Jowonews

43 Napi Narkoba Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

PURWOKERTO, Jowonews- Sebanyak 43 napi kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Barat dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/9) sore, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan 43 napi tersebut diterbangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat terbang. Selanjutnya dibawa ke Cilacap melalui jalur darat menggunakan bus. Menurut dia, 43 napi kasus narkotika tersebut berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang, dan Rutan Mempawah sebanyak 5 orang. “Kalau dirinci berdasarkan pidananya terdiri atas seumur hidup sebanyak 16 orang, pidana mati sebanyak 8 orang, dan pidana penjara sementara sebanyak 19 orang,” kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Ia mengatakan ke-43 napi tersebut akan disebar ke tiga lapas di Pulau Nukambangan, yakni Lapas Karanganyar sebanyak 23 orang, Lapas Besi sebanyak 10 orang, dan Lapas Narkotika sebanyak 10 orang. Informasi yang dihimpun Antara, ke-43 napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan dua bus pariwisata. Selanjutnya, mereka diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. “Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahan ini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang,” katanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, 18 Juli 2020. 

Membongkar Mitos Seputar Penanganan Luka

JAKARTA, Jowonews- Seringkali jika terjadi luka ringan banyak orang menggunakan air liur sebagai pertolongan pertama. Amankah? Dokter spesialis luka Adisaputra Ramadhinara membongkar mitos-mitos seputar penanganan dan cara yang tepat bila Anda atau orang terdekat mengalami luka. Ludah untuk sembuhkan luka? Menurut dokter Adisaputra, air liur memang punya kandungan antibakteri, alasan mengapa hewan seperti anjing dan kucing menjilati lukanya. Tapi apakah itu berlaku juga untuk manusia? “Kita tidak pernah merekomendasikan harus pakai ludah,” kata Adisaputra dalam live Instagram “Pertolongan Pertama Pada Luka Ala Keluarga Hansaplast” akhir pekan lalu. Ketika membersihkan luka, butuh jumlah air bersih yang cukup untuk membilas agar kotoran, bakteri serta benda asing bisa hilang dari permukaan luka. Air liur tidak memenuhi syarat itu. Jadi, sebaiknya jangan gunakan ludah untuk menyembuhkan luka. Kasa wajib untuk menutup luka? Dokter Adisaputra mengatakan penutup luka memiliki dua fungsi. Yakni mencegah bakteri dari luar masuk sehingga luka yang bersih tidak terkontaminasi, serta menjaga kulit tetap lembap. “Luka yang dijaga tetap lembap, proses pertumbuhan jaringan barunya lebih cepat dibandingkan ketika lukanya kering,” tutur dia sebagaimana dilansir Antara. Kasa bukanlah bahan yang pas untuk memenuhi kedua syarat itu. Kasa yang bentuknya berlubang-lubang bisa dengan mudah ditembus bakteri. Butuh 64 lipat kasa untuk mencegah bakteri menembusnya, ujar dia. Selain itu, kain kasa punya pori-pori besar yang membuat air bisa menguap sehingga luka yang harusnya lembap jadi cepat mengering. Saat ini terjadi, luka yang kering menempel dengan kain kasa. Bila kasa ingin diganti, kulit akan terasa sakit karena menempel dengan kasa yang bisa membuat luka kembali mengeluarkan darah. Apa yang direkomendasikan untuk menutup luka? Plester. Jangan lupa pakai dulu salep luka sebelum dilindungi dengan plester. Ganti plester secara rutin setiap selesai mandi. Pakai alkohol untuk bersihkan luka? Ada anggapan butuh alkohol agar permukaan luka bersih dan steril dari bakteri. Dokter menegaskan, alkohol tidak disarankan untuk membersihkan luka. “Memang bisa bunuh kuman, tapi juga membunuh jaringan sehati di bawah kulit yang bisa menjadi calon kulit baru,” jelas dia. Alkohol adalah disinfektan yang dipakai untuk membersihkan benda mati, bukan diaplikasikan pada luka. “Pakai cairan pembersih luka yang aman dan tidak merusak jaringan kulit baru,” kata dia. Cara merawat luka agar tidak berbekas? Setiap luka pasti punya potensi berbekas, ujar Adisaputra. Potensi ini bisa ditekan dengan membersihkan dan merawat luka secara benar sejak awal. Luka yang menghitam, misalnya bekas jerawat,terjadi akibat peradangan yang lama. Namun, bila sudah dibersihkan secara benar namun luka tak membaik, segera berkonsultasi ke dokter. “Kalau diusahakan sembuh cepat, kemungkinan luka berbekas lebih kecil. Walau pada orang tertentu yang punya keloid, luka di daerah tertentu lebih rentan muncul keloid.” Luka hingga berdarah, kapan harus ke dokter? Luka ringan sederhana yang terjadi sehari-hari biasanya tak akan mengeluarkan darah dalam jumlah banyak. Cara mengatasinya, tekan dengan kain bersih dan tunggu hingga 60 detik. Pendarahan pada luka ringan akan berhenti. Namun, bila lukanya dalam dan mengenai pembuluh darah besar, atau terjadi kepada orang yang minum pengencer darah, pendarahan lebih sulit berhenti. “Kalau tidak berhenti dan harus sampai ganti kain (untuk menekan luka), segera ke rumah sakit, takutnya ada pembuluh darah yang sobek.” Adisaputra mengingatkan untuk selalu menyediakan kotak perlindungan pertama di rumah atau saat bepergian untuk kondisi darurat ketika terjadi luka. Berikut beberapa usulan isi kotak perlindungan pertama yang bisa disiapkan: masker, pembersih tangan, sarung tangan latex, gunting, pinset, termometer, obat tetes mata, obat batuk, obat lain seperti obat flu dan sakit kepala, spray antiseptik, plester, salep luka dan kasa steril.

Ditangkap, Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 M di Purwokerto

PURWOKERTO, Jowonews- Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang buronan terkait dengan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp4,6 miliar. “Tadi sekitar pukul 08.45 WIB, kami berhasil mengamankan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), inkrah pada bulan Mei 2019, putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan, perkara penipuan jual beli tanah dengan kerugian Rp4,6 miliar,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Purwokerto, Kamis (17/9). Berdasarkan berkas, lanjut dia, jumlah korban kasus penipuan tersebut hanya seorang dan ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Namun, disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Jaksa penuntut umumnya dari Kejari Purwokerto sehingga pihaknya ditugaskan untuk eksekusi. Menurut dia, DPO tersebut diamankan di rumah saudaranya, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas. “Kami sudah pernah mapping di Yogyakarta, kemudian di Tasikmalaya juga pernah. Alhamdulillah, kami berhasil mapping yang betul-betul valid. Tadi pagi kami ambil, bekerja sama dengan kepolisian,” jelasnya. Dalam hal ini, kata dia, DPO tersebut baru datang dari Yogyakarta pada Rabu (16/9) malam. Setelah diamankan, terpidana kasus penipuan itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Saat inkrah, kata dia, terpidana kasus penipuan tersebut belum berada di dalam lembaga pemasyarakatan karena tidak dilakukan penahanan. Menyinggung mengenai kemungkinan adanya DPO dalam kasus lain, Sunarwan mengakui jika pada hari Selasa (15/9) ada satu DPO Kejari Purwokerto yang belum bisa dieksekusi karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, tidak bisa berdiri, dan tidak bisa berbuat apa-apa. “Jadi, secara kemanusiaan, kami tunda dahulu sampai yang bersangkutan sembuh,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Penipuan Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan terhadap Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank. Selanjutnya, kata dia, Zakaria meminta calon pembeli itu membayar sekitar Rp5 miliar guna mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank. “Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria, red.) dilaporkan sama Nico tadi karena merasa ditipu,” katanya menjelaskan. Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto. Akan tetapi, setelah menjalani persidangan, kata dia, Muhammad Zakaria dinyatakan bebas sehingga jaksa langsung mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan. Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan pemeriksaan di Kejari Purwokerto, terpidana kasus penipuan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Di Semarang, Pasien Sembuh Covid-19 Tertular Kembali

SEMARANG, Jowonews- Tak ada jaminan pasien yang sudah sembuh Covid-19 kebal terhadap virus tersebut. Beberapa pasien Covid-19 di Semarang diketahui ada yang tertular kembali virus tersebut setelah sembuh. “Reinfeksi ada. Tapi jumlahnya tidak banyak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, Rabu (16/9). Menurut dia, pasien yang terinfeksi lagi Covid-19 tersebut merupakan orang lanjut usia dan memiliki lebih dari dua penyakit degenerarif. Ia menyebut terdapat beberapa penyebab seorang pasien Covid-19 yang sudah sembuh bisa terpapar lagi. Pasien tersebut bisa terkena ‘strain’ virus yang berbeda sehingga bisa terjangkiti lagi. Penyebab lain, kata dia, viral load virus di dalam tubuh yang melebihi kekebalan tubuh. Ia mengungkapkan Dinas Kesehatan Kota Semarang akan bekerja sama dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta akan meneliti strain Covid-19 yang ada di kota ini. “Dengan BTKL Yogyakarta akan diteliti strain yang ada di Semarang, sejauh mana keganasannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hari Ini, Timnas U-19 Hadapi Qatar

KROASIA, Jowonews- Hari ini,Kamis (17/9), timnas Indonesia U-19 akan uji coba melawan Qatar dalam rangkaian pemusatan latihan (TC) di Kroasia. Laga uji coba melawan Qatar dihelat dua kali. Yakni pada hari aKamkis (17/) dan Ahad (20/9) di Stadion SRC Mladost, Cakovec. Sebelumnya Garuda Muda juga telah menjalani laga persahabatan melawan Bulgaria, Kroasia, dan Arab Saudi. “Saat ini kondisi tim terus meningkat dan menunjukkan perkembangan positif. Kami akan melawan Qatar dua kali, mereka tim yang kuat dan bagus. Ini menjadi laga yang bermanfaat bagi kami,” kata Shin Tae-yong, sebagaimana dikutip Jowonews dari laman resmi PSSI, Kamis (17/9). “Pada pertandingan nanti kami juga ingin terus melihat perkembangan pemain. Selain itu juga melihat bagaimana mereka sanggup menerapkan di lapangan apa yang sudah kami berikan saat latihan,” tambah pelatih asal Korea Selatan tersebut. Sementara itu, penyerang Timnas U-19, Saddam Emiruddin mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah siap menjalani laga uji coba melawan Qatar. Tim pelatih pun sudah memberikan materi bagaimana menghadapi Qatar. “Qatar hampir mirip Arab Saudi gaya bermainnya. Besok kami bertekad memberikan penampilan terbaik,” kata pemain asal PSS Sleman tersebut. Setelah melawan Qatar, Indonesia akan lanjut berujicoba melawan Bosnia dan Herzegovina, serta Dinamo Zagreb selama di Kroasia. TC di Kroasia dijadwalkan hingga akhir September.