Jowonews

Pembebasan Tagihan Listrik Pascabayar Otomatis, Prabayar Dikasih Token Gratis

JAKARTA, Jowonews.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan pembebasan dan pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar dengan kapasitas 450 Volt Ampere dan 900 VA bersubsidi dilakukan secara otomatis selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, Juni 2020.

“Jangan khawatir, rekening listriknya otomatis gratis di akhir bulan. Untuk prabayar, setiap bulan PLN akan memberikan token gratis sebesar pemakaian bulan tertinggi dari pemakaian selama tiga bulan terakhir,” kata Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam sesi jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan periode tiga bulan terakhir itu merujuk pada tagihan pada Desember 2019 sampai Februari 2020.

Sementara itu, lanjut Darmawan, untuk pelanggan PLN prabayar, token listrik gratis dapat diperoleh melalui laman resmi PLN “http://www.pln.co.id” dan nomor Whatsapp +628122123123.

Namun, nomor Whatsapp masih belum beroperasi normal, karena penyedia aplikasi masih melakukan perbaikan layanan, kata Darmawan.

“Kami mendapat laporan Whatsapp kami bermasalah, tetapi bukan dari pihak PLN, tmelainkan dari Whatsapp-nya. Mereka akan meng-upgrade karena traffic-nya tinggi. Nomor itu bisa berjalan mulai hari Senin (6/4), tetapi saat ini masih tahap perbaikan,” terang dia.

Untuk itu, Ia menyarankan agar masyarakat mengakses informasi token gratis melalui laman resmi PLN.

“Di sana, ada sub-menu ‘stimulus COVID-19’ seperti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo, red). Silakan masukkan ID pelanggan atau nomor meternya dan masuk ke token listrik gratis. Saat token gratis berhasil didapatkan, dipersilakan memasukkan angka tersebut ke KWh meter agar dapat diskonnya sesuai arahan pemerintah,” jelas dia.

Jika layanan Whatsapp sudah beroperasi, pelanggan dapat mengirim pesan apa saja dan akan dibalas pihak operator. “Ketik (pesan) apa saja, nanti dapat balasan. Masukkan ID pelanggan, nanti akan ada token listrik gratis yang selanjutnya bisa dimasukkan ke KWh meter,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo pada akhir bulan lalu memutuskan membebaskan tagihan listrik untuk pelanggan PLN dengan kapasitas 450 VA dan mengenakan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Bantuan itu diberikan pemerintah demi mengurangi beban masyarakat selama terdampak pandemi COVID-19. “Namun, untuk pelanggan listrik 900 VA dengan kode “M” berarti pelanggan mampu/non-subsidi tidak berhak mendapatkan bantuan listrik tersebut,” ujarnya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  PLN Pekalongan Berkomitmen Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait