KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberlakukan pembayaran layanan parkir kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan kompleks “sport center” secara nontunai sebagai salah satu upaya menekan kebocoran penerimaan dari sektor perparkiran.
“Pembayaran parkir nontunai harus diberlakukan. Salah satunya di kompleks ‘sport center’ Balai Jagong Kudus karena lokasinya yang mendukung untuk diberlakukan parkir nontunai,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Kamis.
Nantinya, kata dia, akses masuk di kawasan tersebut akan dibuat satu pintu, sedangkan akses keluarnya juga ada tempat tersendiri.
Masyarakat yang hendak memasuki kawasan tersebut harus membayar layanan parkir dengan menggunakan uang elektronik.
Ia mengakui target penerimaan daerah tahun 2020 memang naik sehingga harus berupaya memenuhi target tersebut, salah satunya mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir yang selama ini memang banyak terjadi kebocoran.
Keberadaan pedagang kaki lima di kompleks tersebut, nantinya juga akan ditata kembali, termasuk permainan anak-anak yang belum pernah berkontribusi terhadap pemerintah daerah.
Untuk saat ini, lanjut dia, sudah ada kesepakatan nilai kontribusi permainan anak, yakni sebesar Rp600 ribu per hari.
Dengan kontribusi sebesar itu, maka dalam setahun diperkirakan dari wahana permainan mencapai Rp219 juta per tahun.
Jumlah pemasukan tersebut, belum termasuk retribusi pedagang kaki lima dan parkir yang masuk ke kompleks sport center.
“Kami menginginkan adanya peningkatan pendapatan daerah. Masyarakat juga perlu memahami bahwa pemasukan tersebut nantinya juga digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan dalam penerapan pembayaran nontunai, akan menggandeng Bank Jateng.
Meskipun demikian, lanjut dia, uang elektronik dari bank mana pun memungkinkan untuk dipakai dalam pembayaran parkir.
Adapun tarif yang akan diberlakukan disesuaikan Perda Parkir Khusus, yakni sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. (jwn5/ant)