Menaker Ida Pastikan Pekerja Berisiko COVID-19 Dilindungi Program JKK
JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona penyebab COVID-19 mendapat jaminan kecelakaan kerja dengan menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan pekerja/buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja dalam kasus penyakit akibat kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat … Baca Selengkapnya