Jowonews

Seorang ASN Setda Pemkab Purworejo Positif COVID-19

PURWOREJO, Jowonews.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinyatakan positif COVID-19. “Hasil swab delapan orang yang keluar hari ini, menyatakan tujuh orang negatif dan satu orang positif COVID-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purworejo Darus di Purworejo, Kamis. Ia menuturkan dengan penambahan satu kasus positif COVID-19 tersebut, di Kabupaten Purworejo menjadi 45 kasus positif COVID-19. Darus mengatakan pasien asal Kecamatan Purworejo itu kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Kondisi pasien pun baik. “Rekan kerja dan keluarga pasien sudah menjalani tes cepat dan hasilnya negatif,” katanya. Darus menyampaikan terdapat seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal. Pasien merupakan lansia 83 tahun warga Kecamatan Banyuurip. Pasien memiliki riwayat penyakit jantung, prostat, dan paru-paru. Ia menyebutkan jumlah kasus positif COVID-19 saat ini sebanyak 45 orang dengan rincian tiga pasien telah sembuh dan 42 pasien masih menjalani perawatan. Kemudian jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.045 orang, sebanyak 1.267 orang dinyatakan negatif COVID-19 dan 766 orang masih dalam pemantauan. PDP sebanyak 42 orang, terdiri atas lima pasien dirawat, 29 orang sembuh, dan delapan orang meninggal. (jwn5/ant)

Pemkab Pekalongan Berlakukan Aturan Gelang Khusus Bagi ODP

PEKALONGAN, Jowonews.com – Pemerintah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan aturan bagi status orang dalam pantauan (ODP) harus memakai gelang khusus sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Sekretaris Kecamatan Kesesi Argo Yudha Ismoyo di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa inovasi pencegahan dan penyebaran virus corona ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah desa di kecamatan setempat. “Inovasi ini kami berlakukan agar para ODP dapat diawasi oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya. Adapun pemakaian gelang ini, layaknya tanda pasien sebuah rumah sakit,” katanya. Apabila inovasi tersebut sukses menekan angka penyebaran virus corona, kata dia, maka diharapkan dapat diterapkan di wilayah kecamatan lain. Menurut dia, pada gelang yang dipakai para ODP tersebut juga tertera nama, terakhir perjalanan kedatangannya, serta tanggal. Para ODP ini, kata dia, juga wajib mengisi surat pernyataan antara lain bersedia mengenakan gelang sebagai tanda orang baru pulang dari zona merah, bersedia melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari yang didampingi oleh pihak keluarga. Kemudian, melaporkan diri setelah menjalani masa isolasi selama 14 hari kepada tim satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 di tingkat desa didampingi oleh bidan desa sekaligus untuk melepas gelang. “Apabila selama masa isolasi terjadi gejala demam, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas maka mereka segera melaporkan ke satgas COVID-19 desa agar segera ditindaklanjuti,” katanya. Ia mengatakan tujuan pemakaian gelang khusus ini juga untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengawasi warganya yang baru datang dari zona merah sekaligus masyarakat dapat ikut menjaga jarak bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri. “Kami berharap melalui inovasi ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami juga meminta pada masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, social distancing, serta tetap di rumah saja,” katanya. (jwn5/ant)

Pasien Positif Corona di Kudus Bertambah Tiga Jadi 40 Orang

KUDUS, Jowonews.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bertambah tiga orang hingga menjadi 40 kasus hingga 7 Mei 2020. “Ketiga kasus baru tersebut, satu di antaranya dari Karanganyar, Kabupaten Demak dan dua lainnya dari Kecamatan Bae dan Jati, Kabupaten Kudus,” kata Juru Bicara Gugus Kendali Pencegahan COVID-19 Kabupaten Kudus, Andini Aridewi di Kudus, Kamis. Ketiganya yang merupakan tenaga kesehatan kini menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Kudus. Warga asal Kecamatan Bae merupakan seorang wanita berusia 42 tahun dan tes swab (usap) diambil pada 24 April 2020 dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Sementara tenaga kesehatan berusia 27 tahun asal Kecamatan Jati, kata Andini, sempat dirawat di RSUD Kudus, namun karena hasil swab yang bersangkutan positif kemudian dirawat kembali di RSUD Loekmono Hadi Kudus. “Untuk warga Karanganyar yang menjalani tes swab di Kudus karena bekerja di Kabupaten Kudus,” ujarnya. Dengan bertambahnya tiga tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif COVID-19, sampai saat ini sudah ada 16 tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif. Sementara untuk total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kudus hingga kini mencapai 40 kasus, sebanyak 26 kasus di antaranya dari Kudus dan 14 kasus dari luar Kudus. Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 29 orang, dinyatakan sembuh lima orang dan meninggal enam orang. Dalam upaya pencegahan penularan, Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 20.00-06.00 WIB di kawasan Alun-alun Kudus dan kompleks Balai Jagong. Pemkab Kudus juga menyediakan tiga tempat karantina utama bagi pelaku perjalanan dari zona merah ataupun luar kota, yakni Rusunawa Bakalan Krapyak, Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan Graha Muria Colo. Sampai saat ini terdapat 110 orang di Rusunawa Bakalan Krapyak, 12 orang di Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan sembilan orang di Graha Muria Colo. Selain itu, beberapa desa di Kudus juga menyiapkan tempat karantina, seperti Desa Pasuruan Kidul, Desa Jati Kulon, Desa Gondosari, Desa Getaspejaten, Desa Bae, Desa Karang Bener, Desa Peganjaran, Desa Gondangmanis, Desa Purworejo, Desa Tanjung Rejo, dan Desa Honggosoco. (jwn5/ant)

Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,29 Miliar dari Rokok Ilegal

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal selama kuartal pertama 2020 sebesar Rp7,29 miliar. Hingga 30 April 2020 telah dilakukan 105 penindakan di berbagai daerah di Jateng dan DIY, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Nugroho di Semarang, Kamis. “Dilakukan 105 penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal,” katanya. Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah penindakan yang dilakukan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 98 penindakan. Meski demikian, lanjut dia, terjadi penurunan besaran potensi kerugian negara yang diselamatkan serta jumlah barang bukti yang diamankan. Potensi keuangan negara yang diselamatkan selama kuartal pertama 2019 mencapai Rp11,92 miliar dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 25,3 juta batang. Pada masa pandemi COVID-19, kata dia, bea cukai tetap gencar dan serius dalam pemberantasan rokok ilegal. Berkaitan dengan turunnya jumlah barang bukti rokok yang disita selama 2020, dia menduga akibat penindakan yang dilakukan di salah satu pabrik rokok di Demak pada akhir 2019 sehingga pasokan barang ilegal di lapangan berkurang. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di pasaran. (jwn5/ant)