Jowonews

Pengelolaan Makam Sunan Ampel Jadi Contoh Tata Kelola Wisata Religi di Jateng

Makam Sunan Ampel

SURABAYA – Asri dan tentram, suasana itu sangat terasa saat Komisi B DPRD Provinsi Jateng berziarah di Komplek Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya Provinsi Jatim, Selasa (11/4/2023). Saat bertemu dan berdiskusi dengan Pengurus Masjid Sunan Ampel, Gus Zainal Abidin, dijelaskan bahwa pengelolaan seluruh kompleks dilakukan lewat sistem koperasi.  “Pengelolaan komplek Masjid Sunan Ampel dan Makam, dilakukan lewat sistem koperasi dimana pendanaannya berasal dari infaq. Selain itu, di lingkungan komplek beberapa sektor usaha mikro seperti UMKM yang bergerak di bidang kuliner, fashion busana muslim, dan penginapan. Sedangkan di sektor usaha makro bergerak di bidang pendidikan lewat madrasah dan perguruan tinggi, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat sekitar atau corporate social responsibility. Makam sunan Ampel itu hampir tidak pernah sepi peziarah, baik di hari biasa maupun hari besar keagamaan,” jelasnya, yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Surabaya. Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Maryuni mengaku pihaknya ingin pengelolaan secara terpadu tersebut bisa menjadi acuan dalam perancangan Raperda Pariwisata Jateng yang saat ini sedang disusun. Dalam perda itu nantinya pengelolaan tempat wisata, baik religi maupun umum, dapat terkoordinasi dengan baik.  “Melihat kompleks pemakaman Sunan Ampel dan beberapa fasilitas di dalam areanya, sangat menunjang kebutuhan para peziarah. Tentunya itu adalah yang sangat baik. Nantinya, dalam Raperda Pariwisata, terutama wisata religi, diharapkan akan terkelola dengan baik dan tidak terkotori kegiatan ataupun aktivitas yang mengganggu peziarah,” kata Sri.  Dari raperda itu, lanjut dia, diharapkan pula pengelolaan keuangannya dilakukan secara terpadu. Dengan begitu, mampu membawa dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar, terlebih bergerak di sektor UMKM. Sebagai informasi, Sunan Ampel atau Raden Rahmat dikenal sebagai salah satu dari 9 Wali Songo (penyebar agama Islam) di tanah Jawa. Dikenal dengan metode dakwah ‘Molimo’ atau lima pantangan, menurut catatan sejarah baik babad tanah Jawa dan arsip Leiden, Sunan Ampel lahir dari pasangan, ayahnya bernama Samarkand (Uzbekistan) dan Ibu yang merupakan Putri Raja Champa sekitar 1400an.

Studi Komparasi soal BUMD bersama Biro Perekonomian Jatim

Komisi C DRPD Jateng

SURABAYA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD, Komisi C DPRD Jateng melakukan diskusi studi komparasi dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Selasa (11/4/2023). Pada kesempatan itu, Bambang Hariyanto selaku Ketua Komisi C mengaku ingin bertukar pendapat soal pengelolaan BUMD untuk meningkatkan PAD. “Jatim yang secara kesamaan tidak terlalau jauh beda dengan Jateng. Kami memberanikan diri untuk bertukar pendapat mengenai tata kelola perusahaan BUMD yang kompetitif. Sebab, apabila BUMD kita ini baik, tentunya PAD kita akan meningkat,” ucapnya. Sementara, Anggota Komisi C Agung Budi Margono menanyakan perihal managemen resiko, sanksi, dan kerjasama dengan pihak lain. “Apakah perda yang ada di Jatim ini menerangkan syarat peraturan secara spesifik?,” tanya Agung kepada Marta Mukti Widodo selaku Kabag Substansi BUMD, Investasi, & BULD Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim. Menanggapinya, Marta mengatakan perda mengenai tata kelola BUMD yang dimiliki Jatim tak lebih kepada pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, yang di dalamnya. Perda itu berbeda dengan Perda Pendirian BUMD. “Adapun dalam penerapan BUMD yang baik di Jatim berlaku pendampingan dari Kejaksaan Tinggi agar nantinya, apabila ada permasalahan, akan lebih mudah,” terangnya. Terkait resiko BUMD yang mengalami kerugian, Biro Perekonomian hanya sebatas membuat analisis soal legal opinion untuk dilaporkan kepada gubernur. Nantinya, gubernur yang akan memberikan kebijakan dengan berbagai kajian dan pertimbangan. Secara keseluruhan, semua ada 7 BUMD yang ada di Jatim yakni 3 diantaranya telah mempunyai anak perusahaan sebanyak 21 perusahaan. Sebagai saran masukan, Marta berharap, dalam pembuatan Perda Pengelolaan BUMD tersebut perlu disesuaikan dulu dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembuatan Perda Pendirian & Perda Pembinaan. “Maka, untuk meminimalisir resiko melaksanakan business to business, kami meminta controling terhadap Komisi C DPRD Provinsi Jatim dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Itulah tadi diawal kami sampaikan keterlibatan kejaksaan tinggi dalam fungsional penerapan pengelolaan BUMD di Jatim,” jelas Marta.

Komisi A Nilai DIY Mampu Tangani Konflik Sosial

Komisi A DPRD Jateng

YOGYAKARTA – Jajaran Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Badan Kesatuan Bangsa & Politik Provinsi DI.Yogyakarta, Selasa (11/4/2023). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka studi banding tentang penanganan konflik sosial, mengingat Provinsi DIY memiliki keistimewaan, jadi proses penanganan konflik-konflik perlu dipelajari lebih detil. Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jateng Juli Krisdianto mengaku pihaknya banyak belajar mengenai proses penanganan konflik sosial. Dari penyesuaian aturan, upaya pencegahan yang berpedoman dengan UU Keistimewaan Yogyakarta. Hal tersebut dimaksudkan agar aparatur pemerintahan dapat menjembatani supaya tidak sampai ke ranah pidana. “Seiring berkembangnya zaman, semakin beragam juga konflik sosial yang mencuat di masyarakat. Karenanya, proses penanganan konflik sosial juga perlu di-updated sehingga peran kita sebagai pemerintah dapat menjadi penengah dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat kita,” ungkapnya. Dalam diskusi itu, Djati Sugiarto selaku Kepala Bidang Bina Ideologi & Kewaspadaan Nasional Provinsi DIY menyampaikan secara keseluruhan penanganan konflik sosial di daerah khususnya pulau Jawa hampir memiliki kesamaan karena faktor budaya leluhur. “Untuk saat ini, kami juga sedang berproses Raperda mengenai Penanganan Konflik Sosial terbaru dan sudah masuk di Biro Hukum. Beberapa daerah di Jogja ini juga hampir sama permasalahannya,” katanya. Djati menambahkan, dalam rangka proses pencegahan konflik-konflik di daerah, beberapa proses telah dilaksanakan. Melaksanakan sosialisasi, koordinasi dengan forum-forum daerah, membentuk tim pelaksana, serta pembangunan sistem aplikasi tentang penanganan konflik sosial. “Sosialisasi dan koordinasi gencar kami laksanakan. Dengan begitu, koordinasi berjenjang bisa lebih cepat. Tentunya, kita juga menerjunkan tim lapangan untuk dapat mengantisipasi sampai di tingkat yang paling rendah. Selain sudah memiliki sistem aplikasi, kita juga ada sistem jaga warga serta program dukungan dari Keraton DIY dalam proses pencegahan atau penanganan konflik sosial yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya.

Perlu, Layanan Konsultasi Perempuan & Anak Korban Kekerasan

Komisi E DPRD Jateng

YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Jateng mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Jateng untuk membuat layanan konsultasi terhadap permasalahan anak dan keluarga. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi E Abdul Hamid, saat memimpin rombongan kunjungan kerja ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan & Anak Korban Kekerasan ‘Rekso Dyah Utami’ Provinsi DIY, Selasa (11/4/2023). Menurut dia pemerintah wajib hadir melindungi korban kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Kerap kali korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan fisik, mental, maupun seksual. “Banyak di antara korban kesulitan melapor atau tidak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Itulah peran pemerintah untuk mengayomi warganya,” ucapnya. Kepala Balai Pelayanan Rekso Dyah Utami Beni Kusambodo mengungkapkan salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan layanan konsultasi gratis melalui pesawat telepon maupun melalui media sosial. Ada pula Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129. Kriteria korban yakni perempuan korban kekerasan, anak (perempuan dan laki-laki). Korban kekerasan perempuan dan anak dengan tempat kejadian perkara di wilayah DIY. “Korban diindentifikasi dan memperoleh perlindungan sementara. Selanjutnya, dikoordinasikan maupun dirujuk ke instansi/ lembaga yang menangani masalah kekerasan,” jelasnya.

Rusunawa, Solusi Hunian Layak di Kawasan Kumuh

Komisi D DPRD Jateng

YOGYAKARTA – Pengembangan permukiman kawasan perkotaan di Jateng sudah harus mengarah pada pembangunan rumah susun. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri menyatakan pembangunan rumah susun menjadi salah satu solusi penataan kawasan kumuh. “Pemprov Jateng sudah harus mengkaji pembangunan rumah susun. Seperti halnya di Yogyakarta, sekarang ini gencar dibangun rumah susun guna mengurangi kawasan kumuh. Masyarakat pun bisa mendapatkan hunian yang layak tinggal,” ucapnya, saat memimpin rombongan Komisi D meninjau Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sleman Provinsi DIY, Selasa (11/4/2023). Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menambahkan, selain penataan kawasan kumuh, pembangunan rumah susun bisa dilakukan untuk perbaikan infrastruktur di suatu kawasan. Kota Yogyakarta dan sekitarnya banyak ditemui kawasan bantaran sungai. Dengan demikian, fokus pembangunan rumah susun menjadi pilihan tepat saat minimnya luasan lahan.   Menanggapinya, Kepala UPT Rusunawa Sleman Suroto mengungkapkan peminat untuk tinggal di rusunawa terbilang besar. Hanya saja yang menjadi dilema saat ini adalah pembayaran sewa. Tidak dipungkiri dengan pekerjaan penyewa seperti pengamen, pemulung, buruh pabrikan, kerap kali muncul tunggakan pembahayaraan. “Sekarang ini bagi yang menyewa rusunawa harus deposito dulu di Bank DIY selama tiga bulan. Rusunawa sangat dibutuhkan masyarakat terutama untuk ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.