Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gema DPRD Jateng

Penerima Program Listrik Gratis Harus Disesuaikan DTKS

Program Listrik Gratis
Gema DPRD Jawa Tengah

SRAGEN – Komisi D DPRD Jateng melihat langsung hasil dari program listrik gratis di kediaman Cristina Sri Wahyuni, warga Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, belum lama ini. Cristina merupakan salah satu keluarga miskin masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Jateng.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso turut berdialog dengan Cristina Sri Wahyuni. Bagi Simbah Sri Wahyuni, dirinya senang dapat menerima bantuan pemasangan listrik gratis. Semula tempat tinggalnya itu mendapatkan aliran listrik dari “nunut” tetangganya. Namun kini, bisa terpasang sambungan listrik.

Hadi menyatakan, DPRD mendukung program listrik gratis. Bahkan program ini masuk menjadi salah satu prioritas dalam RPJMD Jateng 2019-2023. Listrik gratis merupakan kolaborasi program Dinas ESDM dengan PLN Peduli. Di tahun 2022 ada sebanyak 1.670 pelanggan telah menerima bantuan penyambungan baru dan instalasi listrik gratis. Lokasi terbagi dalam wilayah Demak, Klaten, Kudus, Pekalongan, Purwokerto, Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Tegal, Magelang dan Sragen. Tujuan program listrik gratis untuk meningkatkan produktivitas warga miskin dalam bekerja untuk penambahan kesejahteraan di keluarga.

“Penekanan kami supaya program ini jangan disalahgunakan. Yang utama bantuan listrik gratis ini diberikan untuk warga yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS dari Dinsos. Harus ada kesesuaian dengan by name by addres (BNBA). Kedua untuk warga yang memang rumahnya belum teraliri listrik,” kata Hadi.

Kepala Cabang Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng Abdul Charis menyampaikan catatan program listrik gratis adalah kesesuaian penerima program BNBA. Camat Sragen yang hadir sendiri menyampaikan masih cukup banyak masyarakat yang membutuhkan program ini, tidak terkecuali daerah kota seperti Kelurahan Sragen, Kec Sragen ini. Diharapkan masyarakat dan pihak kecamatan program ini dapat berlanjut di tahun mendatang.

BACA JUGA  Pemerintah Wajib Satu Kebijakan Permudah Izin UMKM

Alur pemberian bantuan listrik gratis dimulai dari pendataan warga yang masuk dalam DTKS untuk dicocokkan dengan basis data terpadu (BDT) dari PLN. Warga yang masuk dalam DTKS dan BDT tersebut adalah warga yang berhak mendapatkan bantuan listrik gratis.

Permasalahan yang sering ditemukan di lapamngan antara lain ketidaksinkronan antara DTKS di dinas atau kementerian sosial dengan data BDT milik PLN. Ada pula permasalahan status tanah berada di tanah Negara, jarak sambungan rumah antarrumah terlalu jauh, ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan nama dan alamat. Selain itu penggunaan NIK warga berhak mendapatkan bantuan listrik gratis oleh warga tidak berhak.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...