Jowonews

Ganjar: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Daring

SEMARANG, Jowonews- Protokol kesehatan diminta tetap diterapkan saat pembelajaran daring. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek proses belajar daring di SMA Negeri 11 Semarang, Rabu (29/7). “Bapak-Ibu semuanya, kalau di dalam ruangan tolong jendelanya dibuka. Setelah satu jam bisa keluar ruangan dulu. Kalau perlu pasang alat steril udara. Mejanya juga kalau bisa disorot atau dibersihkan sendiri-sendiri tiap hari,” pinta Ganjar kepada para guru. Terkait dengan keprotokolan itu, Ganjar menyampaikan, bahwa beberapa hal seperti pemakaian masker saat di dalam ruangan juga dianjurkan . Para guru juga diminta mulai membiasakan diri tidak membuka masker saat berbicara dengan orang lain. Ganjar juga menyarankan agar petugas keamanan di gerbang sekolah juga melakukan pengecekan kepada setiap ada orang yang hendak masuk. “Masker dan ‘handsanitizer’ ini kita sudah lumayan bagus, tapi jaga jarak ini yang kita masih belum bagus. Kadang masih ada yang saling berdekatan atau bahkan nempel saat kumpul. Kalau bicara juga tidak usah dekat-dekat, dari jauh saja, agak teriak tidak apa-apa apalagi Semarang ini Covid-nya masih naik-turun,” ujarnya. Satgas Jogo Sekolah Hal lain yang disampaikan Ganjar dalam inspeksi mendadak itu adalah terkait Satgas Jogo Sekolah. Satgas tersebut6 diharapkan ada di setiap sekolah untuk saling mengawasi dan memantau kepatuhan protokol. Ia juga meminta kepada sekolah untuk mulai persiapkan kesiapan sekolah untuk menghadapi kemungkinan jika sekolah harus masuk. “Jogo Sekolah ini perlu untuk mengawasi. Mulai juga cek kesiapan sekolah apabila mungkin nanti entah kapan sekolah masuk, siapkan kalau siswa masuk semua gimana, kalau sebagian gimana prosesnya. Lalu bagaimana ketika anak-anak di jalan atau di transportasi umum dan saat berkumpul dengan temannya. Ini harus diperhatikan betul,” katanya.

Wajib, Protokol Kesehatan Saat Idul Adha

JAKARTA. Jowonews- Penyelenggara Hari Raya Idul Adha diminta bena-benar terapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. “Kita sudah berdiskusi dengan MUI dan juga ada protokol kesehatan untuk Idul Adha guna menekan penyebaran virus,” kata Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dr Dewi Nur Aisyah di Jakarta, Rabu. Pertama, ujar Dr Dewi, pelaksanaan Idul Adha terutama saat masyarakat atau pengurus masjid menyembelih hewan kurban diminta tidak ada kerumunan massa. Kedua, terkait pendistribusian daging kurban. Pada tahapan ini petugas masjid diminta secara langsung mengantarkan kepada penerima. Artinya, masyarakat diharapkan tidak berbondong-bondong ke masjid untuk mengambil daging. “Jadi tidak perlu semua orang datang ke sana dan menimbulkan kerumunan,” katanya, sebagaimana dikutip Antara. Sesuai Anjuran Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus betul-betul dilakukan dengan cara yang benar sesuai anjuran pemerintah. Sebagai contoh penggunaan masker tidak boleh setengah-setengah. Sebab, ujar dia, masih banyak masyarakat yang memakai masker namun tidak menutupi hidung. Selain itu, apabila ingin menyentuh area wajah terutama hidung, mata dan telinga maka harus dipastikan tangan dalam keadaan bersih atau steril. Jika tidak sempat secara terus menerus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, maka hal itu dapat diganti dengan memakai hand sanitizer atau cairan pembersih tangan. Dengan cara demikian maka upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 dapat diminimalisir oleh semua orang Terutama pada saat Hari Raya Idul Adha atau tepatnya saat proses penyembelihan hewan kurban.

Jamaah yang Tak Patuhi Protokol akan Dipulangkan

SEMARANG, Jowonews- Saat shalat Idul Adha berlangsung, jamaah yang tak patuhi protokol kesehatan akan dipulangkan. Hal tersebut ditegaskan Ketua PP Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Prof Dr KH Noor Achmad, MA, Rabu ( 28/7) kepada pers usai memimpin rapat koordinasi dengan jajaran pengurus dan panitia.oleh pengelola MAJT. Jamaah diwajibkan berwudlu dari rumah, membawa sajadah sendiri, serta wajib memakai masker. Selain itu, lanjut Noor, begitu jamaah masuk area masjid dan plaza MAJT akan dicek suhu badan. Lalu disemprot penyatisasi tangan, dan diarahkan jaga jarak secara ketat. “Saya mohon jamaah benar-benar berdisiplin terhadap protokoler kesehatan ini, untuk kesehatan bersama. Jangan muncul klaster baru di MAJT di tengah shalat Id.  Maka keselamatan jemaah harus kita jaga bersama dengan menerapkan disiplin tinggi,” pintanya. Maka, lanjut  Noor, dalam shalat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 ini, MAJT tidak mengutamakan jamaah banyak yang biasanya mencapai 30 ribu,. Yang terpenting adalah terjaganya standar protokoler kesehatan secara baik. Dalam shalat Idul Adha di MAJT, akan bertindak sebagai khatib, Noor Achmad. Sedangkan imam shalat Id akan dipimpin KH Zaenuri Achmad, Al Hafidz. Sementara topik khutbah tentang “Haji dan Ibadah Kurban Mengukuhkan Persatuan’”, demikian dilansir dari Antara.

Tak Ada Larangan Mudik Idul Adha

JAKARTA, Jowonews- Dalam rayakan libur Idul Adha nanti, tidak ada larangan mudik dari pemerintah. Masyarakat diperbolehkan pulang ke kampung halaman meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penyekatan lalulintas yang dilakukan saat mudik Idul Fitri kemarin pun tak diberlakukan saat libur Idul Adha nanti. “Tidak ada penyekatan sama sekali. Kami (pengamanan) normal saja, pada momentum ini menitikberatkan pada kesadaran masyarakat untuk tidak pulang kampung,” ujar Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono memastikan Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu. Namun demikian, Kakorlantas Istiono berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap bahaya penularan Covid-19. Sehingga gelombang mudik Idul Adha tidak terjadi secara besar-besaran. Pengamanan Mudik Sebanyak 15 ribu personel Lalu Lintas bakal dikerahkan untuk mengamankan arus mudik Idul Adha 1441 Hijriyah akhir pekan ini. Istiono memprediksi akan ada gelombang mudik pada akhir pekan ini. Hal ini karena Idul Adha tahun jatuh pada hari Jumat (31/7). Dengan demikian ada tiga hari libur yang diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung. Sejumlah jalur yang akan dijaga polisi adalah jalan arteri dan tol dari Jakarta hingga Jawa Timur. Demikian pula jalan arteri dan tol Banten hingga ke Sumatera. “Kegiatan (pengamanan mudik) ini fokus pada jalur tol, arteri dan tempat-tempat pariwisata,” tuturnya sebagaimana dilansir Antara. Pihaknya mengimbau agar pemudik selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer. Dia berujar bagi pemudik yang tidak memakai masker, hanya akan diberi teguran oleh polisi. Kemudian bagi pemudik yang tidak memiliki masker, akan diberikan masker. “Anggota (polisi) sudah dibekali masker semua. Bila masyarakat tidak pakai masker, kami kasih masker. Pendekatan kami secara persuasif, humanis, tidak ada penegakan hukum,” tutur Istiono. Selain menempatkan polisi di jalur-jalur mudik, polisi juga disiagakan di lokasi-lokasi salat Ied dan lokasi pemotongan hewan kurban. Polri pun akan menggelar apel pasukan pada Rabu (29/7) ini. Selanjutnya, para personel akan disebar ke sejumlah titik yang menjadi fokus lokasi pengamanan.

MAKI: Berkas PK Tersangka Korupsi Djoko Tjandra Tak Boleh Dikirim Ke MA

SEMARANG, Jowonews. Memori PK Djoko Tjandra dinilai cacat hukum. Karena itu, berkas Peninjauan Kembali (PK) tersangka kasus korupsi Bank Bali tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut ditegaskan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Rabu (29/7). “Berkas Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung (MA). MAKI akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) jika berkas nekat dikirim ke MA,” ujar Boyamin. Menurutnya, saat ini terdapat perbedaan pendapat apakah berkas PK Joko Tjandra dikirim ke MA atau cukup diarsip di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah Rumah Sakit,” ujarnya. Bahwa selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal pengajuan PK Djoko Tjandra. Berdasar bukti foto memori PK yang diajukan Djoko Tjandra tertulis pemberian kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 5 Juni 2020. Hal ini bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyatakan Djoko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta. “Artinya pada tanggal 5 Juni 2020 Djoko Tjandra belum masuk Jakarta, sehingga jika dalam memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020 maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah,”paparnya. Cacat Hukum Disamping itu Dirjen Imigrasi menyatakan Djoko Tjandra secara de jure ( secara hukum ) tidak pernah masuk Indonesia karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia. Sehingga Djoko Tjandra secara hukum haruslah dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK. “Selama persidangan Penasehat Hukum tidak pernah menunjukkan dan atau menyerahkan bukti paspor atas nama Djoko Tjandra yang terdapat bukti telah masuk ke Indonesia, sehingga dengan demikian haruslah dinyatakan Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ada orang mengaku Djoko Tjandra datang ke PN Jaksel maka orang tersebut adalah hantu blau,”imbuhnya. Djoko Tjandra dalam mengajukan PK didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 palsu. Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum. “Bahwa berdasar ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK jika tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri, disamping juga terdapat cacat formal tersebut diatas,”paparnya. “Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara Pengajuan PK Djoko Tjandra dan jika memaksa tetap dikirim maka Kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,”pungkas Boyamin.