Jowonews

Mau Menginap di Solo? Wajib Bawa Surat Izin

SOLO, Jowonews- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) khusus untuk pendatang yang bermalam pada periode mudik Lebaran 2021. “Kalau orang Wonogiri ke sini mau jajan kan ‘nggak’ kena itu. Tetapi kalau bermalam minimal semalam kan dia mesti ke rumah penduduk. Itu wajib bawa SIKM,” kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Kamis (22/4). Ia mengatakan ketika pendatang memasuki salah satu kampung maka otomatis jogo tonggo akan langsung melaporkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT). Selanjutnya, pendatang tersebut akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari. “Mengenai SIKM ini kan upaya kami menjaga bagaimana pandemi Covid-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik,” katanya. Ia mengatakan aturan membawa SIKM sendiri berlaku mulai tanggal 1-17 Juli 2021. Ia beralasan agar warga yang terlanjur datang ke Solo bisa memiliki waktu lebih lama jelang Lebaran untuk berkumpul dengan keluarga. “Orang yang sudah masuk Solo terus diminta balik kanan kan nggak mungkin, kan tetap diterima. Kalau di awal kena lima hari (karantina) kan masih bisa beraktivitas di Solo. Kalau selama lima hari itu tetap sehat kan selanjutnya masih bisa beraktivitas, sisa waktunya lumayan hingga Lebaran,” katanya. Sementara itu, saat ini pihaknya belum menyediakan pengurusan SIKM untuk warga Solo yang akan mudik ke daerah lain. Meski demikian, terkait layanan tersebut pihaknya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di daerah lain. “Kalau mereka menghendaki itu ya boleh. Tinggal daerah yang dituju menghendaki SIKM atau tidak. Kalau Solo memang mensyaratkan karena orang banyak ke Solo daripada orang Solo pindah ke sana (daerah lain). Kalau kabupaten lain memberlakukan itu maka kita juga wajib menyediakan itu, kecuali tidak bermalam,” katanya. 

KA Purwojaya dan Wijayakusuma Kembali Dioperasikan

PURWOKERTO, Jowonews- Kabar gembira bagi warga Cilacap. Kereta Api (KA) Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir pergi pulang (PP) dan Wijayakusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang kembali dioperasikan. “Namun, pengoperasian dua KA tersebut untuk sementara tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada tanggal-tanggal tertentu,” kata  Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (22/4). KA Purwojaya, lanjut dia, hanya diberangkatkan pada 25 April 2021 dengan keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 14.30 WIB, Stasiun Maos pukul 15.00 WIB, Stasiun Kroya pukul 15.30 WIB, Stasiun Purwokerto pukul 16.02 WIB, Stasiun Bumiayu pukul 16.48 WIB, dan tiba di Stasiun Gambir pukul 21.03 WIB. Sedangkan keberangkatan KA Purwojaya dari Stasiun Gambir pada pukul 22.00 WIB, Stasiun Purwokerto pukul 03.33 WIB, Stasiun Kroya pukul 04.20 WIB, Stasiun Maos pukul 04.48 WIB, dan tiba di Stasiun Cilacap pukul 05.15 WIB. Sementara KA Wijayakusuma diberangkatkan pada 23 April, 25 April, dan 30 April, dengan keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 15.10 WIB, Stasiun Maos pukul 15.40 WIB, Stasiun Kroya pukul 15.57 WIB, Stasiun Sumpiuh pukul 16.12 WIB, Stasiun Gombong pukul 16.30 WIB, Stasiun Kebumen pukul 16.53 WIB, Stasiun Kutowinangun pukul 17.05 WIB, Stasiun Kutoarjo pukul 17.25 WIB, serta tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 22.50 WIB, Stasiun Jember pukul 03.10 WIB, dan Stasiun Ketapang pukul 05.45 WIB. Jadwal keberangkatan KA Wijayakusuma dari Stasiun Ketapang pada pukul 11.30 WIB, Stasiun Jember pukul 13.57 WIB, Stasiun Surabaya Gubeng pukul 18.12 WIB, Stasiun Kutoarjo pukul 00.09 WIB, Stasiun Kebumen pukul 00.33, Stasiun Gombong pukul 00.53 WIB, Stasiun Sumpiuh pukul 01.10 WIB, Stasiun Kroya pukul 01.24 WIB, Stasiun Maos pukul 01.48 WIB, dan tiba di Stasiun Cilacap pukul 02.15 WIB. “Selama masa pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Untuk menjaga jarak fisik antarpenumpang setiap KA yang beroperasi, lanjutnya, kapasitas kursi pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen. Ia mengatakan sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang yang berangkat dalam kondisi baik. Yakni seluruh calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif melalui tes PCR, tes GeNose, atau tes Antigen. Selain itu, kata dia, setiap calon penumpang yang akan berangkat wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. “Apabila ada calon penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutka perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya. Pengukuran suhu tubuh penumpang juga dilakukan berulang secara berkala sepanjang perjalanan KA berlangsung,” katanya.