Jowonews

Sepanjang 2019, 449 Gugatan Cerai Dikabulkan Pengadilan Agama Pekalongan

PEKALONGAN, Jowonews.com – Pengadilan Agama Kelas I-A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama 2019 telah mengabulkan sebanyak 449 perkara gugatan cerai (cerai gugat) yang dilayangkan istri kepada suami. Pejabat Humas PA I-A Kota Pekalongan Hamid Anshori di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa jumlah gugatan cerai yang dikabulkan oleh PA ini lebih tinggi dibanding jumlah perkara talak tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkara cerai talak sebanyak 166 kasus. “PA telah mengabulkan 166 perkara cerai talak, sedang kasus gugat cerai sebanyak 449. Itu artinya, ada 449 wanita yang resmi berstatus janda,” katanya. Menurut dia, perkara perceraian ini memang relatif tinggi dan trennya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan. Selama 2018, kata dia, PA Pekalongan menerima perkara cerai gugat sebanyak 450 perkara dan cerai talak sebanyak 166 perkara. “Adapun pada 2019, untuk cerai gugat yang didaftarkan sebanyak 448 perkara dan cerai talak ada 166 perkara,” katanya. Ia mengatakan hingga pertengahan Januari 2020, PA telah menerima permohonan cerai gugat sebanyak 28 perkara dan 8 perkara cerai talak. “Sejak awal hingga pertengahan Januari 2020 memang (permohonan cerai gugat dan cerai talak) cukup karena pada Desember 2019 kita sudah tidak menerima perkara supaya tidak menganggu penyusunan laporan tahunan,” katanya. Adapun mengenai penyebab kenapa banyak istri yang mengajukan permohonan perkara cerai gugat kepada suami karena beberapa faktor namun sebagian besar masalah ekonomi. “Kendati demikian, pada proses persidangan dan sebelum diputuskan vonisnya, kami terus mengupayakan mediasi pada pasangan suami istri agar bisa rujuk,” katanya. (jwn5/ant)

Pemprov Jateng Terus Upayakan Penyediaan Air Bersih Bagi Masyarakat

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menyediakan air bersih dan sanitasi yang sehat bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera. “Kami terus berupaya menuntaskan persoalan penyediaan air bersih dan sanitasi sehat bagi masyarakat dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah elemen atau kemitraan dengan organisasi kemanusiaan dunia,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Jumat. Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu, mengemukakan penyediaan air bersih dan sanitasi sehat salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat. Ia menyebutkan Pemprov Jateng berusaha menyukseskan Program 100-0-100 yang artinya akses air minum terpenuhi 100 persen dan nol persen kawasan kumuh, serta 100 persen sanitasi lingkungan terpenuhi dengan baik. “Bagaimanapun juga, masyarakat kita butuh air bersih, penanganan kesehatan dan pengentasan kemiskinan, salah satunya dimulai dari lingkungan. Sanitasi ini dibutuhkan untuk menekan angka ‘stunting’ (kekerdilan), dan merawat lingkungan,” ujarnya. Oleh karena itu, Pemprov Jateng menargetkan tercapainya 100 persen akses santitasi layak secepatnya karena sanitasi bagian dari enam target SDG’s pada 2030. “Kami menjamin ketersediaan dan pengelolaan air serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua orang,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. (jwn5/ant)

Hore, Pemkot Semarang Siap Gratiskan 41 Sekolah Swasta

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menggratiskan 41 sekolah swasta di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut untuk tahun ajaran 2020/2021. Menurut wali kota di Semarang, Jumat, 41 sekolah yang digratiskan tersebut merupakan tahap pertama dari program sekolah swasta gratis. 41 sekolah tersebut terbagi atas 7 TK, 14 SD dan 20 SMP. Hendrar Prihadi menjelaskan sekolah swasta gratis ini merupakan terobosan setelah sebelumnya program gratis biaya pendidikan untuk sekolah negeri. Ia menuturkan program sekolah gratis ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. “Yang kurang mampu bisa memperoleh kesempatan untuk menempuh pendidikan,” katanya. Selain sekolah swasta gratis, Pemerintah Kota Semarang juga menyiapkan ribuan beasiswa bagi siswa sekolah negeri maupun swasta mulai dari tingkat SD hingga SMA. Beasiswa ini nantinya difokuskan untuk siswa berprestasi dari keluarga miskin. (jwn5/ant)

Polisi Periksa 18 Saksi Dalam Kasus Keraton Agung Sejagat

SEMARANG, Jowonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat. “Sudah 18 saksi diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis. Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo. Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung. “Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak,” katanya. Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (jwn5/ant)

Ketua KPU Tidak Mengaku Pernah Hubungi Harun Masiku

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak pernah menghubungi Harun Masiku soal pergantian antar-waktu yang akhirnya menjerat Komisioner Wahyu Setiawan dalam pusaran korupsi. “Enggak, saya enggak pernah menghubungi orang per orang,” kata Arief Budiman di Jakarta, Kamis. Arief juga tidak ingat apakah Wahyu Setiawan pernah mengatakan menyuruhnya menghubungi langsung Harun Masiku soal pergantian antar-waktu tersebut. “Saya tentu lupa ya, karena setiap hari kita tentu bicara banyak kalimat, banyak kata. Tetapi yang jelas, saya ingat kira-kira substansinya (perkataan Wahyu) itu kalau ada surat, sudahlah kita cepat-cepat balas,” tutur dia. Menurut dia tidak ada pembahasan spesifikasi dalam menjawab surat permohonan PAW tersebut, kerena pada permohonan sebelumnya KPU telah memutuskan tidak bisa mengabulkan permohonan serupa karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi, bukan hal yanng harus dibahas lagi detail begitu, sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya (karena permintaan sebelumnya juga tidak dikabulkan),” ujarnya. Pada sidang DKPP Rabu 15 Januari 2020, Wahyu Setiawan mengatakan sempat meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi Harun Masiku. Wahyu meminta itu untuk menjelaskan permohonan antar-waktu yang disampaikan PDI Perjuangan untuk kadernya Harun Masiku tidak bisa dikabulkan. Pada sidang tersebut, DKPP memeriksa Wahyu Setiawan pada sidang etik menindaklanjuti aduan Bawaslu yang berpendapat Wahyu Setiawan telah melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional. (jwn5/ant)

Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat

JAKARTA, Jowonews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc. “Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden,” kata ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Dia menjelaskan, penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti. Menurut dia, berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan kejaksaan. Dia juga menjelaskan secara umum penyebab bolak-balik dan penanganan HAM berat adalah tidak lengkapnya berkas yang disusun oleh penyelidik Komnas HAM. “Adapun penyebabnya tidak lengkapnya berkas tersebut disebabkan oleh beberapa hal yaitu penyelidik hanya memenuhi sebagian petunjuk hasil penyelidikan tidak cukup bukti hasil penelitian tidak dapat mengidentifikasi secara jelas terduga pelaku pelanggaran,” ujarnya. Menurut dia, sulitnya memperoleh alat bukti dan belum adanya mekanisme penghentian penyidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 sebagai upaya penyelesaian dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat secara yuridis, dalam hal ini penyelidikan disimpulkan tidak cukup bukti. Dia mengatakan, penyelesaian kasus HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi yaitu penyelesaian yudisial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian non-yudisial melalui kompensasi rehabilitasi. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. “Lalu peristiwa dukun santet ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998 dan 1999, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya,” katanya. Dalam peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, menurut dia, alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap. (jwn5/ant)

Ramah Lingkungan, PLN Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

SEMARANG, Jowonews.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang menggunakan energi listrik karena lebih hemat dan ramah lingkungan. Sebagai salah satu dorongan tersebut, PLN mulai mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Semarang, Kamis. “Keberadaan SPKLU ini, akan memberikan dan melayani kebutuhan masyarakat dalam pengisian energi bagi kendaraan berbasis energi listrik,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Feby Joko Priharto di sela peluncuran SPKLU. Menurut dia, adanya SPKLU yang pertama di Jateng ini mendorong masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor berbasis motor listrik karena kendaraan listrik lebih hemat dan murah dibandingkan kendaraan yang berbahan bakar minyak. Ia menyebutkan Kota Semarang menjadi kota kelima di Indonesia yang memiliki SPKLU dan jika semakin banyak masyarakat yang mulai menggunakan kendaraan listrik, maka pihaknya akan menambah infrastruktur SPKLU di sejumlah tempat dan kota di Provinsi Jateng. “Kita harapkan, tentu kedepan karena semakin efisien itu semakin bisa terjangkau harga listriknya oleh masyarakat. Untuk pembayarannya di SPKLU, kita nanti akan menggunakan semacam uang elektronik,” ujarnya. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko mengharapkan dengan adanya SPKLU ini akan mendorong masyarakat beralih ke energi listrik daripada BBM dan gas elpiji. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Motor Berlistrik di Dalam Negeri. “Ini bentuk nyata dari kebijakan kita untuk mengalihkan penggunaan energi primer langsung ke energi sekunder yang disebut listrik. Kalau ini terus digulirkan, maka kita bisa memusatkan pusat pembangkitan yang energi primer dan masyarakat sementara menggunakan listrik,” katanya. Selain itu, lanjut dia, dengan semakin banyak infrastruktur kelistrikan akan mendorong tumbuhnya industri kendaraan listrik di dalam negeri. (jwn5/ant)

Mencuri Sekaligus Edarkan Sabu, Dua Warga Solo Diperiksa Polisi

SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksaan dua pelaku kasus pencurian sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Banjarsari Solo. Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Demianus Palululngan, di Solo, Kamis, mengatakan, dua tersangka terlibat kasus pencurian, sekaligus sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, yakni Untung Nugroho (34) warga Sangkrah RT 003/13 Pasar Kliwon, dan Sriyono (40) warga RT 05/13 Sangkrah Pasar Kliwon Solo. “Tersangka Untung Nugroho ini, melakukan pencurian, juga sebagai pengedar sabu-sabu, sedangkan Sriyono ini, terlibat pencurian karena diajak Untung. Keduanya kini masih sedang diperiksa di Mapolsek Banjarsari,” kata Demianus Palulungan. Demianus mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut berawal dari kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku Untung dan Sriyono, di sebuah rumah Jalan Aster 1 Temunggungan, Timuran, Kecamatan Banjarsari Solo, pada Jumat (10/1). Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian karena handphone tersangka Untung terjadi tertinggal di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap Untung dan Sriyono di rumah masing-masing. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di rumah tersangka Untung, dan ternyata menemukan beberapa paket sabu-sabu yang siap jual disita untuk dijadikan barang bukti. Tersangka mengaku menjual sabu-sabu seharga Rp150 ribu per paket. “Kami di rumah pelaku Untung menemukan satu paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi sisa sabu-sabu, pipet kaca ada sisa sabu, satu buah bong alat isap, satu timbangan digital, sedotan plastik, dua bendel plastik klip. Barang bukti lain, dari hasil pencurian yakni alat gerinda, tiga buah teko tembaga, empat gelas tembaga, satu linggis , dan sebuah sepeda motor Nopol AD 3361 NU,” katanya. Demianus mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Untung mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari sesorang Napi di Lapas Sragen. Tersangka juga mengaku mencuri barang-barang antik tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk membeli sabu-sabu. Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana pencurian, sedangkan tersangka Untung, juga dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (jwn5/ant)