JAKARTA – Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pansus DPRD Jateng, Kamis (6/7/2023), menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Pada kunjungan itu, pansus diterima Direktorat Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Diskusi rapat dipimpin oleh M Saleh (Wakil Ketua Pansus RTRW Jateng) dan diterima oleh Yana Juhana selaku Kasubdit Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi dan beserta tim.
Dalam pertemuan itu, Saleh mengungkapkan secara spesifik dengan KLHK perihal kondisi hutan di Jateng. Dari data menyebutkan luas wilayah hutan di Jawa Tengah hanya 18% dari kondisi ideal 30%.
“Upaya Pansus ke sini untuk memastikan pengembangan tata ruang untuk pembangunan ke depan sesuai dengan rencana pengembangan kehutanan,” kata Ketua Komisi A itu.
Yana mengungkapkan, berdasarkan Permen ATR /BPN No 11/ 2021 Pasal 13 wajib dalam penyusunan Perda RTRW terlebih dulu harus menyusun dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis ). Dokumen KLHS untuk RTRW provinsi mencakup perencanaan wilayah darat dan perairan pesisir.
Dalam diskusi, Saleh ikut menambahkan kondisi hutan saat ini cukup banyak digunakan untuk budi daya masyarakat sebagai sumber-sumber ekonomi. Karena pengelolaan hutan bukan bagian dari pemda, fasilitasi sarana prasarana untuk masyarakat tidak bisa dilaksanakan. Merespons hal tersebut, Yana menyarakan Pansus RTRW untuk dapat berdiskusi dengan Balai Jaringan di Jateng-DI Yogyakarta perihal reformasi agraria. (Adv)