Jowonews

1 Tahanan di Kejari Kudus Positif Corona

KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada satu tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Tahanan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap tersebut, merupakan kasus perjudian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih di Kudus, Senin. Ia mengakui sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di tahanan Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat (rapid test) corona. Hasilnya, kata dia, ternyata reaktif corona, kemudian ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) tenggorokan dan hasilnya diketahui reaktif COVID-19. “Kini tahanan tersebut sudah diisolasi,” ujarnya. Sementara para pengantar tahanan dari Kejaksaan Negeri beserta tahanan lainnya, juga dilakukan tes usap dengan bantuan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi membenarkan adanya tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ia mengakui Kejari Kudus memang sempat meminta bantuan DKK karena adanya satu tahanan yang positif corona. “Kemarin kami lakukan uji rapid dan swab pada satu rombongan yang salah satunya kena,” ujarnya. Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada, karena siapa pun bisa tertular virus corona, termasuk para tahanan yang berada di Rutan maupun ruang tahanan Polres Kudus. Untuk mencegah penularan, kata Andini, setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat corona, ketika reaktif dilanjutkan dengan tes usap. Hal tersebut, kata dia, sudah dilakukan oleh jajaran Polres Kudus. (jwn5/ant)

Mahasiswa IAIN Purwokerto Demo di Rektorat Tuntut Pengembalian UKT 30 Persen

PURWOKERTO, Jowonews.com – Seratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto yang tergabung dalam #AliansiAhmadYaniMenggugat menggelar aksi damai untuk menuntut pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 30 persen. Dalam aksi yang digelar di depan Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Jalan Ahmad Yani, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mahasiswa membawa berbagai poster di antaranya bertuliskan “Kampus Sepi Birokrasi Party”, “UKT Uang Kuliah Terseleksi”, dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Mahasiswa”. Aksi damai yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu juga diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa. Saat ditemui di sela aksi, Koordinator Lapangan #AliansiAhmadYaniMenggugat Muhammad Fajar mengatakan tuntutan disampaikan mahasiswa karena pemotongan UKT sebesar 10 persen dirasakan sangat kurang. “Itu karena dari semester kemarin, kami tidak mendapatkan subsidi dalam bentuk apa pun termasuk kuota (internet) yang digunakan untuk kuliah daring, sehingga dengan keputusan rektor bahwa untuk semester gasal ini (potongan) yang 10 persen itu jelas tidak cukup mengganti semua yang terjadi,” kata mahasiswa Fakultas Syariah semester 6 itu. Oleh karena potongan sebesar 10 persen itu masih kurang, katanya, mahasiswa menuntut adanya diskon atau pengembalian UKT sebesar 30 persen karena mahasiswa melaksanakan kuliah daring selama setengah semester sehingga tidak menikmati fasilitas yang diberikan di kampus seperti jaringan internet nirkabel (wifi). Selain masalah UKT, lanjutnya, mahasiswa juga meresahkan pelaksanaan kuliah daring karena setiap dosen memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penggunaan aplikasinya lantaran ada yang menggunakan Youtube, Zoom, WhatsApp, dan Telegram. “Jadi, kami juga menuntut kurikulum perkuliahan daring dari rektorat. Jadi, silakan diatur oleh pihak rektorat,” katanya. Dalam hal ini, katanya, mahasiswa menuntut adanya penyeragaman aplikasi yang digunakan untuk kuliah daring agar tidak memberatkan mahasiswa terutama ketika tidak memiliki kuota internet. Menurut dia, mahasiswa juga mempertanyakan kuota kuliah kerja nyata (KKN) yang selama ini dibatasi namun saat sekarang justru setiap mahasiswa yang mendaftar KKN dimasukkan semua. “Tapi poin utama tuntutan kami adalah pemotongan UKT sebesar 30 persen untuk seluruh fakultas dan adanya keseragaman. Jadi, tidak ada persyaratan yang diharuskan bagi mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT karena pada dasarnya seluruh mahasiswa terdampak COVID-19,” tegasnya. Lebih lanjut, Fajar mengatakan #AliansiAhmadYaniMenggugat sedang melakukan negosiasi dengan Rektorat IAIN Purwokerto terkait dengan tuntutan pengembalian UKT sebesar 30 persen tersebut. Menurut dia, mahasiswa tidak akan menuntut yang lainnya termasuk subsidi kuoata internet jika tuntutan pemotongan atau pengembalian UKT sebesar 30 persen itu terealisasi. “Jadi, kami sangat mengusahakan diskon 30 persen ini bisa gol. Tapi kalau misalkan seperti kampus-kampus lain yang berbasis keagamaan seperti IAIN itu ada yang 20 persen. Kalau (hanya) 20 persen, kami akan negosiasikan lagi,” katanya. (jwn5/ant)

Wapres Ma’ruf: COVID-19 Beri Hikmah Terhadap Percepatan Reformasi Birokrasi

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pandemi COVID-19 memberikan hikmah terhadap keberlangsungan reformasi birokrasi pemerintahan, karena pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah memaksa aparatur sipil negara (ASN) untuk beradaptasi dan berinovasi agar kinerjanya tetap optimal. “Di belakang cobaan tersebut, ternyata juga memberikan hikmah yang baik. Sejak awal pandemi, ASN sudah dituntut untuk menyesuaikan dan melakukan cara kerja baru dengan menerapkan work from home, dengan tetap bekerja dari rumah secara produktif,” kata Wapres Ma’ruf saat memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) dari rumah dinas wapres Jakarta, Senin. Selama pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal menjadi tantangan yang dihadapi dalam tata kelola pemerintahan, kata Ma’ruf. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi suatu hal yang harus segera dicapai dan diterapkan di seluruh institusi pemerintahan, baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, hingga di tingkat pemerintah daerah. “Percepatan penerapan birokrasi digital melalui SPBE harus terus ditingkatkan. Birokrasi digital ini juga perlu didukung oleh kepemimpinan digital, SDM berwawasan digital, infrastruktur digital, serta aturan pendukungnya,” jelas Wapres. Selain itu, keberhasilan reformasi birokrasi juga harus didukung oleh profesionalisme ASN lewat manajemen yang baik. Wapres Ma’ruf meminta formulasi tata kelola ASN untuk reformasi birokrasi segera diselesaikan. Rapat dilakukan secara virtual di Jakarta, Senin, dengan dipimpin oleh Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua KPBRN dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan diikuti oleh Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Presiden Minta Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 Tak Terjadi Lagi

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo berharap tidak terjadi lagi pengambilan paksa atau perebutan jenazah pasien yang terpapar COVID-19. Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, meminta seluruh jajarannya untuk melibatkan tokoh-tokoh agama, masyarakat, budayawan, ahli komunikasi publik dan praktisi lainnya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai bahaya dan juga risiko penularan virus corona tipe baru yang begitu cepat. “Pelibatan tokoh-tokoh agama, masyarakat, budayawan, sosiolog, antropolog, dalam komunikasi publik harus secara besar-besaran kita libatkan sehingga jangan sampai terjadi lagi merebut jenazah yang jelas-jelas COVID-19 oleh keluarga,” kata Presiden. “Itu sebuah hal yang harus kita jaga jangan terjadi lagi,” ujar dia. Presiden juga meminta sosialisasi lebih masif kepada masyarakat mengenai pentingnya pengujian sampel spesimen individu untuk mencegah penularan lebih luas COVID-19. Hal itu agar tidak ada lagi masyarakat yang menolak mengikuti uji cepat (rapid test) maupun uji Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendiagnosa keberadaan virus tersebut. “Datang-datang pakai PCR, datang-datang bawa ‘rapid test’, belum ada penjelasan tapi tidak didahului sosialisasi ke masyarakat yang ingin didatangi sehingga yang terjadi adalah penolakan,” ujar dia. Pada akhir pekan lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan terjadi pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh keluarga yang bersangkutan di Ambon, Maluku. Hal itu dikhawatirkan menambah jumlah masyarakat yang tertular SARS-CoV-2. Sejumlah masyarakat di daerah juga masih banyak yang menolak mengikuti uji cepat COVID-19. Hal itu seperti yang terjadi di Ambon, Maluku dan Nusa Tenggara Timur pada pertengahan Juni 2020. Kepala Negara meminta jajaran kementerian dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk mencari terobosan baru agar dapat memutus rantai penularan COVID-19. “Saya minta agar kita bekerja tidak linear, saya minta ada sebuah terobosan yang bisa dilihat oleh masyarakat dan itu terobosan itu kita harapkan betul-betul berdampak pada percepatan penanganan ini, tidak datar-datar saja,” kata Presiden. (jwn5/ant)

Perhimpunan Dokter Paru: Jangan Konsumsi Dexamethasone dan Hydroxychloroquine Tanpa Resep Dokter

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto Sp.P mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter karena merupakan obat keras dan memiliki efek samping. “Masyarakat diimbau tidak menggunakan secara sembarangan. Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter, tentunya ada indikasi-indikasi yang sudah ditetapkan,” kata Agus dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta yang dipantau melalui kanal YouTube, Senin. Agus menyebut PDPI telah mengeluarkan panduan penggunaan obat klorokuin, hidroksiklorokuin, dan deksametason untuk kalangan medis dengan indikasi-indikasi medis pada pasien. Penggunaan deksametason diberikan hanya kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan bantuan oksigen dan ventilator. Pemberian obat itu pun dianjurkan pada awal pengobatan karena khasiatnya tidak lebih baik jika diberikan secara terlambat. Sementara penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun, tidak ada masalah jantung, tidak timbul efek samping yang berat dan harus dihentikan penggunaannya jika terjadi efek samping. “Tentunya pertimbangan-pertimbangan ini menjadi dasar agar obat ini tidak digunakan secara sembarangan,” kata Agus. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Akmal Taher menyebutkan bahwa penggunaan tiga obat keras ini bukan untuk pencegahan COVID-19. Penggunaan obat tersebut dalam tanpa rekomendasi dokter bukan hanya tidak memberikan khasiat, tetapi menimbulkan efek samping yang membahayakan tubuh. Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia menjelaskan obat yang memang sudah biasa dipakai untuk terapi penyakit nonCOVID-19 ini adalah obat keras. BPOM memberikan izin edar darurat khusus untuk penanganan COVID-19. Obat keras bisa dikenali dengan logo huruf “K” dengan lingkaran merah yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter. “BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendapatkan dan menggunakan klorokuin, hidroksiklorokuin, atau deksametason secara bebas, harus dengan resep dokter dan pengawasan dokter,” kata Rizka. (jwn5/ant)

OJK Berharap Penempatan Rp30 Triliun di Bank Himbara Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi

JAKARTA, Jowonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan penempatan dana senilai Rp30 triliun oleh pemerintah di bank-bank Himbara bisa membantu memulihkan kondisi perekonomian nasional. “Ini bentuk perhatian dan dorongan kepada perbankan untuk lebih agresif dalam percepatan pemberian kredit untuk recovery ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Senin. Wimboh mengatakan bank-bank yang mendapatkan dana ini bisa segera merumuskan rencana bisnis untuk menyalurkan kredit kepada sektor riil, khususnya kepada UMKM. Namun, ia mengingatkan dalam kondisi seperti ini masih ada sektor jasa yang masih terdampak COVID-19 yang belum bisa memperoleh pendapatan tetap seperti pariwisata dan perhotelan. “Poin ini penting dan kami pantau bersama dengan perbankan. Kami juga minta hati-hati untuk alokasi sektor yang bisa diberikan dan bisa menyerap tenaga kerja,” katanya. Selain itu, Wimboh menambahkan program penempatan dana ini sudah selaras dengan perkembangan program restrukturisasi kredit yang mulai melandai realisasinya pada Juni. Dengan demikian, perbankan terutama Himbara bisa mulai fokus untuk menyalurkan pembiayaan agar kegiatan perekonomian di sektor riil dapat berjalan kembali. “Sudah waktunya kami minta perbankan mulai memberikan kredit kepada debitur yang melakukan restrukturisasi maupun yang tidak, meski yang melakukan restrukturisasi butuh perhatian khusus,” ujarnya. Dalam kesempatan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di empat bank Himbara bisa memulihkan kondisi perekonomian. Ia menyakini penempatan dana ini bisa bersinergi dengan program penambahan likuiditas (QE) yang sudah dilakukan bank sentral untuk memperkuat modal perbankan. “Langkah ini sejalan dengan Quantitative Easing yang sudah dilakukan hingga Rp614 triliun. Kebijakan itu dengan langkah-langkah erat lainnya bisa segera memulihkan ekonomi,” ujarnya. Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank Himbara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil. Empat bank milik negara yang terpilih sebagai mitra pemerintah yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. (jwn5/ant)

Kemenperin Dorong Peningkatan Produksi dan Kualitas Garam Nasional

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri berperan dalam peningkatan produksi dan kualitas garam nasional, seiring kebutuhan yang semakin meningkat di pasar domestik, baik untuk garam industri maupun konsumsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam, garam dibagi menjadi dua kategori, yaitu garam konsumsi dan garam industri. “Dengan tren kebutuhan garam yang terus naik, perlu upaya ekstra untuk meningkatkan produksi nasional baik dari sisi kapasitas maupun kualitasnya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi masyarakat atau dapat diolah menjadi garam rumah tangga. Sedangkan, garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang digunakan pada proses produksi pada industri kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit dan water treatment. Garam industri yang digunakan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang berbeda-beda bergantung pada jenis industrinya. Guna mendorong pelaku IKM pengolahan garam dapat melakukan proses adopsi transformasi digital, Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri) Surabaya sebagai salah satu unit kerja di bawah BPPI Kemenperin menggelar Diseminasi Online Hasil Penelitian Baristand Industri Surabaya (DOLAN BISBY) Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti sebanyak 180 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, pelaku industri, peneliti atau perekayasa dan pemerhati garam, serta akademisi. Terkait pelaksanaan riset dan inovasi, Doddy menambahkan, Baristand Industri Surabaya perlu membuka jaringan kerja sama atau koordinasi dengan industri dan instansi-instansi terkait termasuk dengan pemerintah daerah, sehingga hasil penelitian yang dilakukan dapat secara efektif mengatasi permasalahan yang terjadi di sekitar industri. Kepala Baristand Industri Surabaya Aan Eddy Antana menyampaikan, pihaknya terus berupaya menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung usaha pemerintah memajukan dan meningkatkan kualitas garam nasional. “Salah satu tantangan di IKM garam konsumsi beryodium, adalah perlunya meningkatkan pengawasan kualitas terhadap produk yang dihasilkan, terutama dalam pengujian KIO 3 (Kaliumiodat),” ujarnya. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556-2010 tentang Garam Konsumsi Beryodium, kadar minimal KIO 3 yang dipersyaratkan adalah minimal 30 mg/kg atas dasar bahan kering (adbk). Namun, menurut Aan, sebagian kompetensi IKM pengolahan garam di dalam negeri belum mampu memenuhi SNI tersebut sehingga sulit bersaing di pasar. Oleh karena itu, Baristand Industri Surabaya menciptakan alat uji KIO 3 dengan menggunakan trator otomastis yang dirancang dengan mengacu pada metode titrasi sesuai SNI 3556-2010. Alat uji ini dilengkapi dengan sensor warna dan step counter. Sensor warna tersebut akan membaca perubahan warna endpoint proses titrasi dan memberikan perintah untuk menghentikan titrasi. Informasi yang dihasilkan oleh sensor warna dan sensor jarak disampaikan ke software yang telah dibangun di mikrokontroler untuk dihitung kadar KIO 3 dalam sampel garam. “Berdasarkan uji yang telah dilakukan, titrator otomatis KIO 3 yang dirancang dapat bekerja dengan baik, memberikan hasil uji verifikasi metode yang memenuhi syarat keberterimaan akurasi, presisi dan reproducibility. Alat titrator otomatis tersebut juga terbuktudapat menghasilkan nilai pengujian KIO 3 yang stabil,” paparnya. Kepala BPPI menyampaikan, pasokan garam lokal untuk konsumsi tudak lepas dari sumbangsih industri pengolahan skala kecil menengah. “Kami berharap peningkatan produksi garam nasional dari baseline tahun 2019 sebesar 2,8 juta ton menjadi 3,5 juta ton pada tahun 2024,” ungkapnya. Menurut Doddy, industri pengolahan garam perlu memanfaatkan teknologi yang tepat guna, efisien, dan modern agar bisa memacu produktivitas dan kualitasnya. “Inovasi pengujian kadar garam yodium dalam garam konsumsi merupakan suatu upaya untuk membantu industri kecil menengah (IKM) dalam memantau kualitas produknya. Dengan kualitas produk yang terjaga, tentunya daya saing produk IKM akan meningkat,” ujarnya. (jwn5/ant)

Istana Sengaja Rilis Video Teguran Keras Presiden Agar Dilihat Publik

JAKARTA, Jowonews.com – Teguran keras dan arahan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta pada 18 Juni 2020 diputuskan untuk dirilis, agar dapat diketahui publik secara luas. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin saat dikonfirmasi, Minggu, mengatakan awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern. “Namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini,” kata Bey. Video arahan keras Presiden Jokowi kepada jajarannya itu berselang 10 hari dipublikasikan, setelah Sidang Kabinet Paripurna berlangsung secara tertutup pada 18 Juni 2020. Bey mengatakan pihaknya telah mengkaji secara mendalam sebelum merilis video arahan Presiden tersebut ke publik. “Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang,” kata Bey. Dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu, Presiden Jokowi memberikan arahan yang tegas kepada para menterinya, bahkan sempat menyatakan kejengkelannya karena sampai saat ini disebutnya belum ada progres yang signifikan dari kerja jajarannya dalam tiga bulan terakhir. Padahal situasi yang berkembang saat ini memerlukan langkah “extra ordinary” karena dunia termasuk Indonesia sudah diambang krisis. Presiden bahkan mengatakan akan melakukan langkah-langkah “extra ordinary” apa pun demi menyelamatkan 267 juta rakyat Indonesia. “Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan,” kata Jokowi pula. (jwn5/ant)