Jowonews

Pemkot Pekalongan Jamin Ketersediaan Stok Elpiji Subsidi

PEKALONGAN, Jowonews.com – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjamin stok elpiji isi 3 kilogram masih aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan hingga Lebaran 2020 karena pasokannya ditambah menjadi 384.240 tabung. “Ketersediaan elpiji bersubsidi masih tercukupi selama Ramadhan hingga Lebaran 2020. Pada April 2020 ini, pasokan elpiji mencapai 384.240 tabung atau naik dibanding bulan sebelumnya sebanyak 295 ribu tabung,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan Sri Haryati di Pekalongan, Kamis. Menurut dia, berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang ada 5 agen elpiji dengan 220 pangkalan elpiji yang tersebar di beberapa titik. Pada Januari 2020, Pertamina menyalurkan pasokan elpiji sebanyak 378.960 tabung, Februari (355.200 tabung), dan Maret 295.000 tabung, kemudian pada April sebanyak 384.240 tabung. Haryati menegaskan selain stok elpiji bersubsidi tercukupi, berdasarkan hasil pantauan yang sudah dilaksanakan pada Kamis (23/4), harga barang yang mudah terbakar ini juga stabil. Harga elpiji bersubsidi, di tingkat agen masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.250 per tabung, di pangkalan sebesar Rp15.500/ tabung, dan pengecer sekitar Rp19 ribu/ tabung. “Harga elpiji masih terpantau stabil di tengah pandemi COVID-19 sehingga masyarakat tidak perlu panik terhadap ketersediaan gas itu,” katanya. Menurut dia, stabilnya harga elpiji bersubsidi ini dimungkinkan karena kebutuhan masyarakat khususnya para pedagang terhadap barang yang mudah terbakar ini turun karena sebagian besar warung makan yang tutup. Saat ini, Pemkot Pekalongan sedang menunggu informasi penambahan alokasi stok elpiji sekitar 4 persen dari PT Pertamina karena biasanya menjelang Lebaran akan ada penambahan. “Kami minta masyarakat melaporkan pangkalan dan agen apabila menaikkan harga elpiji tidak sesuai HET agar mereka dikenai sanksi penutupan usaha,” katanya. (jwn5/ant)

Mulai Mei, Pemkot Semarang Beri Diskon Retribusi Pedagang Pasar

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memberikan keringanan berupa pemangkasan retribusi sebesar 50 persen bagi pedagang di pasar tradisional yang mengalami dampak ekonomi selama pandemi COVID-19. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis, mengatakan, diskon retribusi tersebut akan mulai berlaku Mei 2020 hingga tiga bulan ke depan. “Ada keluhan dari asosiasi pedagang pasar, oleh karena itu kami putuskan untuk memangkas retribusi sebesar 50 persen,” kata wali kkta yang akrab disapa Hendi ini. Menurut dia, kebijakan tersebut memungkinkan untuk diperpanjang jika pandemi ini belum memperlihatkan tanda-tanda berakhir. Hendi mengatakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Corona di pasar tradisional sudah dilakukan. Selain menyemprot 37 pasar tradisional yang tersebar di Kota Semarang ini dengan disinfektan, kata dia, edukasi terhadap para pedagang mengenai protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19 juga terus dilakukan. “Jangan sampai masuk pasar tidak memakai masker. Harus ada inovasi untuk menyiapkan masker untuk para pembeli maupun pedagang,” katanya. (jwn5/ant)

3 LSM Gugat Menkumham Karena Napi Asimilasi Resahkan Masyarakat

SOLO, Jowonews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut, kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis. Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat. “Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu,” katanya pula. Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu. Menurut dia, banyak mantan napi yang bebas sejak 1 April 2020 telah melakukan tindak kejahatan di tengah program asimilasi yang dijalaninya. Mantan napi tersebut ada yang mencuri, kejahatan narkoba dan mabuk-mabukan, di tengah pandemi COVID-19. Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono menambahkan, gugatan tersebut telah diputuskan pertama pelepasan napi melalui asimilasi ini, pada awalnya diterima sebagai sebuah niat baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19. Namun, masyarakat melihat dampak program asimilasi tersebut ternyata beberapa daerah atau tempat ada kejadian tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi yang dibebaskan tersebut. Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah wabah COVID-19 ini. Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua wabah COVID-19. “Kami harapkan dengan gugatan ini, Menkumham segera mencabut kebijakan asimilasi itu,” katanya lagi. Pihaknya menilai kebijakan tersebut sangat ceroboh dan memunculkan teror tersendiri bagi masyarakat luas. Untuk itu, pihaknya menggugat dan meminta pengadilan, agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu dicabut, karena dianggap sudah merugikan masyarakat luas. Tim Advokat Kartika Law Firm Surakarta yang diberi kuasa hukum, telah nendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis ini, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2.603.000. Menurut advokat Kartika Law Firm Surakarta Sigit Sudibiyanto apa yang dilakukan kliennya selaku pemohon gugatan, merupakan untuk melindungi keadilan dan kepastian hukum. Menurut dia, para penggugat memiliki kualifikasi secara hukum sebagai pihak yang dirugikan oleh kebijakan asimilasi tersebut. (jwn5/ant)

Tradisi Dugderan Jelang Ramadhan di Semarang Digelar Tanpa Keramaian

SEMARANG, Jowonews.com – Tradisi Dugderan sebagai penanda awal Ramadhan di Kota Semarang, Kamis, digelar tanpa keramaian yang mengundang banyak warga di tengah pandemi COVID-19. Trasisi warga sebelum puasa hari pertama dilaksanakan tersebut, digelar di Masjid Kauman Semarang. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang diwarnai arak-arakan, Dugderan tahun ini hanya dihadiri oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wakil Wali Kota Hevearita G. Rahayu, takmir Masjid Kauman, serta sejumlah kiai. Sebelum pemukulan bedug tanda dimulainya Bulan Puasa, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membacakan Suhuf Halaqof. “Karena ada wabah COVID-19, Dugderan kali ini digelar sederhana,” katanya. Meski digelar sederhana, ia memastikan tradisi masyarakat Kota Semarang dalam menyambut Ramadhan itu tetap terjaga. Pelaksanaan tradisi itu, kata dia, mudah-mudahan bisa membuat warga Semarang tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa. “Titip pesan agar ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah,” katanya. Ketua Takmir Masjid Kauman Semarang K.H. Hanief Ismail mengatakan tarawih di Masjid Agung Kota Semarang ditiadakan selama pandemi COVID-19. “Sesuai imbauan pemerintah, tidak ada shalat tarawih,” katanya. (jwn5/ant)

Pemudik Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19. “Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis. Aturan tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020. Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik saat pandemi COVID-19. Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk. “Hal itu dilakukan secara nasional, sedangkan pemerintah provinsi akan menambah ‘check point’ di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal,” ujarnya. Satriyo mengakui titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat, sebab saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. “Jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka jumlah ‘check point’ di Jateng akan ditambah,” katanya lagi. Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi. (jwn5/ant)