Jowonews

Polrestabes Semarang Ringkus Sopir Taksi Online yang Jadi Kurir Ekstasi

SEMARANG, Jowonews.com – Polrestabes Semarang meringkus tiga orang kurir narkotika jenis ekstasi di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut yang berprofesi sebagai sopir taksi daring dan travel. Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP R.Sihombing di Semarang, Rabu, mengatakan, ketiga kurir ini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Ia menjelaskan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang menangkap tersangka Eka Syahputra warga Gunungpati, Kota Semarang, pada 12 Mei 2020. Tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Fatmawati, Kota Semarang, saat mengirim paket narkotika. “Dari tersangka Eka didapati barang bukti 227 butir ekstasi,” katanya. Dari penggeledahan di tempat indekos tersangka yang berprofesi sebagai sopir travel ini, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja seberat 3,9 gram. Dalam pengembangan tersangka Eka ini, kata dia, diketahui tentang keberadaan dua kurir lainnya. Kedua kurir yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut masing-masing Ersa Destriningsih dan Alfan warga Gunungpati, Kota Semarang. Dari kedua kurir yang berprofesi sebagai sopir taksi daring tersebut diamankan 319 butir ekstasi. Sihombing menjelaskan keduanya bertugas mengirimkan barang untuk diletakkan di tempat yang sudah ditetapkan dengan upah sebesar Rp250 ribu dalam setiap pengiriman. Saat ini, kata dia, penyidik masih menelusuri bandar yang mengendalikan pengiriman narkotika tersebut. Sementara itu, tersangka Ersa Destriningsih mengaku saling mengenal dengan kurir yang lain itu karena sering berkumpul saat menunggu penumpang di kawasan pelabuhan Semarang. “Awalnya tidak saling kenal. Sering bertemu saat menunggu penumpang di sekitar pelabuhan,” katanya. (jwn5/ant)

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Menag Ajak Masyarakat Shalat Id di Rumah

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar shalat Idul Fitri di rumah seiring belum adanya tanda kasus COVID-19 menurun, meski jumlah angka sembuh menunjukkan tren yang baik. “Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti,” kata Menag Fachrul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut Menag, tren penularan COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa. Adapun dalam beberapa hari ke depan, Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriyah. Sidang tersebut akan menetapkan waktu umat Islam di Indonesia akan berlebaran. Dalam sidang tersebut akan dihadiri para tamu undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Perwakilan ormas yang biasanya hadir langsung dalam sidang tidak hadir tetapi bisa berinteraksi melalui tempatnya masing-masing melalui saluran daring. Sebagaimana Ramadhan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya karena Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19. “Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan salat id di rumah. Silaturahim melalui media sosial,” kata dia. (jwn5/ant)

Kemenhub Ungkap Angkutan KA dan Penerbangan Didominasi Perjalanan Dinas

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan evaluasi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta mendominasi perjalanan kereta api dan penerbangan selama penerapan pembatasan transportasi. Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Biro Perencanaan Kemenhub Djarot Tri Wardhono dalam seminar daring, Rabu, mengatakan perjalanan dinas itu bahkan mencapai 93 persen dari total perjalanan kereta api. Sementara di moda udara, perjalanan dinas mencapai 84 persen. “Evaluasi kami atas SE 4/2020, perjalanan kereta itu 93 persen merupakan perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta. Begitu juga penerbangan udara, juga didominasi alasan kepentingan khusus, yaitu perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, swasta,” katanya. Djarot menjelaskan besarnya jumlah perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN dan swasta itu lantaran banyak pegawai dari berbagai sektor yang tertahan di daerah di mana mereka bertugas sementara. “Misal, di daerah Sumatera Utara, ada kawan PLN yang memperbaiki pembangkit di sana. Mereka didatangkan dari Jakarta dan mereka tertahan di sana, akhirnya bisa pulang dengan SE ini,” katanya. Kasus lain, lanjut Djarot, yaitu para pekerja pertambangan yang kembali dari lokasi proyek yang kini mulai banyak yang tutup karena terdampak pandemi. “Ada juga beberapa yang kerja di pertambangan yang relatif sudah mulai tutup. Dia tertahan oleh Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 dan dengan SE 4/2020 ini dan dengan persyaratan yang cukup ketat, mereka bisa kembali ke tempat asal,” jelasnya. Sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar. Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah. Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini yakni TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, termasuk kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Pengecualian juga berlaku bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air. (jwn5/ant)

Wali Kota Jamin BST di Magelang Diterima Utuh Warga Terdampak COVID-19

MAGELANG, Jowonews.com – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memastikan bantuan sosial tunai diterima secara utuh oleh warga kurang mampu di daerah tersebut yang terdampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). “Jangan sampai ada potongan, karena memang untuk rakyat, apalagi yang sedang menghadapi pandemi virus corona. Saya sudah instruksikan (jajarannya, red.) agar melayani rakyat sampai selesai,” katanya dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Jawa Tengah, Rabu. Secara simbolis Wali Kota Sigit menyalurkan BST dari Kementerian Sosial tersebut kepada perwakilan warga setempat di aula Kantor Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Selasa (19/5), antara lain dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing. Jumlah warga setempat yang menerima BST 7.795 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori masyarakat terdampak langsung pandemi virus, seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga kurang mampu. Pihak pemkot setempat telah melakukan persiapan secara optimal untuk penyaluran BST tersebut agar lancar dan tepat sasaran. Ia juga memastikan bahwa penyaluran BST tertib dan lancar di tengah situasi pandemi virus, termasuk kesiapan PT Pos Indonesia Magelang sebagai instansi yang menyalurkan program tersebut. “Persiapan penyaluran BST di Kota Magelang sudah luar biasa. Harapan saya bantuan ini tepat sasaran. Ini membantu Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Magelang. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah salurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” katanya. Kepala Dinsos Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing menjelaskan BST untuk keluarga tidak mampu dan atau rentan terdampak COVID-19 dari risiko sosial. “BST ini agar masyarakat dapat membeli kebutuhan dasar pangan,” katanya. Setiap KPM menerima BST Rp600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan. Kriteria penerima, antara lain KPM miskin bukan terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan), bukan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan belum terdata sebagai penerima program bantuan mana pun. Sasarannya, katanya, memiliki anggota rentan terdampak COVID-19, korban PHK sehingga tidak bisa bekerja, dan warga Kota Magelang, sedangkan waktu penyaluran pada 19-21 Mei 2020 secara serentak di seluruh kantor kelurahan di Kota Magelang. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan. Ia menjelaskan guna mengindari kesalahan sasaran maupun rangkap data maka penerima wajib membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (kartu Keluarga) asli saat mengambil BST. “Begitu juga apabila diwakilkan, yang mengambil harus anggota keluarga yang tercantum pada KK asli. Penerima juga harus masuk daftar BST. Jadi tidak boleh menerima dobel,” katanya. Ia mengatakan proses penyaluran bantuan harus menerapkan protokol kesehatan, antara lain warga mengenakan masker dan melakukan kebijakan jaga jarak guna mencegah penularan virus. (jwn5/ant)

Purbalingga Terima 10 Ribu Masker dari Pemprov

PURBALINGGA, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerima bantuan 10.000 masker dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat. “Kami telah menerima bantuan 10.000 masker bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Selasa. Bupati menambahkan selain dari Pemprov Jateng, pihaknya juga menerima bantuan 2.000 paket sembako dari PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda). Bantuan-bantuan tersebut, kata dia, menurut rencana akan didistribusikan bagi relawan-relawan COVID-19 yang ada di desa-desa di wilayah ini. “Seperti kita ketahui di desa-desa saat ini banyak relawan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa,” katanya. Bupati mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Sebelumnya bupati mengatakan bahwa pihaknya juga mulai menyalurkan paket bantuan sosial berupa sembako guna mengurangi beban masyarakat yang terdampak COVID-19. “Pada tahap pertama ini kami telah menyalurkan 2.264 paket bantuan sembako dari total 36.350 paket yang akan dibagikan,” katanya. Bupati menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial (JPS) yang dipersiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. “Paket sembako ini dibagikan dalam tiga tahap. Tahap pertama mulai dibagikan saat ini, tahap kedua menjelang Idul Fitri dan tahap ketiga pada bulan Juni 2020,” ucapnya. Bupati mengatakan penyaluran paket bantuan sembako tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Kami berharap bantuan ini akan menjadi berkah dan bermanfaat bagi semuanya, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka mencegah COVID-19,” katanya. (jwn5/ant)

Purbalingga Mulai Salurkan Paket Bansos Tahap Pertama

PURBALINGGA, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai menyalurkan paket bantuan sosial berupa sembako guna mengurangi beban masyarakat yang terdampak COVID-19. “Pada tahap pertama ini kami menyalurkan 2.264 paket bantuan sembako dari total 36.350 paket yang akan dibagikan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Selasa. Bupati menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial (JPS) yang dipersiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. “Paket sembako ini dibagikan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah yang mulai dibagikan pada saat ini, tahap kedua menjelang Idul Fitri dan tahap ketiga pada bulan Juni 2020. Bupati mengatakan penyaluran paket bantuan sembako tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Kami berharap bantuan ini akan menjadi berkah dan bermanfaat bagi semuanya, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka mencegah COVID-19,” katanya. Sebelumnya bupati juga mendorong semua desa di Purbalingga untuk memaksimalkan bantuan kepada masyarakat yang ada di wilayah setempat dengan menggunakan dana desa. “Selain mengoptimalkan bantuan dengan menggunakan dana APBD kabupaten, kami juga mendorong semua desa di Purbalingga untuk ikut mengintensifkan bantuan-bantuan kepada warga dengan menggunakan dana desanya,” katanya. Sementara itu, sebelumnya dia juga mengatakan bahwa harga kebutuhan pokok di wilayah setempat masih relatif stabil dengan ketersediaan yang dinilai aman hingga Hari Raya Idul Fitri 2020. “Kami telah memantau langsung sejumlah toko besar pemasok kebutuhan pokok masyarakat dan didapati bahwa harga masih stabil dan stok masih aman menjelang Idul Fitri,” katanya. Bupati mengatakan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengecekan ketersediaan bahan pangan guna memastikan semuanya mencukupi dan tidak ada lonjakan harga yang signifikan. (jwn5/ant)

Pemkot Solo Lakukan Rapid Test Terhadap Pedagang Pasar Tradisional

SOLO, Jowonews.com – Pemerintah Kota Surakarta menggelar rapid test COVID-19 untuk pedagang di beberapa pasar tradisional di Kota Solo mengingat cukup tingginya kunjungan di tempat tersebut. “Untuk hari ini sudah kami laksanakan di Pasar Gede, Pasar Harjodaksino, dan Pasar Legi. Hasilnya semua negatif,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Selasa. Meski demikian, secara teknis untuk hasil rapid test yang negatif akan diulang lagi untuk mengantisipasi belum reaktifnya sampel darah pada alat tes yang diambil. Ia mengatakan untuk pelaksanaannya sendiri dilakukan secara acak di tempat-tempat yang ramai dikunjungi pembeli. Selanjutnya, rapid test juga akan dilaksanakan di beberapa pasar tradisional lain di Kota Solo. Menurut dia, rapid test ini menyasar ke para pedagang mengingat mereka memiliki risiko terpapar yang cukup tinggi. Selain itu, para pedagang juga berpotensi menularkan COVID-19 ke orang lain. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan teknis pengambilan sampel rapid test hanya pada sebagian pedagang. Untuk tiap pasarnya hanya diambil antara belasan hingga 20 sampel. “Alat yang digunakan menggunakan alat rapid test yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun ke depannya Pemkot Surakarta akan membeli alat secara mandiri. Kalau alat pesanan kami datang, nanti kami akan lanjutkan tes lebih luas lagi,” katanya. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan rapid test juga dilakukan di pusat perbelanjaan, tujuannya untuk mencegah terjadinya paparan seperti yang terjadi di pusat perbelanjaan Indogrosir Sleman, Yogyakarta. “Sebagai antisipasi agar tidak terjadi kasus baru,” katanya. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemkot Surakarta menyisakan empat pasien positif COVID-19. (jwn5/ant)

Jam Malam di Seluruh Kudus Akan Dimulai Kamis 21 Mei

KUDUS, Jowonews.com – Pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari untuk seluruh Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 mulai diberlakukan pada tanggal 21 Mei 2020, menyusul ditandatanganinya instruksi bupati terkait hal tersebut. “Jika sebelumnya pembatasan aktivitas malam hanya pada dua tempat, yakni Alun-alun Kudus dan Balai Jagong, maka setelah ada instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan ‘Satgas Jogo Tonggo’ untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kudus diperluas pada semua wilayah di Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo, di Kudus, Selasa. Dengan ditandatanganinya instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan ‘Satgas Jogo Tonggo’ guna percepatan penanganan COVID-19 di Kudus, maka aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, termasuk aktivitas usaha. Untuk pengusaha rumah makan, restoran, kafe maupun PKL masih bisa melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan mulai pukul 19.00-21.00 WIB tidak melayani makan di tempat atau dibungkus. “Mereka juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya pula. Adapun kegiatan sosialisasinya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan bertugas mensosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL), sedangkan di kalangan perusahaan akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM. Dalam pengawasan di lapangan akan melibatkan pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, camat, kepala desa dan lurah. “Mereka akan melakukan operasi pembatasan kegiatan malam hari ke seluruh wilayah di Kudus secara terjadwal. Jika ditemukan pelanggaran bisa ditegur dan diperingatkan, termasuk pengusaha yang melanggar,” ujarnya pula. Beberapa ruas jalan juga akan ditutup sesuai kebutuhan dan kewenangan. Sedangkan masyarakat diminta mematuhi instruksi tersebut, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, wajib memakai masker saat di luar rumah, serta melaksanakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik. Pemerintah desa, kelurahan hingga rukun warga diminta membentuk Satgas Jogo Tonggo. “Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat bertugas mengawasi dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan terhadap satgas tersebut,” ujarnya lagi. Instruksi bupati tersebut, tidak berlaku untuk aktivitas pelayanan di SPBU, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, praktik dokter, apoteker, hotel, distribusi sayuran dan buah di Pasar Bitingan, serta karyawan yang berangkat atau pulang kerja pada malam hari dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat usahanya. Masa berlaku aturan tersebut, mulai 21 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Kudus. (jwn5/ant)