Oleh: Sri Rahayu Lestari
Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk meuwujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan menurut Soegeng (2017:3) pendidikan adalah proses dimana seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya dalam masyarakat, dimana ia hidup. Pendidikan adalah proses sosial dimana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu secara optimum.
Berdasarkan definisi tersebut, negara dengan sadar melakukan sebuah usaha yang terencana yang disusun untuk melaksanakan proses belajar mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang diharapkan agar peserta didik sekaligus sebagai generasi penerus bangsa memiliki kemampuan-kemampuan yang dapat bermanfaat baik untuk masa sekarang ataupun masa yang akan datang.
Indonesia pertama kali mengumukan adanya kasus posistif Covid-19 pertama kalinya pada tanggal 2 Maret 2020. Semakin berjalannya waktu, kasus penderita positif corona semakin meningkat dan bertambah. Ada beberapa kasus positif corona tetapi penderita tidak mengalami gejala seperti penderita corona pada umumnya sehingga mereka akan tetap beraktivitas seperti biasanya atau yang biasa disebut Orang Tanpa Gejala (OTG). Untuk meminimalisi bertambahnya kasus penyebaran virus Covid-19 ini, pemerintah memutuskan untuk mengadakan social distancing atau pembatasan sosial dengan tetap memperhatikan 3M yaitu 1) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, 2) Memakai masker, 3) Menghindari kerumunan.Adanya pembatasan sosial ini akhirnya berdampak pada semua aspek di kehidupan sehari-hari termasuk berpengaruh pada bidang pendidikan.
Pada tanggal 24 maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID, dalam Surat Edaran tersebut. dijelaskan bahwa proses belajar dilaksanakan dirumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Media pembelajaran adalah alat bantu dalam proses pembelajaran. Segala sesuatu yang digunakan dengan perencanaan yang baik dan memiliki tujuan untuk menyampaikan pesan/informasi sehingga informasi tersebut dipahami dengan baik dan dapat menarik perhatian peserta didik dalam proses pembelajaran. media pembelajaran memiliki manfaat bahwa fungsi utama dari media pembelajaran adalah alat bantu mengajar yang diciptakan guna mempermudah penyampaian materi serta untuk meningkatkan perhatian siswa selama proses pembelajaran. Media pembelajaran dapat dijadikan sebagai alternatif dalam penyampaian materi tematik dari guru ke peserta didik.
Media pembelajaran dapat meningkatkan motivasi dan minat belajar siswa. Pemakaian media pembelajaran yang tepat akan berdampak pada semangat belajar siswa yang nantinya juga akan berpengaruh pada pencapaian hasil belajarnya. Proses pembelajaran daring bisa didukung dengan adanya media yang inovatif dan kreatif karena media pembelajaran merupakan alat perantara dan sebagai alat komunikasi yang cukup efektif agar transfer ilmu yang dilakukan oleh guru ke peserta didik dapat tercapai. Dalam proses pembelajaran daring, seorang guru diwajibkan untuk menyampaikan materi dengan cara yang berbeda-beda karena karakter siswa pun berbeda-beda dalam memahami suatu materi pelajaran. Penggunaan media pembelajaran akan sangat mendukung dalam penyampaian materi agar siswa terlibat aktif dalam proses pembelajaran.