Perlu, Layanan Konsultasi Perempuan & Anak Korban Kekerasan
YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Jateng mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Jateng untuk membuat layanan konsultasi terhadap permasalahan anak dan keluarga. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi E Abdul Hamid, saat memimpin rombongan kunjungan kerja ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan & Anak Korban Kekerasan ‘Rekso Dyah Utami’ Provinsi DIY, Selasa (11/4/2023). Menurut dia pemerintah wajib hadir melindungi korban kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Kerap kali korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan fisik, mental, maupun seksual. “Banyak di antara korban kesulitan melapor atau tidak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Itulah peran pemerintah untuk mengayomi warganya,” ucapnya. Kepala Balai Pelayanan Rekso Dyah Utami Beni Kusambodo mengungkapkan salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan layanan konsultasi gratis melalui pesawat telepon maupun melalui media sosial. Ada pula Telepon Sahabat Anak (TeSA) 129. Kriteria korban yakni perempuan korban kekerasan, anak (perempuan dan laki-laki). Korban kekerasan perempuan dan anak dengan tempat kejadian perkara di wilayah DIY. “Korban diindentifikasi dan memperoleh perlindungan sementara. Selanjutnya, dikoordinasikan maupun dirujuk ke instansi/ lembaga yang menangani masalah kekerasan,” jelasnya.