sektor riil yang terdampak dengan cara memilahnya secara detail terkait sektor apa yang terdampak paling parah, sedang dan mana sektor yang mampu bertahan dan justru bisa mengambil peluang. Kedua, Presiden mengingatkan yang harus dibantu bukan hanya sektor kecil dan menengah melainkan juga sektor usaha mikro. “Usaha mikro, usaha kecil plus usaha menengah penting, sehingga stimulus ekonomi harus menjangkau sektor-sektor ini. Jangan dilupakan yang berkaitan dengan sektor-sektor informal, karena ini juga banyak menampung tenaga kerja,” jelas Presiden. Ketiga, Kepala Negara meminta skema stimulus ekonomi bagi sektor riil ini betul-betul terbuka, transparan dan terukur. “Sektor apa mendapat stimulus apa dan bisa selamatkan tenaga kerja berapa, semuanya dihitung dan saya minta diverifikasi detail, dievaluasi berkala sehingga efektivitas stimulus ekonomi betul-betul bisa dirasakan sektor riil,” ujarnya. Presiden menyampaikan program mitigasi dampak COVID-19 pada sektor riil penting sekali karena sektor ini sangat terpukul oleh pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, Presiden menekankan diperlukan penyelamatan dan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor yang paling terdampak. (jwn5/ant)

Pemerintah Diminta Serius Sikapi Rencana Aksi Buruh 30 April

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta pemerintah agar serius menyikapi rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh terkait RUU Cipta Kerja pada 30 April 2020 saat situasi pandemi COVID-19 melanda Indonesia. “Inisiatif Omnibus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sebagaimana diketahui kalangan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dalam aksi tersebut buruh mengusung tiga tuntutan yaitu pemerintah diminta menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan liburkan buruh dengan upah serta THR penuh. Menurut Obon, kaum buruh tersebut tidak akan melakukan aksi di tengah pandemi COVID-19 jika aspirasi mereka didengar oleh pemangku kepentingan. “Apalagi proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan oleh tim yang tidak melibatkan atau mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat lainnya,” katanya. Oleh sebab itu, politisi yang juga tokoh buruh Indonesia dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tersebut meminta pemerintah segera menarik kembali RUU Cipta Kerja sehingga semua bisa fokus menangani pandemi COVID-19. “Demi kepentingan yang lebih besar, saya meminta pemerintah menarik kembali RUU Cipta Kerja termasuk pula menyelamatkan ekonomi Indonesia,” ujar dia. (jwn5/ant)

F-PKS Minta Pemerintah Tegas Terkait Larangan Mudik

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta meminta pemerintah pusat lebih tegas dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 sampai pandemi COVID-19 berakhir karena potensi penyebaran virus tersebut harus dicegah. “Karena berbagai pertimbangan, potensi penyebaran dan penularan dari 1,3 juta calon pemudik harus segera dicegah. Saya berharap Pemerintah pusat punya ketegasan terhadap larangan mudik ini, sampai pandemi selesai,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Sukamta mengutip data Kementerian Perhubungan bahwa masih ada potensi ancaman dari 1,3 juta warga yang akan mudik dan berpotensi menyebar ke beberapa daerah seperti Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah-DIY 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Sumatera Selatan dan Lampung 8 persen. Menurut dia, jumlah 1,3 juta ini bisa menjadi ancaman munculnya daerah episentrum baru penyebaran COVID-19, apalagi masih banyak yang berpotensi akan mudik ke daerah-daerah yang sudah didatangi oleh 900 ribu orang yang curi start mudik. Dia menjelaskan orang dari Jakarta datang ke kampung halaman bisa menjadi media penular atau tertular, itu akan memuncak jumlahnya, kemudian ditambah arus balik yang kemungkinan berpotensi menjadi kasus penularan baru. “Jangan lupa juga, kedatangan mahasiswa ke kota-kota besar dengan jumlah kampus banyak seperti DIY, Bandung, Surabaya, Malang, Medan dan Jakarta untuk masuk kuliah tahun ajaran baru sebelum pandemi ini selesai, juga berpotensi menjadi gelombang penyebaran berikutnya,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR RI itu menilai larangan mudik tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pengaturan lalu lintas kendaraan umum, selama semua mode kendaraan umum masih jalan, maka larangan mudik tidak akan berlaku efektif. Dia menilai masalah ikutan bagi yang tidak bisa pulang kampung, atau bagi kalangan dunia usaha moda transportasi umum yang terdampak kebijakan, harus dikoordinasikan antara pemerintah pusat dengan daerah. “Saya heran kenapa baru hari ini soal larangan mudik ada keputusan, itu agak terlambat, tapi lebih baik daripada sangat terlambat, karena berdasar data dari Kementerian Perhubungan sudah ada sekitar 900 ribuan warga Jabodetabek yang terlanjur mudik duluan,” katanya. Menurut dia, angka sekitar 900 ribu warga Jabodetabek tersebut bukan angka yang kecil, artinya potensi penyebaran virus ke daerah-daerah sudah terjadi dengan curi start mudik. Dia menilai seharusnya sejak awal pemerintah sudah memiliki kesigapan dan membuat “grand design” penanggulangan pandemi COVID-19 karena sudah tahu pola penyebarannya baik transmisi impor maupun lokal. “Pemerintah juga sudah mendapatkan masukan dari berbagai sumber, salah satunya dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang memprediksikan puncak penyebaran diawali Mei 2020 dengan jumlah kasus 95 ribu positif COVID-19 sampai Juli 2020 yang mencapai kasus positif sebanyak 106 ribu,” ujarnya. Sukamta menilai semua prediksi sudah dibuat dan kita juga sudah mengalami gelombang penyebaran pertama ketika terjadi arus mudik bulan lalu misalnya di Jawa dan beberapa daerah lainnya dikenal tradisi ziarah bulan Sya’ban atau Ruwah yaitu sebelum bulan Ramadhan yang di Jawa disebut “nyadran”. Dia menilai dari kasus-kasus penularan COVID-19 yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur itu, seharusnya pemerintah sejak awal lebih tanggap dengan prediksi-prediksi yang ada. (jwn5/ant)

Anggaran Terbatas, Pemkot Surakarta Akui Tak Mampu Lakukan PSBB

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta mengakui tidak mampu melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengingat keterbatasan anggaran jaring pengaman sosial sebesar Rp49 miliar. “Anggaran ini hasil rasionalisasi sejumlah kegiatan di OPD (organisasi perangkat daerah) hanya cukup sampai bulan depan (Mei). Kami tidak mampu lagi jika harus melakukan PSBB,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surakarta Ahyani di Solo, Selasa. Menurut dia, anggaran tersebut saat ini tinggal tersisa sedikit karena sebagian untuk program pemberian sembako kepada 40.000 kepala keluarga. “Totalnya anggaran yang terserap untuk penyaluran sembako ini sebesar Rp10,6 miliar,” katanya. Ia mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB tersebut akan berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi warga, termasuk pasar tradisional yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan. “Anggaran dari mana lagi untuk bisa memberikan makan masyarakat yang jumlahnya banyak selama PSBB?” katanya. Terkait dengan hal itu, pihaknya tengah bersiap membahas rasionalisasi anggaran untuk tahapan selanjutnya bersama DPRD Kota Surakarta. Sementara itu, kemungkinan diselenggarakannya PSBB di wilayah Soloraya juga masih dalam tahap pendalaman. “Kami masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah. Kalau benar diputuskan PSBB wilayah Soloraya, kami berharap pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa memenuhi kebutuhan warga Solo,” katanya. (jwn5/ant)